Francis Lieber (1829 – 1932) adalah orang yang pertama kali mempopuler-kan istilah “Penology”.[1] Dari asal kata, Penologi berasal dari bahasa Yunani, yaitu poena dan logos. Poena dalam Bahasa Inggris memiliki arti “pain” (kesakitan) atau suffering (penderitaan) atau hukuman. Sedangkan kata logos memiliki arti ilmu pengetahuan. Dengan demikian, penologi dapat didefinisikan sebagai ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang hukuman.
Tampilkan postingan dengan label Analisis. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Analisis. Tampilkan semua postingan
Tahapan mewujudkan pidana penjara sebagai wadah pembinaan bagi Narapidana
Jumat, 08 November 2013
Analisis Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah Terkait Model Hubungan Kewenangan Dan Model Otonomi Yang Dianut
Rabu, 08 Mei 2013
1. Undang-Undang
No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah
v Model
Hubungan Kewenangan
Cenderung menganut “The Agency Model” (Model Agensi). Karena pada dasarnya Pemerintah
Daerah hanya sebagai Agensi / pelaksana kebijakan / perwakilan dari Pemerintah
Pusat. Segala tindakan yang akan dilakukan oleh Pemerintah Daerah harus atas
persetujuan dari Pemerintah Pusat. Dan yang menanggung pertanggungjawaban
adalah Pemerintah Pusat itu sendiri.
v Model
Otonomi
UU No. 5 tahun 1974 yang mengatur
pokok-pokok penyelenggaraan pemerintahan yang menjadi tugas Pemerintah Pusat di
daerah. Prinsip yang dipakai bukan “otonomi
yang riil dan seluas-luasnya”,
tetapi “otonomi yang nyata dan
bertanggungjawab”. Alasannya, pandangan otonomi daerah yang seluas-luasnya
dapat menimbulkan kecenderungan pemikiran yang dapat membahayakan keutuhan NKRI,
dan tidak serasi dengan maksud dan tujuan pemberian otonomi.
Sehingga UU No. 5 Tahun 1974 ini lebih cenderung
menganut “Otonomi Terbatas” daripada
“Otonomi Luas”. Seperti yang
tercantum dalam pasal 68 UU No. 5 Tahun
1974 bahwa semua kebijakan yang
dibuat oleh Pemerintah Daerah baik berupa Peraturan Daerah maupun Keputusan
Kepala Daerah baru bisa diberlakukan setelah ada pengesahan pejabat yang
berwenang, sehingga Pemerintah Pusat dapat lebih mudah mengintervensi
Pemerintah Daerah dalam membuat kebijakannya tersebut.
2. Undang-Undang
No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
v Model
Hubungan Kewenangan
Menurut UU No. 22 Tahun 1999 kewenangan
daerah provinsi hanya me-miliki kewenangan yang terbatas sedangkan daerah
kabupaten dan kota memiliki kewenangan yang luas. Sehingga lebih condong
menganut “The Relative Autonomy Model”
karena disini daerah sudah diberikan kewenangan yang lebih luas dalam hal
mengatur dan mengurus urusan rumah tangganya sendiri (pasal 7 UU No. 22 Tahun
1999). Sebagai contoh dalam hal membuat kebijakan atau aturan sendiri sehingga
meminimalisir intervensi dari Pemerintah Pusat.
Pembagian Kewenangan urusan pemerintahan,
berdasarkan UU No. 22 Tahun 1999 dapat dijumpai dalam Bab IV yang mengatur
tentang ke-wenangan daerah. Pasal 7 UU tersebut menegaskan bahwa :[1]
(1)
Kewenangan Daerah mencakup kewenangan
dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar
negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta ke-wenangan
bidang lain.
(2) Kewenangan
bidang lain, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi kebijakan tentang
perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro, dana
perimbangan keuangan, sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian
negara, pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia, pendayagunaan sumber
daya alam serta teknologi tinggi yang
strategis, konservasi, dan standardisasi nasional.
v Model
Otonomi
Di dalam UU No. 22 Tahun 1999 mengatur
bahwa daerah yang menganut asas dekonsentrasi dan desentralisasi adalah
provinsi. Adapun daerah kabupaten dan kota hanya menganut asas desentralisasi.
