Dalam
buku Demokrasi versus Kediktatoran penulis mengemukakan ada 15 (lima belas)
prinsip, tetapi ternyata berdasarkan penelitian dan pemikiran terdapat untuk
sementara 20 prinsip demokrasi yang satu sama lain berkaitan, sehingga apabila
salah satu prinsip kurang berjalan dengan baik akan mempengaruhi prinsip yang
lainnya, sehingga memberikan image (gambaran
dalam pikiran) bahwa demokrasi itu kurang berjalan sehat, walaupun dalam
demokrasi untuk memuaskan seluruh pihak akan sukar diwujudkan.
Adapun prinsip-prinsip tersebut ialah sebagai berikut :
1.
Pembagian kekuasaan : kekuasaan
legislatif, exekutif dan judikatif berada pada badan yang berbeda.
2.
Pemerintahan konstitusional.
3.
Pemerintahan berdasarkan hukum :
a. Hukum
yang tertinggi ;
b. Persamaan
di muka hukum ;
c. Persamaan
sosial.
4.
Pemerintahan mayoritas.
5.
Pemerintahan dengan diskusi.
6.
Pemilihan umum yang bebas.
7.
Partai politik lebih dari pada satu dan
menjalankan fungsinya, yaitu :
a. Mencalonkan
kandidat.
b. Membina
pendapat masyarakat.
c. Menarik
rakyat untuk memilih.
d. Mengeritik
penguasa.
e. Memilih
orang-orang yang akan diangkat dalam pemerintahan.
f. Melakukan
pendidikan politik.
g. Memilih
pemimpin-pemimpin politik.
h. Memadukan
pemikiran-pemikiran politik.
i. Melakukan
sosialisasi politik.
j. Menyelesaikan
perselisihan-perselisihan.
k. Mempersatukan
pemerintahan.
l. Mempertanggung-jawabkan
pemerintahan.
8.
Management terbuka :
a. Ikut
sertanya rakyat dalam pemerintahan.
b. Pertanggung-jawaban
pemerintah terhadap rakyat.
c. Dukungan
dari pada rakyat terhadap pemerintah.
d. Pengawasan
masyarakat tehadap pemerintah.
9.
Pers yang bebas.
10. Pengakuan
terhadap hak-hak minoritas.
11. Perlindungan
terhadap hak-hak azasi manusia.
12. Peradilan
yang bebas dan tidak memihak.
13. Pengawasan
terhadap administrasi Negara.
14. Mekanisme
politik yang berubah antara kehidupan politik masyarakat dan kehidupan politik
pemerintah.
15. Kebijaksanaan
Negara dibuat oleh badan perwakilan politik tanpa paksaan dari badan lain.
16. Penempatan
pejabat-pejabat dalam pemerintahan dengan merit
system bukan spoil system.
17. Penyelesaian
perpecahan secara damai atau secara kompromi.
18. Jaminan
terhadap kebebasan individu dalam batas-batas tertentu, seperti :
a. Kebebasan
berbicara atau mengemukakan pikiran.
b. Kebebasan
beragama.
c. Kebebasan
dari rasa takut.
d. Kebebasan
dari pada kebutuhan.
19. Konstitusi/Undang-undang/Undang-undang
Dasar yang demokratis.
20. Persetujuan.
Apa pandangan saudara tentang prinsip prinsip di diatas
BalasHapus