Tampilkan postingan dengan label Hukum Tata Negara. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum Tata Negara. Tampilkan semua postingan

Implementasi Komunikasi Politik dengan sistem politik di Indonesia

Senin, 16 April 2012


BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Komunikasi merupakan aktivitas yang tidak terpisahkan dari berbagai bidang aktivitas yang kita geluti sehari-hari. Termasuk dalam aktifitas politik baik dalam peran yang kecil atau besar, komunikasi memainkan peranan yang sangat penting dan dominan bahkan. Komunikasi adalah hubungan antar manusia dalam rangka mencapai saling pengertian (mutual understanding).[1]
Dengan demikian, komunikasi sebagai proses politik, dapat diartikan sebagai gejala-gejala yang menyangkut pembentukan kesepakatan. Misalnya kesepakatan menyangkut bagaimana pembagian sumberdaya kekuasaan atau bagaimana kesepakatan tersebut dibuat. Tentu saja komunikasi politik bukanlah sebuah proses yang sederhana, banyak substansi masalah yang memerlukan pembahasan yang mendalam. Salah satunya berkaitan dengan masalah infrastuktur dan suprastruktur politik yang saling mempengaruhi, dimana suprastruktur sebagai pembuat kebijakan akan mendapat tuntutan dan masukan berupa tuntutan dan aspirasi dari infrastruktur.
Apabila fungsi dan peran dari infrastruktur dan suprastruktur ini dapat terlaksana dengan baik bukan tidak mungkin akan memperbaiki kehidupan politik ke arah perkembangan yang lebih baik. Dan mengalami pendewasaan politik dari pengalaman mengatasi dinamika-dinamika yang pastinya selalu berkembang dalam kehidupan politik saat ini atau yang akan datang.
B. Rumusan Masalah
Bagaimanakah Implementasi Suprastruktur dan Infrastruktur di Indonesia?

BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

A. Infrastruktur Politik
Infrastruktur politik yakni suasana kehidupan politik atau fenomena kehidupan politik di tingkat masyarakat. Artinya hal-hal yang bersangkutan dengan kegiatan politik di tingkat masyarakat yang memberikan pengaruh terhadaptugas-tugas dari lembaga-lembaga Negara dalam suasana pemerintahan.[2]
Infrastruktur politik dibagi menjadi 7 bagian :
1.    Partai Politik (Parpol)[3]
Partai Politik adalah suatu wadah atau sarana bagi setiap masyarakat guna berpartisipasi dalam bidang politik.[4]
2.    Interest Group (Kelompok Kepentingan)
Adalah kelompok masyarakat yang bergabung untuk kepentingan dan keuntungan warganya, kelompok ini tepatnya menampung saran, kritik dan tuntutan kepentingan bagi anggota masyarakat, serta menyampaikan kepada sistem politik yang ada.
3.    Pressure Group (Kelompok Penekan)
Kelompok yang melontarkan kritikan-kritikan untuk para pelaku politik lain. Dengan tujuan membuat dunia perpolitikan menjadi maju. Karena perbaikan dari kekurangan-kekurangan yang disampaikan oleh para kritikus.
4.    Media of  Political Communication (Media Komunikasi Politik)
Benda mati yang sebagai perantara penyebar dan pemberitaan (singkat kata alat komunikasi politik). Contoh : tv, radio, internet, surat kabar, demo, dll
5.    Journalism Group (Kelompok Jurnalis)
Kelompok yang membuat berita dan memberitakan hal-hal baru tentang politik. Mereka harus mengumpulkan informasi yang sebenar-benarnya dari sumber-sumber yang tajam dan terpercaya. Karena informasi ini lalu akan disebarluaskan kepada masyarakat agar  masyarakat tahu tentang perkembangan yang terjadi di dunia politik saat ini.
6.    Student Group (Kelompok Pelajar)
Kelompok ini biasnya Mahasiswa yang sedang belajar tentang politik di universitasnya, masing-masing kelompok ini biasanya sering mengkritik tentang keadaan politik Negara dengan berbagai cara.
7. Political Figure (Figure Politik)
Orang-orang yang lalu-lalang atau yang bekerja didunia politik, dan exist di kalangan masyarakat, berperan penting dalam mengambil keputusan-keputusan yangb berpengaruh dalam suatu wilayah.

B. Suprastruktur Politik
Suprastruktur Politik yakni suasana kehidupan politik atau fenomena kehidupan politik di tingkat pemerintahan. Artinya hal-hal yang bersangkut dengan kehidupan lembaga-lembaga Negara yang ada serta hubungan kekuasaannya antara satu dengan yang lain.[5]
Suprastruktur Politik sering disebut sebagai bangunan atas atau mesin politik resmi atau lembaga – lembaga pembuat keputusan politik yang sah, lembaga – lembaga tersebut bertugas mengkonversi input yang terdiri dari tuntutan, dukungan yang menghasilkan suatu output berupa kebijakan publik.
Di dalam suprastruktur politik ini juga menganut konsep pembagian kekuasaan. Adalah John Locke, seorang filsuf dari Inggris (1632-1704) yang pertama-tama membicarakan masalah pemisahan kekuasaan tersebut,
Ia memisahkan kekuasaan negara dalam 3 bidang [6], yaitu :
1.      Kekuasaan Legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat peraturan perundang-undangan.
2.      Kekuasaan Eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang, dan di dalamnya termasuk kekuasaan mengadili.
3.      Kekuasaan Federatif, yaitu kekuasaan yang meliputi segala tindakan untuk menjaga keamanan Negara dalam hubungan dengan Negara lain, seperti membuat perserikatan dan alliansi serta segala tindakan dengan semua orang dan badan-badan di luar negeri.[7]
Berbeda dengan John Locke yang memasukkan kekuasaan yudikatif ke dalam kekuasaan eksekutif, Montesquieu Montesquieu[8], membagi lembaga – lembaga kekuasaan tersebut dalam 3 kelompok :
1.      Eksekutif
Kekuasaan Eksekutif yaitu kekuasaan membuat undang-undang. Kekuasaan eksekutif biasanya dipegang oleh badan eksekutif.[9] Kekuasaan eksekutif berada di tangan presiden, kalau di Indonesia adalah kepala Negara dan sekaligus sebagai kepala pemerintahan.
Presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintahan Negara. Presiden Indonesia (nama jabatan resmi: Presiden Republik Indonesia) adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan Indonesia. Sebagai kepala negara, Presiden adalah simbol resmi negara Indonesia di dunia. Sebagai kepala pemerintahan, Presiden dibantu oleh wakil presiden dan menteri–menteri dalam kabinet, memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas–tugas pemerintahan sehari-hari. Presiden (dan Wakil Presiden) menjabat selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan.
Dalam perkembangan Negara modern, wewenang badan eksekutif dewasa ini jauh lebih luas dari pada hanya melaksanakan Undang-undang saja. Kadang malahan dikatakan bahwa dalam Negara modern badan eksekutif sudah mengganti badan legislatif sebagai pembuat kebijaksanaan yang utama.[10]

2.      Legislatif
Badan legislatif atau legislature mencerminkan salah satu fungsi badan itu, yaitu legislate, atau membuat undang-undang.[11]
Sistem perwakilan di Indonesia saat ini menganut sistem bicameral. Itu di tandai dengan adanya dua lembaga perwakilan, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Dengan merujuk asas trias politika, di Indonesia kekuasaan terbagi menjadi eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Dalam hal ini, DPR dan DPD merepresentasikan kekuasaan legislatif. Kekuasaan legislatif terletak pada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Yang anggota-anggotanya terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
3.      Yudikatif
Suatu studi mengenai kekuasaan yudikatif sebenarnya lebih bersifat teknis yuridis dan termasuk bidang ilmu hukum daripada ilmu politik, kecuali di beberapa negara di mana Mahkamah Agung memainkan peranan politik berdasarkan konsep “judicial review”.[12]
Pasal 24 UUD 1945 setelah Amandemen ke IV menyebutkan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggrakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konsitusi (MK), Komisi Yudisial (KY), dan Insfektif (Badan Pemeriksa Keuangan).





