Konsekuensi strukturalnya, daerah provinsi menjadi wilayah administrasi
sekaligus daerah otonom sedangkan daerah kabupaten dan kota menjadi daerah
otonom penuh. Sehingga dengan kata lain UU No. 22 Tahun 1999 menganut “Otonomi Luas, nyata dan bertanggungjawab”
meskipun otonomi daerah yang luas dan utuh diletakkan pada daerah kabupaten dan
kota.
Berdasarkan
pasal 7 UU No. 22 Tahun 1999 yang telah memberikan kewenangan yang cukup luas
kepada daerah otonom, hal ini mencerminkan dianutnya “Otonomi Luas”[2]
3. Undang-Undang
No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
v Model
Hubungan Kewenangan
UU No. 32 Tahun 2004 tidak lagi
menggunakan istilah kewenangan tapi urusan pemerintahan. Berbeda dengan UU No. 22
Tahun 1999 yang tidak secara spesifik menentukan urusan pemerintahan yang menjadi
kewe-nangannya, UU No. 32 Tahun 2004 menentukan bahwa urusan pemerintah yang
menjadi kewenangan provinsi secara jelas sama dengan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan kabupaten/kota. Hal yang mem-bedakan hanya lingkupnya saja
dilihat dari kriteria eksternalitas, akun-tabilitas, dan efisiensi. Sehingga
menurut saya UU No. 32 Tahun 2004 ini lebih condong menganut “The Relative Autonomy Model”
v Model
Otonomi
Pada dasarnya konsep Otonomi yang
dipakai oleh UU No. 32 Tahun 2004 hampir sama dengan UU No. 22 Tahun 1999 yaitu
mengatur bahwa daerah yang menganut asas dekonsentrasi dan desentralisasi
adalah provinsi. Adapun daerah kabupaten dan kota hanya menganut asas desentralisasi.
Konsekuensi strukturalnya, daerah provinsi menjadi wilayah administrasi
sekaligus daerah otonom sedangkan daerah kabupaten dan kota menjadi daerah
otonom penuh. Sehingga Model Otonomi yang dianut lebih condong menganut “Otonomi Luas”. Karena didalam ketentuan
Undang-Undang ini mengatur bahwa pada prinsipnya otonomi daerah yang dianut
adalah “Otonomi Luas, nyata dan
bertanggungjawab”
- Otonomi luas : daerah memiliki kewenangan membuat kebijakan
daerah untuk memberi pelayanan, peningkatan peranserta, prakarsa, dan
pemberdayaan masyarakat yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
- Otonomi nyata : penanganan urusan pemerintahan dilaksanakan
berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban yg senyatanya telah ada dan
berpotensi untuk tumbuh, hidup dan berkembang sesuai dg potensi dan kekhasan
daerah.
- Otonomi bertanggungjawab :
dalam penyelenggaraan otonomi harus sejalan dengan tujuan dan maksud pemberian
otonomi, yang pada dasarnya untuk memberdayakan daerah, termasuk meningkatkan
kesra.
Eksekusi Jaminan Gadai Oleh Kreditur
Ketentuan dalam KUHPerdata, ada 2 (dua) cara untuk
mengeksekusi “Benda Gadai” yang dapat dilakukan oleh Kreditur apabila Debitur “wanprestasi” antara lain :
1. Jika hendak dijual secara tertutup
(tidak di muka umum/privat sale), harus dilakukan melalui perantara
pengadilan sesuai diatur dalam Pasal
1156 KUHPerdata. Tapi masih dengan catatan, para pihak memang telah sepakat
bahwa kreditur diberikan kewenangan mengeksekusi atas benda jaminan tersebut
secara penjualan langsung.
2. Melalui bantuan kantor lelang negara
sebagai bentuk penjualan di muka umum. Dengan demikian apabila para pihak telah
menyepakati bahwa kreditur diberikan hak untuk mengeksekusi tanpa perantaraan
pengadilan, kreditur dapat langsung meminta bantuan kantor lelang negara untuk
menjual benda Gadai. Hal ini untuk memenuhi ketentuan ”menjual barangnya
gadai di muka umum” dalam Pasal 1155
KUHPerdata. Penjualan yang demikian tidak disyaratkan adanya “titel eksekutorial”, yaitu penjualan
tanpa melalui pengadilan, tanpa bantuan juru sita, tanpa perlu mendahuluinya
dengan sitaan. Hak pemegang gadai untuk menjual benda gadai untuk menjual benda
gadai tanpa titel eksekutorial yang demikian disebut dengan “parate executie (eigenmachtige verkoop)”
Namun apabila ternyata Debitur belum dinyatakan wanprestasi
tetapi Kreditur lantas menjual benda gadai tanpa sepengetahuan dari Debitur
maka hal itu tentu saja melanggar kewajiban Pemegang Gadai (Kreditur) seperti
yang tercantum dalam pasal 1156 ayat 2
dan 3 KUHPerdata yang mewajibkan Pemegang Gadai (Kreditur) untuk memberitahukan kepada Pemberi Gadai
(Debitur) jika benda gadai akan dijual. Maka setiap perbuatan hukum yang
dilakukan oleh kreditur untuk menjual benda gadai tersebut dapat dinyatakan “batal”.
