Tampilkan postingan dengan label Analisis. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Analisis. Tampilkan semua postingan

Tahapan mewujudkan pidana penjara sebagai wadah pembinaan bagi Narapidana

Jumat, 08 November 2013

Francis Lieber (1829 – 1932) adalah orang yang pertama kali mempopuler-kan istilah “Penology”.[1] Dari asal kata, Penologi berasal dari bahasa Yunani, yaitu poena dan logos. Poena dalam Bahasa Inggris memiliki arti “pain” (kesakitan) atau suffering (penderitaan) atau hukuman. Sedangkan kata logos memiliki arti ilmu pengetahuan. Dengan demikian, penologi dapat didefinisikan sebagai ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang hukuman.

Analisis Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah Terkait Model Hubungan Kewenangan Dan Model Otonomi Yang Dianut

Rabu, 08 Mei 2013


1.    Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah
v Model Hubungan Kewenangan
Cenderung menganut “The Agency Model” (Model Agensi). Karena pada dasarnya Pemerintah Daerah hanya sebagai Agensi / pelaksana kebijakan / perwakilan dari Pemerintah Pusat. Segala tindakan yang akan dilakukan oleh Pemerintah Daerah harus atas persetujuan dari Pemerintah Pusat. Dan yang menanggung pertanggungjawaban adalah Pemerintah Pusat itu sendiri.

v Model Otonomi
UU No. 5 tahun 1974 yang mengatur pokok-pokok penyelenggaraan pemerintahan yang menjadi tugas Pemerintah Pusat di daerah. Prinsip yang dipakai bukan “otonomi yang riil dan seluas-luasnya”, tetapi “otonomi yang nyata dan bertanggungjawab”. Alasannya, pandangan otonomi daerah yang seluas-luasnya dapat menimbulkan kecenderungan pemikiran yang dapat membahayakan keutuhan NKRI, dan tidak serasi dengan maksud dan tujuan pemberian otonomi.
Sehingga UU No. 5 Tahun 1974 ini lebih cenderung menganut “Otonomi Terbatas” daripada “Otonomi Luas”. Seperti yang tercantum dalam pasal 68 UU No. 5 Tahun 1974 bahwa semua kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah Daerah baik berupa Peraturan Daerah maupun Keputusan Kepala Daerah baru bisa diberlakukan setelah ada pengesahan pejabat yang berwenang, sehingga Pemerintah Pusat dapat lebih mudah mengintervensi Pemerintah Daerah dalam membuat kebijakannya tersebut.

2.    Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
v Model Hubungan Kewenangan
Menurut UU No. 22 Tahun 1999 kewenangan daerah provinsi hanya me-miliki kewenangan yang terbatas sedangkan daerah kabupaten dan kota memiliki kewenangan yang luas. Sehingga lebih condong menganut “The Relative Autonomy Model” karena disini daerah sudah diberikan kewenangan yang lebih luas dalam hal mengatur dan mengurus urusan rumah tangganya sendiri (pasal 7 UU No. 22 Tahun 1999). Sebagai contoh dalam hal membuat kebijakan atau aturan sendiri sehingga meminimalisir intervensi dari Pemerintah Pusat.

Pembagian Kewenangan urusan pemerintahan, berdasarkan UU No. 22 Tahun 1999 dapat dijumpai dalam Bab IV yang mengatur tentang ke-wenangan daerah. Pasal 7 UU tersebut menegaskan bahwa :[1]
(1)     Kewenangan Daerah mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta ke-wenangan bidang lain.
(2)     Kewenangan bidang lain, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro, dana perimbangan keuangan, sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara, pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia, pendayagunaan sumber daya alam serta  teknologi tinggi yang strategis, konservasi, dan standardisasi nasional.

v Model Otonomi
Di dalam UU No. 22 Tahun 1999 mengatur bahwa daerah yang menganut asas dekonsentrasi dan desentralisasi adalah provinsi. Adapun daerah kabupaten dan kota hanya menganut asas desentralisasi. Konsekuensi strukturalnya, daerah provinsi menjadi wilayah administrasi sekaligus daerah otonom sedangkan daerah kabupaten dan kota menjadi daerah otonom penuh. Sehingga dengan kata lain UU No. 22 Tahun 1999 menganut “Otonomi Luas, nyata dan bertanggungjawab” meskipun otonomi daerah yang luas dan utuh diletakkan pada daerah kabupaten dan kota.