BAB III
ANALISIS

Implementasi dari  infrastruktur dan suprastruktur politik di Indonesia bisa kita lihat contohnya dalam berbagai aspek. Tapi kali ini kita akan mencoba membahas mengenai Hasil Musyawarah Nasional VIII Partai Golkar di Pekanbaru, Riau, 5-8 Oktober 2009.
Musyawarah Nasional VIII Partai Golkar di Pekanbaru, Riau, 5-8 Oktober 2009, akhirnya memilih Aburizal Bakrie sebagai Ketua Umum Partai Golkar 2009-2015. Aburizal, yang masih MenkoKesra, telah diduga akan memenangi pertarungan karena memiliki tiga hal: ”gizi”, jaringan organisasi pendukung, dan dukungan kekuasaan di luar Partai Golkar karena dekat dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Alih-alih mengedepankan moral politik dan mendudukkan diri sebagai ”garda penjaga demokrasi” melalui pilihan politiknya menjadi kekuatan oposisi, Partai Golkar ternyata tak mau dan tak mampu keluar dari belenggu kekuasaan. Ketika lampu kuning di simpang mengharuskan partai berlambang pohon beringin ini memutuskan pilihan politiknya sebagai partai oposisi, justru ia memilih berada di titik tak terbalikkan: tetap dalam kekuasaan. Ini membikin Partai Golkar sedang mengalami ”senja kala politik” menuju kehancuran.
Bonsai beringin
Intuisi penulis bisa saja salah bila ternyata Partai Golkar punya agenda tersembunyi di balik keputusan politiknya. Namun, masuknya kader Partai Golkar dalam jajaran kabinet justru akan membonsai pohon beringin, yang pada Orde Baru akarnya demikian besar dan kuat menancap rakyat. Para pengurus Partai Golkar sepatutnya sadar, partai ini bukan lagi ”mitra penting atau mitra yang kuat” di dalam koalisi besar nasional SBY-Boediono.

Tergiurnya PDI-P ke dalam godaan kekuasaan paling tidak telah menggeser Partai Golkar sebagai mitra politik Partai Demokrat. Posisi Golkar sebagai penghamba atau pengemis kekuasaan tak saja menghilangkan posisi tawar politiknya terhadap Partai Demokrat, melainkan dan terlebih lagi menghilangkan kebebasannya bermanuver di parlemen.
Senyawa politik Partai Golkar dan Partai Demokrat sebenarnya telah sirna dalam 5 tahun terakhir. Hubungan itu semakin tidak simetris saat Partai Demokrat memenangkan Pemilu Legislatif 2009. Partai Golkar akan terus berada di bawah bayang kekuasaan Presiden SBY. Itu sebabnya banyak pengamat politik berharap Golkar dapat keluar dari belenggu kekuasaan dan beralih menjadi partai oposisi. Hanya dengan posisi oposisi Golkar dapat kasih alternatif terhadap kebijakan pemerintah. Jika ini dimainkan secara cantik, Partai Golkar akan melesat dan bangkit kembali menjadi kekuatan utama dalam sistem politik Indonesia.
Ketidaksiapan atau ketidakberanian Partai Golkar menjadi kekuatan oposisi ternyata mengalahkan akal sehat. Namun, jika mau dan berani, dapat saja Partai Golkar bermanuver secara manis jika sadar bahwa di dalam ”koalisi politik yang amat longgar” pada kabinet mendatang, Golkar juga memberi sumbangsih positif bagi keseimbangan eksekutif dan legislatif.
Untuk   itu, ada beberapa agenda politik yang dapat dilakukan dalam 5 tahun ke depan. Langkah pertama, Ketua Umum Aburizal Bakrie sepatutnya tak bersedia masuk kembali dalam kabinet mendatang. Hanya dengan itu ia dapat menjaga jarak dengan kekuasaan dan memberi arah bagi para kader Partai Golkar di kabinet dan parlemen tentang apa yang harus mereka perjuangkan untuk rakyat. Hal ini memang sulit dilakukan sebab Aburizal berutang budi kepada Presiden SBY terkait pengambilalihan tanggung jawab penanganan kasus lumpur panas di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, dari PT Lapindo Brantas ke tangan pemerintah.
Kedua, Partai Golkar benar-benar berani mengimplementasikan hasil kerja Komisi C Bidang Pernyataan Politik pada munas itu. Hal ini terkait dengan peran Partai Golkar meminimalkan sentralisasi kekuasaan di tangan satu orang atau kelompok; mengajak seluruh elemen masyarakat membawa bangsa ini menuju sistem politik yang terbuka, demokratis, dan efektif; mendesak pemerintah menyelesaikan kasus Bank Century sampai tuntas secara tegas dan konsisten; serta mempertahankan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai komisi yang independen terhadap kekuasaan.
Citra Partai Golkar sebagai partai yang kompak juga harus tetap dijaga. Karena itu, agenda ketiga yang harus dijalankan ialah bagaimana konsolidasi kekuatan Partai Golkar benar-benar berjalan dalam jangka pendek ini sebelum Golkar membuat dan melaksanakan rencana kerja politik untuk lima tahun ke depan.
Hubungan Partai Golkar dengan para konstituen partai harus berjalan sembari memperkuat kembali akar politik partai ini ke luar konstituen partai. Agenda keempat ini harus cepat dilakukan untuk menunjukkan bahwa Partai Golkar bukan hanya bergerak dinamis menjelang pilkada dan pemilu nasional.
Ikatan politik antara para sesepuh dan kader penerus harus juga tetap dipererat agar ada proses saling asah, asih, dan asuh di antara mereka. Agenda kelima ini tak sulit dilakukan jika kedua kubu sadar bahwa partai harus diselamatkan.
Masyarakat di luar Partai Golkar juga perlu diajak berdialog untuk membangun rasa saling percaya dan menggalang kerja sama agar sistem demokrasi konstitusional yang sedang kita bangun tak layu sebelum berkembang. Agenda keenam ini perlu serius dilaksanakan oleh seluruh jajaran partai.
Agenda politik itu jika serius dilaksanakan dan berkesinambungan mungkin dapat menyelamatkan Partai Golkar dari situasi senja kala politik yang bukan mustahil akan menyelimuti partai ini dalam lima tahun ke depan.[1]
Ukurannya raksasa. Batangnya kokoh. Daunnya lebat. Akarnya menjuntai dan merambah ke mana-mana. Itulah gambaran Ficus benjamina, pohon beringin, lambang Partai Golongan Karya.