Karena pada prinsipnya seorang Kreditur baru memiliki hak
untuk mengeksekusi benda gadai ketika debitur wanprestasi. Dan syarat seorang debitur
dinyatakan wanprestasi tersebut tercantum dalam pasal 1155 KUHPerdata, yaitu sebagai berikut :
1. Debitur atau pemberi gadai tidak
memenuhi kewajibannya
2. Setelah lampaunya jangka waktu yang
ditentukan, atau
3. Setelah dilakukan peringatan untuk
pemenuhan perjanjian dalam hal tidak ada ketentuan tentang jangka waktu yang
pasti,
Mengacu pada ketentuan pasal 1154 KUHPerdata yang menyatakan
bahwa “Dalam hal debitur atau pemberi
gadai tidak memenuhi kewajiban-kewajiban, kreditur tidak diperkenankan
mengalihkan barang yang digadaikan itu menjadi miliknya. Segala persyaratan
perjanjian yang bertentangan dengan ketentuan ini adalah batal.”
Dari ketentuan pasal tersebut dapat diambil
suatu pemahaman bahwa seorang kreditur dilarang untuk mengalihkan benda gadai. Sehingga
ketika kreditur menjual benda gadai kepada orang lain sedang ia bukanlah
pemilik yang sebenarnya (tidak dalam kapasitasnya sebagai pemilik) maka
perjanjian yang dibuat oleh kreditur ini dapat dinyatakan “batal”. Karena di mata hukum seorang yang ingin menjual benda,
haruslah orang yang mempunyai kekuasaan penuh atas bendanya (hak milik) tidak
lain adalah pemilik itu sendiri atau orang yang diberi kuasa oleh pemilik.
Sedangkan kreditur disini tidak memenuhi kapasitasnya sebagai pemilik, ia hanya
sebagai pemegang gadai yang dilarang menjadikan benda gadai menjadi miliknya. Seorang
kreditur baru mempunyai hak untuk menjual gadai ketika debitur telah dinyatakan
wanprestasi (pasal 1155 KUHPerdata) dan
harus memberitahukan dahulu kepada debitur ketika akan menjual benda gadai
tersebut (pasal 1156 ayat 2 dan 3
KUHPerdata).
Rahasia Dagang Dan Penyelesaian Atas Pelanggarannya
Sebagai Negara berkembang, Indonesia perlu mengupayakan adanya persaingan
yang tangguh dikalangan dunia usaha. Hal ini sejalan dengan kondisi global di
bidang perdagangan dan investasi. Daya saing yang semacam itu telah lama
dikenal dalam sistem Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).
Era globalisasi, inilah yang bisa dibilang menjadi salah satu penyebab
palanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Layaknya bom waktu yang
sewaktu-waktu bisa meledak dan efek ledakannya bisa mengenai seluruh yang ada
disekitarnya. Kemajuan disegala sektor, khususnya bidang industri dan
perdagangan menjadi salah satu korban dari globalisasi. Arus industrialisasi
yang semakin tinggi dan arus perdagangan yang dituntut ketepatan dan kecepatan
dalam bertransaksi adalah sebagiannya. Dan tentu saja banyak permasalahan yang
timbul di dalamnya, karena di setiap hal positif pasti ada sisi negatifnya.
Sebagai contoh adalah dalam hal “Industri Musik” (Music Industry) khususnya
dalam perdagangan kaset / DVD / VCD terkadang masyarakat yang posisinya sebagai
konsumen lebih memilih harga yang relatif murah ketimbang yang mahal. Meski
tentu saja yang mahal lebih punya kualitas tinggi.
