Prinsip Sistem Demokrasi Menurut Drs. Sukarna

Senin, 16 April 2012


Dalam buku Demokrasi versus Kediktatoran penulis mengemukakan ada 15 (lima belas) prinsip, tetapi ternyata berdasarkan penelitian dan pemikiran terdapat untuk sementara 20 prinsip demokrasi yang satu sama lain berkaitan, sehingga apabila salah satu prinsip kurang berjalan dengan baik akan mempengaruhi prinsip yang lainnya, sehingga memberikan image (gambaran dalam pikiran) bahwa demokrasi itu kurang berjalan sehat, walaupun dalam demokrasi untuk memuaskan seluruh pihak akan sukar diwujudkan.


Adapun prinsip-prinsip tersebut ialah sebagai berikut :

1.        Pembagian kekuasaan : kekuasaan legislatif, exekutif dan judikatif berada pada badan yang berbeda.
2.        Pemerintahan konstitusional.
3.        Pemerintahan berdasarkan hukum :
a.    Hukum yang tertinggi ;
b.    Persamaan di muka hukum ;
c.    Persamaan sosial.
4.        Pemerintahan mayoritas.
5.        Pemerintahan dengan diskusi.
6.        Pemilihan umum yang bebas.
7.        Partai politik lebih dari pada satu dan menjalankan fungsinya, yaitu :
a.    Mencalonkan kandidat.
b.    Membina pendapat masyarakat.
c.    Menarik rakyat untuk memilih.
d.    Mengeritik penguasa.
e.    Memilih orang-orang yang akan diangkat dalam pemerintahan.
f.      Melakukan pendidikan politik.
g.    Memilih pemimpin-pemimpin politik.
h.    Memadukan pemikiran-pemikiran politik.
i.      Melakukan sosialisasi politik.
j.      Menyelesaikan perselisihan-perselisihan.
k.    Mempersatukan pemerintahan.
l.      Mempertanggung-jawabkan pemerintahan.
  
8.        Management terbuka :
a.    Ikut sertanya rakyat dalam pemerintahan.
b.    Pertanggung-jawaban pemerintah terhadap rakyat.
c.    Dukungan dari pada rakyat terhadap pemerintah.
d.    Pengawasan masyarakat tehadap pemerintah.

9.        Pers yang bebas.
10.    Pengakuan terhadap hak-hak minoritas.
11.    Perlindungan terhadap hak-hak azasi manusia.
12.    Peradilan yang bebas dan tidak memihak.
13.    Pengawasan terhadap administrasi Negara.
14.   Mekanisme politik yang berubah antara kehidupan politik masyarakat dan kehidupan politik pemerintah.
15.    Kebijaksanaan Negara dibuat oleh badan perwakilan politik tanpa paksaan dari badan lain.
16.    Penempatan pejabat-pejabat dalam pemerintahan dengan merit system bukan spoil system.
17.    Penyelesaian perpecahan secara damai atau secara kompromi.
18.    Jaminan terhadap kebebasan individu dalam batas-batas tertentu, seperti :
a.    Kebebasan berbicara atau mengemukakan pikiran.
b.    Kebebasan beragama.
c.    Kebebasan dari rasa takut.
d.    Kebebasan dari pada kebutuhan.

19.    Konstitusi/Undang-undang/Undang-undang Dasar yang demokratis.
20.    Persetujuan.
Share this article :

1 komentar:

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Wonk Talok - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Inspired by Sportapolis Shape5.com
Proudly powered by Blogger