Pada era Orde Baru, Golkar juga tumbuh menjadi partai raksasa. Sejak Pemilu 1971, dulu disebut Sekber Golkar, menjadi kekuatan politik besar, menguasai 62,8 persen suara. Pemilu berikutnya Golkar menang berturut-turut, bahkan tahun 1997 suaranya mencapai 74,5 persen.
Namun, memasuki Orde Reformasi, perolehan suara Golkar terus merosot. Pemilu 1999 dan 2004 anjlok hingga 22,4 persen dan 21,6 persen. Pemilu 2009 lebih turun lagi tinggal 14 persen. Selain gagal merebut kursi presiden dan wakil presiden, Golkar bahkan tidak bisa mendapatkan kursi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat. Kemunduran luar biasa.
Figur pemimpin Golkar ke depan sangat penting. Musyawarah Nasional Ke-8 Partai Golkar di Pekanbaru, Riau, 5-8 Oktober 2009, merupakan momentumnya. Ada empat tokoh yang siap maju, yaitu Surya Paloh, Aburizal Bakrie, Yuddy Chrisnandi, dan Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto.
Sulit untuk menebak siapa yang akan memenangi pertarungan di Munas. Tiap-tiap calon punya kelebihan dan kekurangan. Pergeseran dukungan pun bisa dinamis. Tim Aburizal jauh-jauh hari sudah mengklaim mengantongi surat dukungan dari hampir seluruh DPD I dan DPD II. Lalu Mara sebagai juru bicara yakin Aburizal terpilih aklamasi. Banyak fraksi memang mendukung Aburizal. Mayoritas DPP Golkar juga memberikan dukungan kepada Aburizal. Informasi berkembang, pemerintah pun memberikan dukungan. Mantan Ketua Umum Akbar Tandjung, yang dalam disertasinya menentang Golkar dipimpin seorang saudagar, kali ini justru mendukung saudagar.
Pesaing terkuat Aburizal adalah Paloh. Tim Paloh diam-diam menggalang langsung dukungan DPD-DPD II yang merupakan pemberi suara terbesar di Munas. Menurut Ketua Tim Sukses Jeffrie Geovanie, hampir semua DPD II sudah diajak makan bersama oleh Paloh di Jakarta secara bergiliran.
Surat dukungan pun telah dibuat berlapis. Pertama, meminta Paloh mencalonkan diri. Kedua, Ketua dan Sekretaris DPD II, sebagai pribadi menyatakan bersedia mencalonkan dan memilih Paloh. Mereka juga bersedia dipublikasikan. Ketiga, dukungan dari Ketua ataupun Sekretaris DPD II dan DPD I sebagai institusi yang disertai dukungan pengurus kecamatan. Para pendukung Paloh juga berangkat bersama-sama ke Pekan Baru dari Bali. Yang kumpul 405 ketua DPD dengan 5 pesawat.
Namun, Tommy juga tidak bisa diremehkan. Selain muda, Tommy memiliki karisma karena berasal dari keluarga Cendana. Meski mencalonkan paling akhir, ia mampu menunjukkan dukungan yang tak sedikit. Hal itu dibuktikan di kegiatan workshop di Hotel Crown, pekan lalu. Sekitar 170 pengurus DPD hadir. Tommy juga memiliki dana bahkan mungkin lebih banyak dari Paloh dan Aburizal. Bedanya, menurut Saurip Kadi, kontrak politik tidak diwujudkan dalam bentuk transaksional, tetapi berupa penandatanganan proposal program peningkatan ekonomi rakyat di daerah.
Dari empat kandidat, boleh jadi Yuddy yang paling tidak memiliki banyak dana, tetapi bukan berarti juga tidak punya peluang. Sebagai kandidat paling muda, dia justru paling kuat dalam sisi intelektualitas. Peta dukungan semakin sulit diraba karena para pengurus partai di daerah juga semakin ”cerdas” menyiasati kandidat.
Menurut pengamatan, dari semua surat yang dikirimkan ke kandidat, ternyata tidak semuanya sungguh-sungguh. Hal itu tecermin dari kop surat, nomor surat, tanda tangan, dan kalimat isi surat.
Pembicaraan soal uang pun sudah santer terdengar. Nilainya sampai ratusan juta rupiah per pengurus. ”Yang penting sekarang ini dijaga jangan sampai pendukung masuk angin. Balsemnya tidak boleh biasa-biasa. Salah-salah bisa kembung,” ucap seorang Ketua DPD sambil tersenyum.
Kali ini pangkal polemik adalah pernyataan JK selaku ketua umum Partai Golkar dalam ajang munas yang menegaskan bahwa kader Golkar sebaiknya beroposisi dan tidak mengemis jabatan kepada pemerintahanSBY. SBY merasa terganggu, sekalipun pernyataan itu bukan diucapkan JK selaku Wapres. Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat itu kemarin mengumpulkan wartawan di taman dalam Istana Kepresidenan untuk memberikan keterangan kepada pers.
SBY menegaskan, dirinya tidak mempermasalahkan sikap Golkar, apakah beroposisi atau bergabung dengan pemerintahan. ”Dua-duanya (sikap itu) saya hormati,”kataSBY. Namun, menurut dia, koreksi kepada pemerintah tidak harus dilakukan dengan beroposisi. ”Dari masyarakat luas, dari NGO, dari mana pun, mengoreksi pemerintah kalau ada yang tidak benar, ada yang tidak tepat. Meskipun, kalau pemerintahannya benar, semua pihak bisa diharapkan beri dukungan, semuanya untuk rakyat,”ujarnya.
SBY juga mengatakan, pemerintahan terdiri atas pusat dan daerah. SBY menantang Golkar untuk beroposisi kepada semua level pemerintahan jika memang mengambil sikap berseberangan dengan pemerintah. ”Tentunya harus berani nanti Golkar juga memberikan kontrol oposisi kepada para gubernur, para bupati, wali kota, yang juga saya kira sebagian di antara mereka dari Partai Golkar. Jadi, tidak pilih-pilih. Semuanya untuk kepentingan rakyat,” kata SBY.
SBY menyatakan, dirinya juga menyimak pernyataan JK bahwa Golkar tidak meminta-minta atau mengemis kepada pemerintah. ”Saya kira tidak perlu di antara kita berpendapat saling mengemis, saling meminta-minta. Kalau apa yang kita lakukan demi kebaikan, untuk negara, rakyat, tidak perlu mengatakan saling meminta, saling mengemis,” kata SBY.
Dirinya hingga kini tetap menghormati Golkar. Dia juga menghormati apa pun pilihan Golkar setelah pemerintahan saat ini berakhir 20 Oktober mendatang.










BAB IV
SIMPULAN DAN SARAN

Berdasarkan analisis di atas maka dapatlah kita simpulkan bahwa Komunikasi politik bukanlah sebuah proses yang sederhana, banyak substansi masalah yang memerlukan pembahasan yang mendalam. Salah satunya berkaitan dengan masalah infrastuktur dan suprastruktur politik yang saling mempengaruhi, dimana suprastruktur sebagai pembuat kebijakan akan mendapat tuntutan dan masukan berupa tuntutan dan aspirasi dari infrastruktur.
Apabila fungsi dan peran dari suprastruktur dan infrastruktur ini dapat terlaksana dengan baik bukan tidak mungkin akan memperbaiki kehidupan politik kea rah perkembangan yang lebih baik. Dan mengalami pendewasaan politik dari pengalaman mengatasi dinamika-dinamika yang pastinya selalu berkembang dalam kehidupan politik saat ini atau yang akan datang.