Beberapa saat yang lalu, tepatnya pada bulan Juli 2012 seperti dikutip di
situs jogja.okezone.com Pemerintah melalui Direktorat Penyidikan
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Azasi
Manusia (HAM) menangani 44 kasus pelanggaran hak kekayaan inteletual (HKI) per Mei
2012. Ke-44 kasus tersebut terkait dengan domain HKI, yakni kasus pelanggaran
hak cipta, paten, merek, desain industri, dan Rahasia Dagang. Dan menurut
Direktur Penyidikan Kementerian Hukum dan HAM, Mohammad Adri, mengatakan, dari
44 kasus pelanggaran HKI tersebut, kasus yang paling banyak adalah kasus
pelanggaran merek yang mencapai 27 kasus. Terbanyak kedua, kasus pelanggaran
desain industri (7 kasus) dan kasus hak cipta (4 kasus). Sisanya kasus paten
dan Rahasia Dagang. Masalah software komputer ilegal atau bajakan,
terdapat dalam kasus hak cipta.
Dari
latar belakang di atas, kami selaku penulis tertarik untuk mengangkat
permasalahan mengenai Apa itu Rahasia Dagang ? dan Bagaimanakah
perlindungan terhadap Rahasia Dagang dan penyele-saiannya apabila terjadi
pelanggaran Rahasia Dagang ?
1.
Apa
itu Rahasia Dagang ?
1) Pengertian
Menurut Undang-Undang No. 30 Tahun 2000 tentang
Rahasia Dagang (UURD), khususnya pasal 1 angka 1 menyatakan bahwa “Rahasia
Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/
atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan
dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.” Sedangkan yang dimaksud dengan hak Rahasia Dagang adalah
hak atas Rahasia Dagang yang timbul berdasarkan Undang-Undang Rahasia Dagang[1].
Berdasarkan pengertian di atas, maka kita bisa melihat bahwa Rahasia Dagang
adalah sebuah informasi yang sangat berharga untuk perusahaan, karenannya harus
dijaga kerahasiaannya. Keberhargaan informasi ini, karena informasi tersebut
dapat mendatangkan keuntungan ekonomis kepada perusahaan[2].
2)
Perbedaan
antara “Rahasia Dagang” dengan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) lainnya ?
Ada 3 perbedaan pokok antara Rahasia Dagang dengan bentuk HAKI lainnya
seperti hak cipta, paten dan merek. Ketiga perbedaan itu dapat diuraikan
sebagai berikut[3] :
a)
Bentuk
HAKI lain tidak bersifat rahasia. Bentuk
HAKI lain mendapat perlindungan karena merupakan sejenis kekayaan yang dimiliki
orang lain. Memang, kecuali kalau informasi mengenai suatu penemuan
diungkapkan, perlindungan paten tidak dapat diperoleh dari negara.[4] Kalau karya-karya yang dilindungi hak cipta atau sebuah
merek tidak digunakan secara umum, maka tidak ada nilai komersialnya. Rahasia
Dagang mendapat perlindungan karena sifat rahasianya menyebabkan informasi itu
bernilai. Rahasia Dagang terdiri informasi yang hanya bernilai komersial kalau kerahasiannya
tidak hilang.
b)
Rahasia
Dagang mendapat perlindungan meskipun tidak mengandung nilai kreativitas atau
pemikiran baru. Yang penting adalah Rahasia Dagang tersebut tidak diketahui
secara umum. Misalnya, sebuah sistem kerja yang efektif, barangkali tidak
begitu kreatif, tetapi keefektifan dan kerahasiaannya menyebabkan informasi itu
bernilai komersial.
c) Bentuk HAKI lain selalu berupa bentuk tertentu yang dapat
ditulis, digambar atau dicatat secara persis sesuai dengan syarat pendaftaran
yang ditetapkan oleh instansi pemerintah. Rahasia Dagang tidak semestinya
ditulis. Yang penting, bukan bentuk tulisan atau pencatatan informasi yang
persis, tetapi penggunaan konsep, ide atau informasinya sendiri yang dapat
diberikan kepada pihak lain secara lisan. Hal ini berbeda dengan hak paten atau merek.
Meskipun ada perbedaan antara Rahasia Dagang dengan bentuk HAKI lainnya,
akan tetapi dari perbedaan tersebut ternyata masih ada hubungan tumpang tindih.