Berdasarkan pasal 7 UU No. 22 Tahun 1999 yang telah memberikan kewenangan yang cukup luas kepada daerah otonom, hal ini mencerminkan dianutnya “Otonomi Luas[2]




3.    Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
v Model Hubungan Kewenangan
UU No. 32 Tahun 2004 tidak lagi menggunakan istilah kewenangan tapi urusan pemerintahan. Berbeda dengan UU No. 22 Tahun 1999 yang tidak secara spesifik menentukan urusan pemerintahan yang menjadi kewe-nangannya, UU No. 32 Tahun 2004 menentukan bahwa urusan pemerintah yang menjadi kewenangan provinsi secara jelas sama dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota. Hal yang mem-bedakan hanya lingkupnya saja dilihat dari kriteria eksternalitas, akun-tabilitas, dan efisiensi. Sehingga menurut saya UU No. 32 Tahun 2004 ini lebih condong menganut “The Relative Autonomy Model

v Model Otonomi
Pada dasarnya konsep Otonomi yang dipakai oleh UU No. 32 Tahun 2004 hampir sama dengan UU No. 22 Tahun 1999 yaitu mengatur bahwa daerah yang menganut asas dekonsentrasi dan desentralisasi adalah provinsi. Adapun daerah kabupaten dan kota hanya menganut asas desentralisasi. Konsekuensi strukturalnya, daerah provinsi menjadi wilayah administrasi sekaligus daerah otonom sedangkan daerah kabupaten dan kota menjadi daerah otonom penuh. Sehingga Model Otonomi yang dianut lebih condong menganut “Otonomi Luas”. Karena didalam ketentuan Undang-Undang ini mengatur bahwa pada prinsipnya otonomi daerah yang dianut adalah “Otonomi Luas, nyata dan bertanggungjawab
-   Otonomi luas : daerah memiliki kewenangan membuat kebijakan daerah untuk memberi pelayanan, peningkatan peranserta, prakarsa, dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
- Otonomi nyata : penanganan urusan pemerintahan dilaksanakan berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban yg senyatanya telah ada dan berpotensi untuk tumbuh, hidup dan berkembang sesuai dg potensi dan kekhasan daerah.
           Otonomi bertanggungjawab : dalam penyelenggaraan otonomi harus sejalan dengan tujuan dan    maksud pemberian otonomi, yang pada dasarnya untuk memberdayakan daerah, termasuk meningkatkan kesra.



[1]     Lihat buku Muhammad Fauzan “Hukum Pemerintahan Daerah. Kajian tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah” hal 87
[2]     Ibid.

Eksekusi Jaminan Gadai Oleh Kreditur


Ketentuan dalam KUHPerdata, ada 2 (dua) cara untuk mengeksekusi “Benda Gadai” yang dapat dilakukan oleh Kreditur apabila Debitur “wanprestasi” antara lain :
1.    Jika hendak dijual secara tertutup (tidak di muka umum/privat sale), harus dilakukan melalui perantara pengadilan sesuai diatur dalam Pasal 1156 KUHPerdata. Tapi masih dengan catatan, para pihak memang telah sepakat bahwa kreditur diberikan kewenangan mengeksekusi atas benda jaminan tersebut secara penjualan langsung.
2.    Melalui bantuan kantor lelang negara sebagai bentuk penjualan di muka umum. Dengan demikian apabila para pihak telah menyepakati bahwa kreditur diberikan hak untuk mengeksekusi tanpa perantaraan pengadilan, kreditur dapat langsung meminta bantuan kantor lelang negara untuk menjual benda Gadai. Hal ini untuk memenuhi ketentuan ”menjual barangnya gadai di muka umum” dalam Pasal 1155 KUHPerdata. Penjualan yang demikian tidak disyaratkan adanya “titel eksekutorial”, yaitu penjualan tanpa melalui pengadilan, tanpa bantuan juru sita, tanpa perlu mendahuluinya dengan sitaan. Hak pemegang gadai untuk menjual benda gadai untuk menjual benda gadai tanpa titel eksekutorial yang demikian disebut dengan “parate executie (eigenmachtige verkoop)

Namun apabila ternyata Debitur belum dinyatakan wanprestasi tetapi Kreditur lantas menjual benda gadai tanpa sepengetahuan dari Debitur maka hal itu tentu saja melanggar kewajiban Pemegang Gadai (Kreditur) seperti yang tercantum dalam pasal 1156 ayat 2 dan 3 KUHPerdata yang mewajibkan Pemegang Gadai (Kreditur)  untuk memberitahukan kepada Pemberi Gadai (Debitur) jika benda gadai akan dijual. Maka setiap perbuatan hukum yang dilakukan oleh kreditur untuk menjual benda gadai tersebut dapat dinyatakan “batal”.
Karena pada prinsipnya seorang Kreditur baru memiliki hak untuk mengeksekusi benda gadai ketika debitur wanprestasi. Dan syarat seorang debitur dinyatakan wanprestasi tersebut tercantum dalam pasal 1155 KUHPerdata, yaitu sebagai berikut :
1.    Debitur atau pemberi gadai tidak memenuhi kewajibannya
2.    Setelah lampaunya jangka waktu yang ditentukan, atau
3.    Setelah dilakukan peringatan untuk pemenuhan perjanjian dalam hal tidak ada ketentuan tentang jangka waktu yang pasti,

Mengacu pada ketentuan pasal 1154 KUHPerdata yang menyatakan bahwa “Dalam hal debitur atau pemberi gadai tidak memenuhi kewajiban-kewajiban, kreditur tidak diperkenankan mengalihkan barang yang digadaikan itu menjadi miliknya. Segala persyaratan perjanjian yang bertentangan dengan ketentuan ini adalah batal.