BAB V
DAFTAR PUSTAKA

-          Prof. Dr. Hafied Cangara, M.Sc. 2009. Komunikasi Politik. Jakarta: PT Rajagrafindopersada.
-          Sri Soemantri. 1986. Tentang Lembaga-Lembaga Negara Menurut UUD 1945. Alumni Bandung.
-          Budiardjo, Miriam.Dasar-dasar Ilmu politik. Jakarta: Gramedia.2008.
-          Drs. M. Soebiantoro, M.Si dkk. 2000. Pengantar Ilmu Politik. Purwokerto: Universitas Jenderal Soedirman.
-          Carl J. Friedrick (1967:419). Constitutional Government and Democracy: Theory and Practise in Europe an America.
-          Austin, Ranney. The Governing of Men (New York, Holt, Rinehart and Winston, Inc. 1996).
-          Undang-undang 1945




[1] Menurut Prof. Hafied Cangara, M.Sc. dalam bukunya Komunikasi Politik Terminologi Komunikasi berasal dari bahasa latin, yakni Communico yang artinya membagi, dan Communis yang berarti membangun kebersamaan antara dua orang atau lebih.
[2] Sri Soemantri. 1986. Tentang Lembaga-Lembaga Negara Menurut UUD 1945. Alumni Bandung. hlm. 11
[3] Carl J. Friedrick (1967:419) dalam tulisannya yang berjudul Constitutional Government and Democracy: Theory and Practise in Europe an America bahwa partai politik adalah “a group of human beings, stabily organized with the further objective of securing or maintaining for its leaders the control of a government, with the further objective of giving to members of party, through such control ideal and material benefits and advantages”.
[4] Drs. M. Soebiantoro, M.Si dkk. 2000. Pengantar Ilmu Politik. Purwokerto: Universitas Jenderal Soedirman. hlm. 1
[5] Sri Soemantri. 1986. Tentang Lembaga-Lembaga Negara Menurut UUD 1945. Alumni Bandung. hlm. 11.
[6] John Locke Dalam bukunya “Two Treaties on Civil Government” (1690)
[7] Drs. M. Soebiantoro, M.Si dkk. 2000. Pengantar Ilmu Politik. Purwokerto: Universitas Jenderal Soedirman. hlm. 66
[8] Montesquieu dalam bukunya “L’Esprit des Lois” mengembangkan lebih lanjut pemikiran John Locke. Ia memisahkan kekuasaan ke dalam tiga bidang yang terpisah satu sama lain, baik mengenai tugas (fungsi) maupun mengenai alat perlengkapan (organ) yang menyelenggarakannya. Teori ini dikenal sebagai Trias Politika.
[9] Budiardjo, Miriam.Dasar-dasar Ilmu politik. Jakarta: Gramedia.2008. hlm 295.
[10] Austin, Ranney. The Governing of Men (New York, Holt, Rinehart and Winston, Inc. 1996). hlm.456.
[11] Budiardjo, Miriam.Dasar-dasar Ilmu politik. Jakarta: Gramedia.2008. hlm 315.
[12] Op Cit. hlm 350.

Menentukan Agama adalah HAM


BAB I   PENDAHULUAN
Indonesia merupakan negara yang terkenal dengan kemajemukannya. Salah satu bentuk kemajemukannya adalah terdiri dari berbagai macam agama dan aliran kepercayaan. Ini menunjukkan bahwa Negara Indonesia merupakan Negara yang berketuhanan. Hal ini tertuang di dalam sila 1 Pancasila yang berbunyi “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Ini berarti Negara Indonesia menyatakan keyakinan pada satu Tuhan.
Sebagai Negara yang berkeTuhanan, Negara Indonesia menjamin kebebasan beragama. UUD 1945 dalam Bab XI Pasal 29 menyatakan bahwa ”Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Berdasarkan pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa Negara Indonesia dalam hal ini menjamin sepenuhnya kebebasan beragama pada setiap warga negaranya. Dua pasal lain yaitu Pasal 28E dan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 tegas menyatakan bahwa Negara menjamin kebebasan beragama dan berkepercayaan. Bahkan, Pasal 28I UUD 1945 menegaskan bahwa kebebasan beragama tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Karena memilih agama merupakan hak pribadi setiap orang (Personal Rights) yang tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun.
Di Indonesia sendiri terdapat 6 agama yang diakui keberadaannya antara lain Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Khong Hu Cu. Dan masih banyak lagi aliran kepercayaan.
Dengan banyaknya agama maupun aliran kepercayaan yang ada di Indonesia, tidak jarang juga terjadi konflik. Baik antar agama maupun intern umat beragama dengan munculnya aliran-aliran atau golongan sendiri. Masalah yang sering muncul di setiap agama adalah penyimpangan agama.


BAB II   PERMASALAHAN
Berdasarkan kasus seperti di atas, maka kami selaku penulis akan mencoba menjelaskan dua sub pokok permasalahan, yaitu :

  1. Apakah Aliran Agama Yang Dianggap Menyimpang oleh masyarakat umum dapat      dibenarkan untuk Dilarang?
  2. Apakah Negara Memiliki Kewenangan Untuk Menentukan Agama Yang Benar dan Agama Yang Menyimpang ?

BAB III   PEMBAHASAN
1.  Apakah Aliran Agama Yang Dianggap Menyimpang oleh masyarakat umum dapat dibenarkan untuk Dilarang?

Tanpa mengurangi rasa hormat, kelompok kami sangat menghargai kebebasan beragama namun sepanjang agama tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum dan kaidah norma yang berlaku.
Ini berarti, kelompok kami dalam paper ini adalah termasuk yang KONTRA dan atau TIDAK SETUJU apabila suatu agama secara sepihak dikatakan menyimpang dan dibenarkan untuk DILARANG hanya karena diskriminasi oleh pemerintah atas provokasi kaum agama mayoritas. Hal ini tentu disertai dengan argumen-argumen yang mendasarkan pada hukum yang berlaku. Baik secara Nasional, maupun secara Internasional.
Pertama, berangkat dari pengertiannya  Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikatnya dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. (pasal 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia j.o Pasal UU No. tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia).
Salah satu perwujudan Hak Asasi Manusia di antaranya adalah dalam “Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing. Karena di sini Agama merupakan salah satu jenis dari Hak Pribadi (Personal Rights) yang pemenuhan dan pelaksanaannya tidak dapat dikurangi berapapun nilainya.
Kedua, mengenai kebebasan beragama. Telah dituangkan dalam Pasal 28E dan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 tegas menyatakan negara menjamin kebebasan beragama dan berkepercayaan. Bahkan, Pasal 28I UUD 1945 menegaskan kebebasan beragama tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.