Hubungan tumpah tindih ini, sangat jelas dalam hal paten. Kalau sebuah perusaan
mempunyai suatu penemuan, mereka dapat memilih antara menjaga kerahasiaan dari
prinsip yang mendasari penemuan tersebut atau mempatenkan penemuan itu. Kalau
perusahaan tersebut memilih untuk menjaga kerahasiaan penemuannya, informasi
itu mendapat perlindungan hukum selama kerahasiaannya tidak hilang. Sebaliknya
apabila perusahaan tersebut memilih untuk mempatenkan penemuan-nya, maka sifat
kerahasiaannya hilang, namun perusahaan tersebut memperoleh perlindungan paten
selama jangka waktu terbatas. Selama masa berlaku paten
berakhir, perlindungan untuk penemuan tersebut juga hilang. Bagaimanapun juga,
pemegang ha katas paten diberikan jaminan perlindungan selama masa berlaku yang
terbatas, perlindungan dari hukum Rahasia Dagang juga membawa risiko
bahwa hak itu akan hilang sejalan dengan hilangnya sifat kerahasiaan informasi
tersebut.
Namun demikian, untuk penemuan yang mudah dibongkar atau dianalisis dan
diproduksi ulang, perlindungan paten adalah jenis perlindungan yang lebih aman,
meskipun ada jangka waktu perlindungan yang terbatas. Tentu ini tidak menjadi
soal, manakala langkah invensi dapat dilakukan secara terus-menerus terhadap
paten tersebut sehingga ketika hak itu akan berakhir sudah dapat dimintakan
paten baru.
Subjek hak atas Rahasia Dagang adalah pemilik rahasia itu sendiri.
Pemilik Rahasia Dagang dapat menggunakan dan memanfaatkan Rahasia Dagang
tersebut maupun mencegah pihak lain untuk menggunakannya. Akan tetapi, seperti
halnya dengan jenis HAKI lain, si pemilik juga boleh memberi lisensi kepada
pihak lain untuk menggunakan Rahasia Dagang itu selama jangka waktu tertentu,
melalui perjanjian lisensi. Perjanjian
lisensi menimbulkan kewajiban bagi si penerima lisensi untuk menjaga
kerahasiaannya.
2.
Bagaimanakah
perlindungan hukum terhadap Rahasia Dagang dan penyelesaiannya apabila terjadi
pelanggaran Rahasia Dagang ?
Kebutuhan akan perlindungan hukum terhadap Rahasia Dagang sesuai pula
dengan salah satu ketentuan dalam Agreement on Trade Related Aspects of
Intellectual Property Rights (Persetujuan TRIPs) yang merupakan
lampiran dari Agreement Establishing the World Trade Organization on Trade
Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia),
sebagaimana telah diratifikasi oleh Indonesia dengan UU No. 7 Tahun 1994.
Adanya perlindungan tersebut akan mendorong lahirnya temuan atau invensi baru
yang meskipun diperlakukan secara rahasia, tetap mendapat perlindungan hukum,
baik dalam rangka kepemilikan, penguasaan, maupun pemanfaatannya oleh
penemunya. Untuk mengelola administrasi Rahasia Dagang, pada saat ini
pemerintah menunjuk Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia c.q. Direktorat
Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual untuk melakukan pelayanan di bidang Hak Atas Kekayaan Intelektual[5].
Undang-Undang Rahasia Dagang No. 30 Tahun 2000 memberikan lingkup
perlindungan Rahasia Dagang yaitu meliputi metode produksi, metode pengolahan,
metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang
memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum[6].
Suatu Rahasia Dagang akan mendapatkan perlindungan apabila informasi
tersebut sejatinya bersifat rahasia, mempunyai nilai ekonomi, dan dijaga
kerahasiaannya melalui upaya-upaya sebagaimana mestinya[7].
·
Bersifat
rahasia, maksudnya
bahwa informasi tersebut hanya diketahui oleh pihak tertentu atau tidak
diketahui secara umum oleh masyarakat.
·
Mempunyai
nilai ekonomi, maksudnya
bahwa sifat kerahasiaan informasi tersebut dapat digunakan untuk menjalankan
kegiatan usaha yang bersifat komersial atau dapat meningkatkan keuntungan
secara ekonomi.
·
Informasi
dianggap dijaga kerahasiaannya apabila pemilik atau para pihak yang menguasainya telah melakukan
langkah-langkah yang layak dan patut.