Dari ketentuan pasal tersebut dapat diambil suatu pemahaman bahwa seorang kreditur dilarang untuk mengalihkan benda gadai. Sehingga ketika kreditur menjual benda gadai kepada orang lain sedang ia bukanlah pemilik yang sebenarnya (tidak dalam kapasitasnya sebagai pemilik) maka perjanjian yang dibuat oleh kreditur ini dapat dinyatakan “batal”. Karena di mata hukum seorang yang ingin menjual benda, haruslah orang yang mempunyai kekuasaan penuh atas bendanya (hak milik) tidak lain adalah pemilik itu sendiri atau orang yang diberi kuasa oleh pemilik. Sedangkan kreditur disini tidak memenuhi kapasitasnya sebagai pemilik, ia hanya sebagai pemegang gadai yang dilarang menjadikan benda gadai menjadi miliknya. Seorang kreditur baru mempunyai hak untuk menjual gadai ketika debitur telah dinyatakan wanprestasi (pasal 1155 KUHPerdata) dan harus memberitahukan dahulu kepada debitur ketika akan menjual benda gadai tersebut (pasal 1156 ayat 2 dan 3 KUHPerdata).

Rahasia Dagang Dan Penyelesaian Atas Pelanggarannya


Sebagai Negara berkembang, Indonesia perlu mengupayakan adanya persaingan yang tangguh dikalangan dunia usaha. Hal ini sejalan dengan kondisi global di bidang perdagangan dan investasi. Daya saing yang semacam itu telah lama dikenal dalam sistem Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).
Era globalisasi, inilah yang bisa dibilang menjadi salah satu penyebab palanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Layaknya bom waktu yang sewaktu-waktu bisa meledak dan efek ledakannya bisa mengenai seluruh yang ada disekitarnya. Kemajuan disegala sektor, khususnya bidang industri dan perdagangan menjadi salah satu korban dari globalisasi. Arus industrialisasi yang semakin tinggi dan arus perdagangan yang dituntut ketepatan dan kecepatan dalam bertransaksi adalah sebagiannya. Dan tentu saja banyak permasalahan yang timbul di dalamnya, karena di setiap hal positif pasti ada sisi negatifnya. Sebagai contoh adalah dalam hal “Industri Musik” (Music Industry) khususnya dalam perdagangan kaset / DVD / VCD terkadang masyarakat yang posisinya sebagai konsumen lebih memilih harga yang relatif murah ketimbang yang mahal. Meski tentu saja yang mahal lebih punya kualitas tinggi. 
Beberapa saat yang lalu, tepatnya pada bulan Juli 2012 seperti dikutip di situs jogja.okezone.com Pemerintah melalui Direktorat Penyidikan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM) menangani 44 kasus pelanggaran hak kekayaan inteletual (HKI) per Mei 2012. Ke-44 kasus tersebut terkait dengan domain HKI, yakni kasus pelanggaran hak cipta, paten, merek, desain industri, dan Rahasia Dagang. Dan menurut Direktur Penyidikan Kementerian Hukum dan HAM, Mohammad Adri, mengatakan, dari 44 kasus pelanggaran HKI tersebut, kasus yang paling banyak adalah kasus pelanggaran merek yang mencapai 27 kasus. Terbanyak kedua, kasus pelanggaran desain industri (7 kasus) dan kasus hak cipta (4 kasus). Sisanya kasus paten dan Rahasia Dagang. Masalah software komputer ilegal atau bajakan, terdapat dalam kasus hak cipta.

Dari latar belakang di atas, kami selaku penulis tertarik untuk mengangkat permasalahan mengenai Apa itu Rahasia Dagang ? dan Bagaimanakah perlindungan terhadap Rahasia Dagang dan penyele-saiannya apabila terjadi pelanggaran Rahasia Dagang ?