Begitu juga di dalam aturan hukum yang lain.

v Deklarasi Universal HAM.
Pasal 2 menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum di dalam Deklarasi ini dengan tidak ada pengecualian apapun, seperti pembedaan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pandangan lain, asal-usul kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik, kelahiran ataupun kedudukan lain”.
Dipertegas dalam Pasal 18 yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan agama; dalam hal ini termasuk kebebasan berganti agama atau kepercayaan, dengan kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaan dengan cara mengajarkannya, melakukannya, beribadat dan mentaatinya, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, di muka umum maupun sendiri

v KOVENAN INTERNASIONAL HAK SIPIL DAN POLITIK
Pasal 2 ayat 1 menyatakan bahwa “Setiap Negara pihak pada Kovenan ini berjanji untuk menghormati dan menjamin hak-hak yang diakui dalam Kovenan ini bagi semua orang yang berada dalam wilayahnya dan tunduk pada wilayah hukumnya, tanpa pembedaan apapun seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat lain, asal-usul kebangsaan atau social, kekayaan, kelahiran atau status lainnya”.
Dipertegas dengan Pasal 4 ayat 1 yang menyatakan bahwa dalam keadaan darurat sekalipun tidak boleh ada pembatasan yang mengandung unsur diskriminasi terhadap agama. Dalam hal perlindungan terhadap diskriminasi, Pasal 26 menyebutkan bahwa hukum harus melarang diskriminasi apapun, dan menjamin perlindungan yang sama dan efektif bagi semua orang terhadap diskriminasi agama.
Sehingga di sini sudah jelas, jika pada suatu ketika lahir suatu agama atau aliran kepercayaan yang dianggap menyimpang itu kemudian Dilarang dengan alasan berbeda pandangan dengan agama mayoritas. Itu merupakan perampasan hak dengan cara tidak langsung. Konsekuensinya harus judicial review konstitusi.

2.    Apakah Negara Memiliki Kewenangan Untuk Menentukan Agama Yang Benar dan Agama Yang Menyimpang ?

Menurut kelompok kami, Pemerintah dalam hal ini tidak memiliki kewenangan secara mutlak untuk menentukan mana agama yang benar dan mana agama yang menyimpang. Yang berhak memilih adalah warga Negara itu sendiri. Karena Negara lewat Undang-undang telah memberikan kebebasan sepenuhnya.
Pasal 29 UUD 1945 telah menyatakan bahwa ”Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.” UUD menyatakan pula bahwa ”Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”. Sila 1 Pancasila juga menyatakan “Ketuhanan Yang Maha Esa” yang menunjukkan atas Keyakinan kepada satu Tuhan. Sehingga di sini tidak masalah orang mau beragama apa. Yang terpenting adalah agama tersebut mengakui adanya Tuhan. Bukan Atheis.
Tetapi jika pemerintah memiliki kewenangan, apa yang akan terjadi ? Tentu saja pemerintah dianggap sebagai pihak yang mendiskriminasi kebebasan beragama, khususnya terhadap agama minoritas.
Secara tersirat, diskriminasi itu tampak misalnya dalam kebijakan yang mengakui hanya enam agama resmi. Yaitu Islam, Kristen, Khatolik, Hindu, Budha dan Khong Hu Cu. Permasalahannya terjadi ketika seseorang atau sekelompok orang yang berada di luar agama resmi selalu menjadi pihak yang dianaktirikan, termasuk kelompok masyarakat adat yang masuk kategori tidak beragama. Dalam kenyataan bahwa tanpa menyandang label agama resmi, seseorang akan sulit menerima atau memperoleh pelayanan publik dan hak-hak sipil dalam berbangsa dan bernegara.
Sehingga kini kasus pelanggaran prinsip kebebasan beragama terus bermunculan. Cara penyampaiannya beragam, mulai dari ceramah atau tulisan bernada menghujat kelompok tertentu, penghancuran simbol agama, penutupan tempat ibadah, pemboman tempat ibadah, aksi bersenjata, penyerbuan massal, intimidasi fisik dan psikologis, serta pemaksaan mengikuti aliran agama utama hingga adanya fatwa dari lembaga keagamaan yang justru dianggap memiliki unsur politik dalam arti untuk kepentingan golongan tertentu saja (kaum mayoritas) atau pihak yang memiliki kepentingan.
Secara umum Pemerintah memang menghargai kebebasan beragama, namun pemerintah di samping itu juga menerapkan pembatasan-pembatasan. Yaitu melalui Undang-undang, kebijakan-kebijakan, dan tindakan-tindakan tertentu lainnya yang terkadang Pemerintah mentolerir diskriminasi dan kekerasan yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu terhadap kelompok penganut agama yang dikatakan menyimpang. Perilaku pemerintah ini semacam pembiaran terhadap aksi anarkis yang kerap terjadi. Pemerintah seakan-akan hanya memprioritaskan untuk menyalahkan kaum agama yang dianggap menyimpang. Tanpa memberikan solusi atas permasalahan.
Kita bisa melihat dengan banyaknya peraturan perundang-undangan yang bermasalah terhadap kebebasan beragama. Peraturan itu bermasalah, baik karena dinilai bertentangan dengan prinsip kebebasan beragama maupun karena bertentangan satu dengan yang lain. Karenanya, belum sinkronnya aturan hukum di bidang kebebasan beragama harus ditangani optimal.
Sebagai contoh adalah UU No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan Penodaan. UU ini pada prinsipnya berisi larangan melakukan penafsiran dan kegiatan keagamaan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama. Ini berarti bahwa Negara melindungi warga negara Indonesia melalui perlindungan atas penyalahgunaan dan penodaan agama, dan pada saat bersamaan melarang aliran agama lain itu untuk tidak membuat penafsiran di luar ajaran yang konvensional. Hal ini dapat dikatakan intervensi terhadap kebebasan beragama.
Ketentuan yang menunjukkan intervensi negara terhadap sebagaimana UU No. 1/PNPS/1965 tidak lagi diperlukan. Kebebasan berpikir dan berkeyakinan adalah hak yang melekat, tidak boleh dibatasi, tidak dapat ditunda, dan tidak patut dirampas.
Namun demikian, yang perlu dipikirkan apakah kondisi tidak adanya pengaturan dari pemerintah akan lebih menjamin kebebasan beragama itu? Atau bukan malah akan berimplikasi lebih parah?
Sebab jika tidak ada aturan yang melandasi, maka ketertiban tidak akan terwujud. Sikap fanatik terhadap agama justru akan membuka peluang munculnya konflik. Oknum tertentu akan dengan mudah membuat aturan yang semata-mata untuk kepentingan ajaran agama masing-masing. Akan terjadi saling menyalahkan agama, dengan menyatakan bahwa agamanya adalah yang paling benar.

Sehingga apa solusinya ?
Pertama, pemerintah sebagai penyelenggara pemerintahan sudah menjadi kewenangannya dalam menjamin kebebasan beragama dan memberikan perlindungan bagi para penganut agama dan aliran kepercayaan tersebut.
Kedua, pemerintah harus bersikap tegas bagi para oknum yang tidak bertanggung jawab, yang mengatasnamakan agamanya paling benar namun berlaku anarkis terhadap para penganut agama yang dianggap menyimpang oleh mereka.
Ketiga, pemerintah harus memiliki unsur keadilan sosial. Dalam artian tidak lebih memprioritaskan kaum mayoritas, tidak melihat secara subjektif tetapi objektif. Sehingga tidak ada lagi pihak yang kuat dan yang lemah. Semua di mata hukum adalah sama.
Keempat, adalah kerukunan antar umat beragama. Tidak ada lagi diskriminasi kelompok tertentu berdasar besar atau kecilnya pemeluk agama. Karena Indonesia sendiri bukan negara agama (yang mendasarkan pada satu agama tertentu) dan bukan negara sekuler (yang tak peduli atau hampa spirit keagamaan).
Kelima, Pemerintah di sini tidak mewajibkan berlakunya hukum agama tertentu, tetapi pemerintah harus memfasilitasi, melindungi, dan menjamin keamanannya jika warganya akan melaksanakan ajaran agama karena keyakinan dan kesadarannya sendiri.