Dalam ranah HAKI pada dasarnya perlindungannya berintikan pengakuan
terhadap hak atas kekayaan dan hak untuk menikmati kekayaan itu dalam waktu tertentu[8]. Artinya selama waktu tertentu pemilik atau pemegang
hak atas HAKI dapat mengijinkan atau melarang untuk mengetahui atau
menyebarluaskan informasi (Rahasia Dagang).
Pelanggaran Rahasia Dagang terjadi apabila seseorang dengan sengaja
mengungkapkan Rahasia Dagang, mengingkari kesepakatan atau mengingkari
kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga Rahasia Dagang yang
bersangkutan[9]. Untuk
mengatasi adanya pelanggaran tersebut maka amat diperlukan perlindungan hukum
bagi pemilik dan atau pemegang HAKI yang bersangkutan.
Apabila seseorang
merasa pihak lain telah melanggar hak Rahasia Dagang yang dimilikinya, maka ia
sebagai pemegang hak Rahasia Dagang atau pihak lain sebagai penerima lisensi
dapat menggugat siapapun yang dengan sengaja dan tanpa hak Rahasia Dagang[10].
Sebagai contoh, menurut pasal 4 UURD ”pemilik hak Rahasia Dagang
memiliki hak untuk menggunakan sendiri Rahasia Dagang yang dimilikinya,
memberikan lisensi atau melarang pihak lain untuk menggunakan Rahasia Dagang
atau mengungkapkan Rahasia Dagang itu kepada pihak ketiga untuk kepentingan
yang bersifat komersial”. Terhadap pasal tersebut, gugatan yang kita ajukan dapat
berupa gugatan ganti rugi dan / atau penghentian semua perbuatan. Dan berbeda
dengan gugatan HAKI lainnya, gugatan mengenai perkara Rahasia Dagang diajukan
ke Pengadilan Negeri[11].
Berkaitan dengan hal di atas, harus ditentukan pula kapan sebenarnya suatu
perbuatan dikatakan telah melanggar Rahasia Dagang milik orang atau pihak lain.
Seseorang dianggap melanggar Rahasia Dagang pihak lain apabila ia memperoleh
atau menguasai Rahasia Dagang tersebut dengan cara yang bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku[12].
Disamping itu juga ada perbuatan yang tidak dianggap pelanggaran Rahasia
Dagang yakni apabila[13]
:
·
Tindakan
pengungkapan Rahasia Dagang atau penggunaan Rahasia Dagang tersebut didasarkan
pada kepentingan pertahanan dan keamanan, kesehatan atau keselamatan masyarakat
;
·
Tindakan
rekayasa ulang atas produk yang dihasilkan dari penggunaan Rahasia Dagang milik
orang lain yang dilakukan semata-mata untuk kepentingan pengembangan lebih
lanjut produk yang bersangkutan. Yang dimaksud dengan rekayasa ulang (reverse engineering)
dalam hal ini adalah suatu tindakan analisis dan evaluasi untuk mengetahui
informasi tentang suatu teknologi yang sudah ada[14].
Disamping dapat melakukan upaya gugatan melalui
pengadilan, pemilik Rahasia Dagang atau pihak yang merasa dirugikan dapat
menempuh upaya lain yakni melalui penyelesaian sengketa melalui Arbitrase atau
Alternatif Penyelesaian Sengketa (ADR)[15].
KESIMPULAN
Rahasia Dagang adalah
informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/ atau bisnis,
mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga
kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
Dalam ranah HAKI pada
dasarnya perlindungannya berintikan pengakuan terhadap hak atas kekayaan dan
hak untuk menikmati kekayaan itu dalam waktu tertentu. Artinya selama waktu
tertentu pemilik atau pemegang hak atas HAKI dapat mengijinkan atau melarang
untuk mengetahui atau menyebarluaskan informasi (Rahasia Dagang).
Apabila seseorang merasa pihak lain telah
melanggar hak Rahasia Dagang yang dimilikinya, maka ia sebagai pemegang hak
Rahasia Dagang atau pihak lain sebagai penerima lisensi dapat menggugat
siapapun yang dengan sengaja dan tanpa hak Rahasia Dagang maka kita dapat
mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri. Gugatan yang kita ajukan dapat berupa
gugatan ganti rugi dan / atau penghentian semua perbuatan. Disamping itu juga
dapat ditempuh upaya lain yakni melalui penyelesaian sengketa melalui Arbitrase
atau Alternatif Penyelesaian Sengketa (ADR).
[1] Pasal 1 angka 2 UU No. 30 Tahun 2000
tentang Rahasia Dagang (mulai berlaku tanggal 20 September Tahun 2000)
[2]
Adrian Sutedi, S.H, M.H. 2009. Hak Atas Kekayaan intelektual.
Jakarta : Sinar Grafika. hlm. 122
[3] H. OK. Saidin, S.H., M. Hum. 1995. Aspek Hukum
Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights). Jakarta : Rajawali Pers.
hlm. 453
[4]
Misalnya dalam UU Paten
Indonesia UU No. 14 Tahun 2001, Pasal 7 disebutkan antara lain metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan
atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia tidak dapat diberikan paten. Agar temuan itu mempunyai nilai komersial,
maka si penemu dapat melindungi haknya dalam bentuk Rahasia Dagang.
[5]
Adrian Sutedi, S.H, M.H. 2009. Hak Atas Kekayaan intelektual.
Jakarta : Sinar Grafika. hlm. 121
[6]
Pasal 2 UU No. 30 Tahun 2000
tentang Rahasia Dagang
[7]
Pasal 3 UU No. 30 Tahun 2000
tentang Rahasia Dagang
[8]
Bambang Kesowo. 1995. Pengantar
Hak Atas Kekayaan Intelektual. UGM-Yogyakarta. hlm. 10
[10]
Pasal 11 ayat (1) UU No. 30
Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
[11]
Pasal 11 ayat (2) UU No. 30
Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
[13]
Pasal 15 UU No. 30 Tahun 2000
tentang Rahasia Dagang
[14]
Yusran Isnaini. 2010. Buku Pintar HAKI – Tanya Jawab Seputar
Hak Kekayaan Intelektual. Bogor : Ghalia Indonesia. hlm. 102
[15]
Pasal 12 UU No. 30 Tahun 2000
tentang Rahasia Dagang
ANALISIS UNDANG-UNDANG TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH TERKAIT “MODEL HUBUNGAN KEWENANGAN DAN MODEL OTONOMI YANG DIANUT”
Senin, 04 Juni 2012
Oleh :
Sigit
Budhiarto
E1A0
10234
Kelas
C
1.
Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Pemerintahan di Daerah
v Model Hubungan
Kewenangan
Cenderung menganut “The Agency Model” (Model Agensi). Karena pada dasarnya Pemerintah
Daerah hanya sebagai Agensi / pelaksana kebijakan / perwakilan dari Pemerintah
Pusat. Segala tindakan yang akan dilakukan oleh Pemerintah Daerah harus atas
persetujuan dari Pemerintah Pusat. Dan yang menanggung pertanggungjawaban
adalah Pemerintah Pusat itu sendiri.
v Model Otonomi
UU No. 5 tahun 1974 yang mengatur pokok-pokok
penyelenggaraan pemerintahan yang menjadi tugas Pemerintah Pusat di daerah.
Prinsip yang dipakai bukan “otonomi yang
riil dan seluas-luasnya”, tetapi “otonomi yang nyata dan bertanggungjawab”.
Alasannya, pandangan otonomi daerah yang seluas-luasnya dapat menimbulkan
kecenderungan pemikiran yang dapat membahayakan keutuhan NKRI, dan tidak serasi
dengan maksud dan tujuan pemberian otonomi.
Sehingga UU No. 5 Tahun 1974 ini lebih cenderung
menganut “Otonomi Terbatas” daripada
“Otonomi Luas”. Seperti yang
tercantum dalam pasal 68 UU No. 5 Tahun
1974 bahwa semua kebijakan yang
dibuat oleh Pemerintah Daerah baik berupa Peraturan Daerah maupun Keputusan
Kepala Daerah baru bisa diberlakukan setelah ada pengesahan pejabat yang
berwenang, sehingga Pemerintah Pusat dapat lebih mudah mengintervensi
Pemerintah Daerah dalam membuat kebijakannya tersebut.
2.
Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah
v Model Hubungan
Kewenangan
Menurut UU No. 22 Tahun 1999 kewenangan daerah
provinsi hanya me-miliki kewenangan yang terbatas sedangkan daerah kabupaten
dan kota memiliki kewenangan yang luas. Sehingga lebih condong menganut “The Relative Autonomy Model” karena
disini daerah sudah diberikan kewenangan yang lebih luas dalam hal mengatur dan
mengurus urusan rumah tangganya sendiri (pasal 7 UU No. 22 Tahun 1999). Sebagai
contoh dalam hal membuat kebijakan atau aturan sendiri sehingga meminimalisir
intervensi dari Pemerintah Pusat.
Pembagian Kewenangan urusan pemerintahan,
berdasarkan UU No. 22 Tahun 1999 dapat dijumpai dalam Bab IV yang mengatur
tentang ke-wenangan daerah. Pasal 7 UU tersebut menegaskan bahwa :[1]
(1)
Kewenangan Daerah mencakup kewenangan dalam seluruh
bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri,
pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta ke-wenangan
bidang lain.
(2) Kewenangan
bidang lain, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi kebijakan tentang
perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro, dana
perimbangan keuangan, sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian
negara, pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia, pendayagunaan sumber
daya alam serta teknologi tinggi yang
strategis, konservasi, dan standardisasi nasional.
v Model Otonomi
Di dalam UU No. 22 Tahun 1999 mengatur bahwa daerah
yang menganut asas dekonsentrasi dan desentralisasi adalah provinsi. Adapun daerah
kabupaten dan kota hanya menganut asas desentralisasi. Konsekuensi
strukturalnya, daerah provinsi menjadi wilayah administrasi sekaligus daerah
otonom sedangkan daerah kabupaten dan kota menjadi daerah otonom penuh. Sehingga
dengan kata lain UU No. 22 Tahun 1999 menganut “Otonomi Luas, nyata dan bertanggungjawab” meskipun otonomi daerah
yang luas dan utuh diletakkan pada daerah kabupaten dan kota.
Berdasarkan
pasal 7 UU No. 22 Tahun 1999 yang telah memberikan kewenangan yang cukup luas
kepada daerah otonom, hal ini mencerminkan dianutnya “Otonomi Luas”[2]
3.
Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah
v Model Hubungan
Kewenangan
UU No. 32 Tahun 2004 tidak lagi menggunakan istilah
kewenangan tapi urusan pemerintahan. Berbeda dengan UU No. 22 Tahun 1999 yang
tidak secara spesifik menentukan urusan pemerintahan yang menjadi kewe-nangannya,
UU No. 32 Tahun 2004 menentukan bahwa urusan pemerintah yang menjadi kewenangan
provinsi secara jelas sama dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
kabupaten/kota. Hal yang mem-bedakan hanya lingkupnya saja dilihat dari
kriteria eksternalitas, akun-tabilitas, dan efisiensi. Sehingga menurut saya UU
No. 32 Tahun 2004 ini lebih condong menganut “The Relative Autonomy Model”
v Model Otonomi
Pada dasarnya konsep Otonomi yang dipakai oleh UU
No. 32 Tahun 2004 hampir sama dengan UU No. 22 Tahun 1999 yaitu mengatur bahwa
daerah yang menganut asas dekonsentrasi dan desentralisasi adalah provinsi.
Adapun daerah kabupaten dan kota hanya menganut asas desentralisasi.
Konsekuensi strukturalnya, daerah provinsi menjadi wilayah administrasi
sekaligus daerah otonom sedangkan daerah kabupaten dan kota menjadi daerah
otonom penuh. Sehingga Model Otonomi yang dianut lebih condong menganut “Otonomi Luas”. Karena didalam ketentuan
Undang-Undang ini mengatur bahwa pada prinsipnya otonomi daerah yang dianut
adalah “Otonomi Luas, nyata dan
bertanggungjawab”
- Otonomi luas
: daerah memiliki kewenangan membuat kebijakan daerah untuk memberi pelayanan,
peningkatan peranserta, prakarsa, dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan
untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
- Otonomi nyata
: penanganan urusan pemerintahan dilaksanakan berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban
yg senyatanya telah ada dan berpotensi untuk tumbuh, hidup dan berkembang
sesuai dg potensi dan kekhasan daerah.
- Otonomi bertanggungjawab : dalam penyelenggaraan otonomi harus sejalan
dengan tujuan dan maksud pemberian otonomi, yang pada dasarnya untuk memberdayakan
daerah, termasuk meningkatkan kesra.