BAB IV KESIMPULAN
Indonesia merupakan salah satu Negara yang terkenal dengan kemajemukannya. Dari mulai suku, ras, budaya, bahasa, termasuk juga agama dan kepercayaan. Dari kemajemukan tersebut tidak jarang terjadi konflik yang menimbulkan perpecahan. Ini tentu tidak mencerminkan persatuan dan kesatuan.
Walaupun terdapat aliran menyimpang, namun masyarakat tidak boleh main hakim sendiri. Karena ini melanggar hak asasi manusia. Kita sebagai masyarakat yang sadar hukum sudah sepatutnya mematuhi hukum yang dibuat oleh Negara. Yaitu dengan tidak main hakim sendiri namun dengan menyerahkan kuasa sepenuhnya  kepada pihak yang berwenang mengurusi permasalahan tersebut. Dalam hal ini Pemerintah juga harus bertindak preventif untuk mencegah aksi anarkhis oleh pihak-pihak tertentu yang tidak bertanggung jawab dengan penyerbuan terhadap kaum minoritas ini.
Konsekuensinya aliran menyimpang ini, akan tertindas di antara masyarakat yang tidak menyukai. Karena telah menyimpangi dari ketentuan suatu agama, walaupun pemerintah melindungi. Aliran ini mungkin tidak dapat dihapuskan, karena berdasarkan keyakinan mungkin mereka merasa benar dan hak mereka untuk memilih, walaupun negara mempunyai kewenangan untuk melarang.
Dalam hal ini seharusnya pemerintah tidak mencampuri urusan keyakinan warga negaranya. Kebijakan pemerintah yang hanya mengakui enam agama membuat para penganut agama lain tidak mendapatkan hak-hak sipil mereka sebagai warga negara. Artinya, negara tidak perlu ikut campur mengatur kehidupan beragama sebab negara justru membuat kehidupan agama menjadi tidak baik. Negara tidak berhak mencampuri urusan agama, apalagi mencoba memberikan pengakuan terhadap agama tertentu.
Negara harus bersikap netral terhadap semua agama dan tak boleh melarang timbulnya suatu aliran kepercayaan atau agama apapun. Kalau ada suatu kelompok yang misalnya ingin mendirikan agama sendiri, itu tidak bisa dilarang oleh negara.

BAB V PENUTUP
Indonesia adalah negara yang tidak perlu lagi diragukan menerima dan mengakui kebebasan beragama, bahkan menempatkannya sebagai sesuatu yang konstitutif dan mengikat. Agar semangat dalam konstitusi itu tetap terjaga, pengaturan negara dalam hal kehidupan beragama tetap diperlukan. Hanya saja, dalam membuat aturan hukum termasuk aturan soal agama, perlu konsisten mengacu pada Pancasila yang telah menggariskan empat kaidah penuntun hukum nasional. Kaidah-kaidah ini tidak terlepas dari kedudukan Pancasila yang menjadi cita hukum (rechtside) dan harus dijadikan dasar dan tujuan setiap hukum di Indonesia. Kaidah-kaidah penuntun itu antara lain:
Mengenai kebebasan beragama, semua harus diserahkan kepada Individu masing-masing. Pemerintah seharusnya sekedar memfasilisitasi dan memberikan jaminan serta perlindungan bagi para pemeluk agama ini. Tetapi dalam kenyataan yang terjadi sekarang ini, pemerintah seakan-akan melakukan pembiaran terhadap tindakan provokasi dan aksi anarkis yang dilakukan oleh sekelompok orang terhadap agama atau aliran tertentu yang mereka anggap menyimpang.
Sudah semestinya, kita bisa bersikap lebih dewasa. Mari, dari perbedaan tersebut kita membuatnya menjadi keunikan tersendiri. Menjadi bahan ajaran untuk menjadi insan yang saling menghargai perbedaan. Apa salahnya kita mencoba. Ini juga untuk kemajuan bangsa Indonesia tercinta ini. Sehingga menjadi tauladan yang baik bagi bangsa-bangsa lain.

NATURALISASI DALAM SEPAKBOLA

BAB I   PENDAHULUAN
A.  LATAR BELAKANG
Setiap orang berhak atas kewarganegaraan. Dan tidak seorangpun dengan semena-mena dapat dikeluarkan dari kewarganegaraannya atau ditolak hanya untuk mengganti kewarganegaraannya”

Objek kajian Hukum Tata Negara di samping membahas mengenai organisasi dan tata kerja organ-organ atau alat-alat perlengkapan negara, hubungan antar alat perlengkapan negara baik horizontal maupun vertikal, juga mempelajari hubungan antara alat-alat perlengkapan negara dengan warga negara. Obyek Hukum Tata Negara yang demikian itu tentunya dilandasi oleh kenyataan bahwa proses terbentuknya negara, tidak mungkin meninggalkan salah satu unsur utamanya, yakni warga negara (rakyat). Warga Negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Salah satu hubungan antara antara alat-alat perlengkapan negara dengan warga negara yang sekarang ini banyak diperbincangkan adalah dalam naturalisasi, khususnya naturalisasi dalam sepakbola. Negara Republik Indonesia memberi kesempatan kepada orang asing (bukan warga negara RI) untuk menjadi warga negara. Caranya ialah pewarganegaraan atau naturalisasi.
Menurut kami, permasalahan yang terjadi pada Naturalisasi, khususnya naturalisasi dalam sepakbola sangat menarik untuk dibahas dan dipahami. Oleh karena itu, dalam kesempatan yang baik ini kami selaku penulis akan mencoba membuat makalah mengenai Naturalisasi, khususnya Naturalisasi dalam Sepakbola.
B.  PERMASALAHAN
Di tengah surutnya prestasi sepak bola Indonesia yang tidak mampu bersaing dengan negara-negara Asia bahkan Asia Tenggara memunculkan wacana Naturalisasi Pemain dalam sepakbola. Berita mengenai naturalisasi pemain ini mendapat cukup banyak ekspos media dan memunculkan berbagai pendapat yang pro dan kontra dari insan pecinta bola tanah air. Beberapa pihak beranggapan bahwa cara instan yang ditempuh oleh Badan Tim Nasional Indonesia (BTN) merupakan wujud sikap putus asa dan kegagalan dalam menjalankan program pembinaan atau regenerasi pemain asli Indonesia. Padahal dilihat dari jumlah penduduk yang ada, Indonesia tentu tidak kehabisan stock pemain bagus. Hanya pelaksanaan program pencarian bakat yang kurang direalisasikan secara optimal. Di pihak lain, menunjukkan sikap setuju terhadap kebijaksanaan pemerintah ini. Namun dengan syarat bahwa pemain naturalisasi tersebut mempunyai skill yang mumpuni, usia masih muda, dan menunjukkan komitmennya untuk bermain untuk tim merah putih demi mengejar prestasi dan mengharumkan nama Indonesia di setiap kompetisi internasional.
Namun setiap kebijakan pasti ada dampak atau permasalahan yang terjadi. Mulai dari proses naturalisasi yang rumit, kisruh Statuta PSSI dengan Statuta FIFA, sampai dengan dampak bagi pemain asli keturunan Indonesia yang lahir di Indonesia dan belum berkesempatan untuk membela TIMNAS.
Dalam hal ini, kami selaku penulis akan mencoba membahas mengenai Naturalisasi dalam sepakbola, yaitu:
1.                  Proses Naturalisasi dalam Sepakbola
2.                  Aturan FIFA tentang Naturalisasi
3.                  Dampak Naturalisasi bagi Pemain Indonesia Asli

A.  LANDASAN TEORI
Pengertian Naturalisasi
Pada UU No. 12 Th 2006 digunakan istilah Pewarganegaraan. Yang artinya adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.  Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Naturalisasi adalah pemerolehan kewarganegaraan bagi penduduk asing; hal menjadikan warga negara; pewarganegaraan yang diperoleh setelah memenuhi syarat sebagaimana yang ditetapkan di peraturan perundang-undangan."

Dalam usahanya memperoleh status kewarganegaraannya dapat melalui dua jalan yaitu melalui permohonan pewarganegaraan atau Orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, kecuali dengan pemberian kewarganegaraan tersebut mengakibatkan yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda.

Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut: 8
a. Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
b. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
c. Sehat jasmani dan rohani;
d. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
e. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih.

Asas Kewarganegaraan
Adapun asas kewarganegaraan yang mula-mula dipergunakan sebagai dasar dalam menentukan termasuk tidaknya seorang dalam golongan warga negara dari sesuatu negara ialah:
a.    Asas keturunan (Ius Sanguinis)
Yaitu asas yang menetapkan kewarganegaraan suatu seorang menurut pertalian atau keturunan dari orang yang bersangkutan. Jadi yang menentukan kewarganegaraan seseorang ialah kewarganegaraan orang tuanya, dengan tidak mengindahkan di mana ia sendiri dan orang tuanya berada dan dilahirkan.
Contoh:   Seseorang yang lahir di negara A, yang orang tuanya adalah warga negara B, adalah warga negara B.
b.    Asas kelahiran (Ius Soli)
Yaitu asas yang menetapkan kewarganegaraan seseorang menurut daerah atau negara tempat ia dilahirkan.
Contoh:    Seseorang yang lahir di negara A, adalah warga negara A, walaupun orang tuanya adalah warga negara B.

BAB II    PEMBAHASAN

1.   Proses Naturalisasi dalam Sepakbola
Fenomena naturalisasi dalam sepakbola yang terjadi di Indonesia bukanlah hal baru dalam sajian berita sepakbola dunia khususnya di benua Eropa. Berdasarkan Artikel 15 pasal 3 dan 5 Statuta FIFA tentang “Perangkat dan Penerapan Aturan”, tata cara naturalisasi pemain asing oleh asosiasi sepakbola suatu negara dapat ditempuh melalui dua cara.
Cara Pertama, melakukan naturalisasi pemain asing yang tidak memiliki status kewarganegaraan dengan asosiasi sepakbola yang menginginkan. Hal ini mengacu pada Statuta FIFA Artikel 15 pasal 5 yang menerangkan bahwa seorang pemain berhak membela asosiasi negara selain yang dia miliki kewarganegaraannya dan berlaku bagi pemain yang kehilangan kewarganegaraan asalnya. Syaratnya pemain tersebut tidak boleh melangsungkan pertandingan internasional resmi di level A bersama tim nasional senior sebelumnya.
Cara Kedua, dapat ditempuh dengan memanfaatkan kewarganegaraan ganda yang dimiliki pemain. Hal ini ditegaskan melalui Statuta FIFA Artikel 15 pasal 3 menyebutkan bahwa pemain bola yang mempunyai status kewarganegaraan ganda berhak memilih tim nasional yang dikehendakinya. Negara yang dipilih pemain tersebut dilakukan saat usianya mencapai 21 tahun.
Perlu kita ketahui, sebelum pagelaran Piala AFF 2010, tren pemain naturalisasi sudah terlihat perkembangannya sejak Piala Dunia. Tidak sedikit pemain yang lebih memilih bermain di negara bukan tanah kelahirannya. Isu ini legal, namun menjadi pro- kontra yang agak mengusik.
 Di timnas Jerman, hampir separuh skuadnya terlahir di negara lain atau memiliki darah campuran. Timnas Jerman tidak sepenuhnya diwakili oleh orang asli Jerman. Sebut saja Lukas Podolski, Miroslav Klose dan Piotr Trochowski yang lahir di Polandia dan kemudian bermigrasi ke Jerman pada saat ketiganya masih kecil. Hingga kini masuk ke skuad inti timnas Jerman. Claudemir Jeronimo Barreto (Cacau) yang lahir di Brazil kemudian menjadi warga negara Jerman setelah tinggal selama 10 tahun. Tidak sedikit juga yang di negaranya tidak dimasukkan timnas sehingga merubah kewarganegaraanya. Seperti Amauri Carvalho yang berkewarganegaraan Brazil lebih memilih berkewarganegaraan Italia di paspornya karena tidak dipanggil timnas Brazil. Dan masih banyak lagi.
Dalam kasus sebaliknya, ada juga pemain yang tetap membela tanah kelahirannya meski sudah menetap di negara lain. Didier Drogba yang lahir di Pantai Gading tapi menghabiskan masa mudanya di Prancis. Lionel Messi juga tetap membela Argentina sebagai tanah kelahirannya meski telah tinggal di Spanyol sejak kecil.
Kisah paling unik barangkali menyangkut Boateng bersaudara, Kevin-Prince dan Jerome Boateng. Mereka lahir di Jerman dari seorang ibu keturunan Ghana. Jerome Boateng lebih memilih membela tanah kelahirannya (Jerman), sedangkan Kevin-Prince lebih suka membela darah keturunanya (Ghana).
Keadaan lain terjadi di Indonesia, Timnas Indonesia mendatangkan duet Irfan Bachdim dan Cristian Gonzalez yang meraih sukses naturalisasi pertama kalinya yang dilakukan oleh Indonesia.  Duet maut ini terbukti mampu membawa Indonesia ke babak final Piala AFF 2010. Dengan semua kemenangan itu pula anemo penonton mulai beranjak naik, tidak hanya kaum adam tetapi juga kaum hawa yang turut meramaikan sebagai suporter timnas sejati.
Ada tiga kunci kemenangan timnas. Pertama, peranan pelatih asal Austria, Alfred Riedl. Ia tidak hanya keras dalam menerapkan kedisiplinan, tetapi juga mampu meramu permainan menyerang yang atraktif. Kedua, kontribusi pemain naturalisasi Cristian Gonzalez, yang kemudian juga menjadi pijakan bagi Badan Tim Nasional (BTN) PSSI untuk melangkah lebih maju dalam menerapkan konsep naturalisasi yang diadopsi dari cara negara Singapura dalam menaturalisasi pemain sepakbolanya.

1.  Aturan FIFA tentang Naturalisasi
FIFA sesungguhnya sudah mempunyai peraturan tentang pemain seperti apa yang boleh bermain untuk sebuah negara. Pedoman FIFA berisi dua hal pokok:
-  Pemain yang menjadi warga negara tertentu diperbolehkan untuk bermain mewakili negara tersebut
- Pemain yang telah bermain untuk sebuah negara di kompetisi resmi, tidak boleh bermain untuk negara lainnya.
Mengenai pemain dengan kewarganegaraan ganda, FIFA mengijinkan mereka bebas memilih negara yang akan dibela. Namun sekali memilih, dan telah bermain untuk timnas senior, dia tidak boleh bermain untuk negara lainnya. Selain itu, salah satu kondisi berikut harus terpenuhi:
-       Si pemain lahir di negara tersebut
-       Ayah atau Ibu kandungnya lahir di negara tersebut
-       Kakek atau Nenek kandungnya lahir di negara tersebut
-       Si pemain telah menetap selama 5 tahun berturut-turut pada saat usianya 18 ke atas
Poin terakhir dari persyaratan di atas bertujuan untuk mengantisipasi tindakan negara tertentu yang berniat melakukan naturalisasi instan. Batasan usia 18 tahun dimaksudkan untuk menghindari terjadinya eksploitasi kepada pemain usia muda.
Dengan peraturan FIFA yang demikian, sebuah negara bisa mengisi skuad tim nasionalnya dengan pemain asing sebanyak yang mereka mau, sepanjang persyaratan-persyaratannya terpenuhi.
Hal ini menciptakan situasi di mana sebuah negara sangat mungkin benar-benar diwakili oleh peman-pemain asli dari negara tersebut. Paling buruk, kelemahan aturan legal ini bisa dimanfaatkan seperti kasus Qatar yang memiliki 15 pemain asing. Lebih menyedihkan lagi mereka dibayar untuk menjadi pemain naturalisasi.

2.    Dampak Naturalisasi bagi Pemain Indonesia Asli
Sedangkan bagi mereka yang masih murni warga negara asing, masih belum memiliki kesempatan untuk membela timnas Indonesia dikarenakan proses naturalisasinya yang membutuhkan proses yang panjang dan waktu yang lama.
Namun dalam hal ini rupanya pengurus PSSI memiliki opsi lain. Mereka lebih memilih untuk memanggil pemain asing keturunan Indonesia yang bermain di berbagai negara untuk ikut seleksi masuk ke dalam skuad timnas Indonesia.
Bahkan di Belanda, PSSI membuka loket khusus untuk mengumpulkan data para pemain keturunan Indonesia yang memiliki bakat bermain sepak bola dan pada saat ini tinggal di negara tersebut. Hal ini demi membuka kesempatan bagi warga negara keturunan Indonesia yang memilki keinginan untuk kembali ke Indonesia dan bermain sepak bola di Indonesia serta berkesempatan membela timnas Indonesia.
Namun tak menutup kemungkinan naturalisasi juga berdampak bagi bibit-bibit muda bumiputera yang belum sempat menikmati posisi sebagai pemain timnas dan harus merelaksn posisi mereka direnggut oleh pemain asing yang hanya mengandalkan status kewarganegaraannya dari asas keturunan orang tuanya.
          

  BAB III     SIMPULAN DAN SARAN

Upaya PSSI membesut tim nasional dengan program naturalisasi pemain asing guna memperkuat Tim Merah Putih mulai menunjukkan hasil. Dalam ajang Piala AFF (ASEAN Football Federation) 2010 Indonesia sudah mulai bangkit dan menunjukkan kualitas juara gingga babak final meski tidak sanggup membawa Piala kebanggaan. Tapi itu merupakan hasil positif yang harus terus dilakukan demi kemajuan sepakbola Nasional.
Dengan determinasi dan produktifitas gol yang berhasil dicapai saat Piala AFF, membuktikan bahwa sosok pemain naturalisasi pemain asing duet Irfan Bachdim dan Cristian Gonzalez menjadi sangat vital dan berpengaruh bagi kemajuan sepakbola tanah air. Dengan semua kemenangan itu pula anemo penonton mulai beranjak naik, tidak hanya kaum adam tetapi juga kaum hawa yang turut meramaikan sebagai suporter timnas sejati.
Ada tiga kunci kemenangan timnas. Pertama, peranan pelatih asal Austria, Alfred Riedl. Ia tidak hanya keras dalam menerapkan kedisiplinan, tetapi juga mampu meramu permainan menyerang yang atraktif. Kedua, kontribusi pemain naturalisasi Cristian Gonzalez, yang kemudian juga menjadi pijakan bagi Badan Tim Nasional (BTN) PSSI untuk melangkah lebih maju dalam menerapkan konsep naturalisasi yang diadopsi dari cara negara Singapura dalam menaturalisasi pemain sepakbolanya. 
Harus diakui, program naturalisasi pemain, sampai tingkat tertentu telah menciptakan perubahan dan perbedaan dalam persepakbolaan nasional Indonesia. Namun, harus dicermati pula jangan sampai naturalisasi menjadi andalan untuk membenahi setiap ajang olahraga yang kian menurun prestasinya. Sekalipun naturalisasi merupakan jalan keluar satu-satunya, janganlah kita dengan mudah tanpa berfikir panjang untuk memakai metode ini. Karena tidak selamanya naturalisasi adalan jalan terbaik. Lihat saja negara naturalisasi seperti Singapura. Memang awalnya mereka sanggup menerapkan naturalisasi dengan hasil yang membanggakan pada tahun 2002. Tapi saat turut serta di ajang Piala AFF 2010, Singapura harus menerima hasil yang kurang membanggakan.
Naturalisasi juga berdampak bagi bibit-bibit muda bumiputera yang belum sempat menikmati posisi sebagai pemain timnas dan harus rela posisinya direnggut oleh pemain asing yang hanya mengandalkan status kewarganegaraannya dari asas keturunan orang tuanya.
 Para pemegang kebijakan hendaknya sadar bahwa naturalisasi pemain bukanlah cara yang menjamin prestasi tinggi di level tertinggi sepakbola dunia. Masih banyak cari lain yang lebih relevan dengan kebudayaan asli Indonesia. Salah satunya melalui ajang-ajang pencarian bakat, pembinaan pemain muda dan pengembangan bakat pemain usia muda yang harus diutamakan dan dijadikan pondasi utama dalam membentuk kerangka tim nasional Indonesia di masa mendatang. Sehingga Indonesia bisa disejajarkan dengan negara maju lainnya.
  
BAB IV     DAFTAR PUSTAKA

Article 15 Declaration Universal of  Human Rights
Kamus Besar Bahasa Indonesia
B. Hestu Cipto Handoyo SH. M.Hum. Hukum Tata Negara, kewarganegaraan dan Hak Asasi Manusia, Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Yogyakarta, 2003,hlm.235-262
Drs.C.S.T. Kansil,S.H.Hukum Kewarganegaraan Republik Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 1991, hlm.10-11
UU No. 12 Th 2006 Tentang Kewarganegaraan RI
Artikel 15 pasal 3 dan 5 Statuta FIFA







 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Wonk Talok - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Inspired by Sportapolis Shape5.com
Proudly powered by Blogger