1.        Apa itu Rahasia Dagang ?
1)   Pengertian
Menurut Undang-Undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (UURD), khususnya pasal 1 angka 1 menyatakan bahwa “Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/ atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.Sedangkan yang dimaksud dengan hak Rahasia Dagang adalah hak atas Rahasia Dagang yang timbul berdasarkan Undang-Undang Rahasia Dagang[1].
Berdasarkan pengertian di atas, maka kita bisa melihat bahwa Rahasia Dagang adalah sebuah informasi yang sangat berharga untuk perusahaan, karenannya harus dijaga kerahasiaannya. Keberhargaan informasi ini, karena informasi tersebut dapat mendatangkan keuntungan ekonomis kepada perusahaan[2].

2)   Perbedaan antara “Rahasia Dagang” dengan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) lainnya ?
Ada 3 perbedaan pokok antara Rahasia Dagang dengan bentuk HAKI lainnya seperti hak cipta, paten dan merek. Ketiga perbedaan itu dapat diuraikan sebagai berikut[3] :
a)    Bentuk HAKI lain tidak bersifat rahasia. Bentuk HAKI lain mendapat perlindungan karena merupakan sejenis kekayaan yang dimiliki orang lain. Memang, kecuali kalau informasi mengenai suatu penemuan diungkapkan, perlindungan paten tidak dapat diperoleh dari negara.[4] Kalau karya-karya yang dilindungi hak cipta atau sebuah merek tidak digunakan secara umum, maka tidak ada nilai komersialnya. Rahasia Dagang mendapat perlindungan karena sifat rahasianya menyebabkan informasi itu bernilai. Rahasia Dagang terdiri informasi yang hanya bernilai komersial kalau kerahasiannya tidak hilang.
b)   Rahasia Dagang mendapat perlindungan meskipun tidak mengandung nilai kreativitas atau pemikiran baru. Yang penting adalah Rahasia Dagang tersebut tidak diketahui secara umum. Misalnya, sebuah sistem kerja yang efektif, barangkali tidak begitu kreatif, tetapi keefektifan dan kerahasiaannya menyebabkan informasi itu bernilai komersial.
c)    Bentuk HAKI lain selalu berupa bentuk tertentu yang dapat ditulis, digambar atau dicatat secara persis sesuai dengan syarat pendaftaran yang ditetapkan oleh instansi pemerintah. Rahasia Dagang tidak semestinya ditulis. Yang penting, bukan bentuk tulisan atau pencatatan informasi yang persis, tetapi penggunaan konsep, ide atau informasinya sendiri yang dapat diberikan kepada pihak lain secara lisan. Hal ini berbeda dengan hak paten atau merek.

Meskipun ada perbedaan antara Rahasia Dagang dengan bentuk HAKI lainnya, akan tetapi dari perbedaan tersebut ternyata masih ada hubungan tumpang tindih. Hubungan tumpah tindih ini, sangat jelas dalam hal paten. Kalau sebuah perusaan mempunyai suatu penemuan, mereka dapat memilih antara menjaga kerahasiaan dari prinsip yang mendasari penemuan tersebut atau mempatenkan penemuan itu. Kalau perusahaan tersebut memilih untuk menjaga kerahasiaan penemuannya, informasi itu mendapat perlindungan hukum selama kerahasiaannya tidak hilang. Sebaliknya apabila perusahaan tersebut memilih untuk mempatenkan penemuan-nya, maka sifat kerahasiaannya hilang, namun perusahaan tersebut memperoleh perlindungan paten selama jangka waktu terbatas. Selama masa berlaku paten berakhir, perlindungan untuk penemuan tersebut juga hilang. Bagaimanapun juga, pemegang ha katas paten diberikan jaminan perlindungan selama masa berlaku yang terbatas, perlindungan dari hukum Rahasia Dagang juga membawa risiko bahwa hak itu akan hilang sejalan dengan hilangnya sifat kerahasiaan informasi tersebut.
Namun demikian, untuk penemuan yang mudah dibongkar atau dianalisis dan diproduksi ulang, perlindungan paten adalah jenis perlindungan yang lebih aman, meskipun ada jangka waktu perlindungan yang terbatas. Tentu ini tidak menjadi soal, manakala langkah invensi dapat dilakukan secara terus-menerus terhadap paten tersebut sehingga ketika hak itu akan berakhir sudah dapat dimintakan paten baru.
Subjek hak atas Rahasia Dagang adalah pemilik rahasia itu sendiri. Pemilik Rahasia Dagang dapat menggunakan dan memanfaatkan Rahasia Dagang tersebut maupun mencegah pihak lain untuk menggunakannya. Akan tetapi, seperti halnya dengan jenis HAKI lain, si pemilik juga boleh memberi lisensi kepada pihak lain untuk menggunakan Rahasia Dagang itu selama jangka waktu tertentu, melalui perjanjian lisensi. Perjanjian lisensi menimbulkan kewajiban bagi si penerima lisensi untuk menjaga kerahasiaannya.

2.            Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap Rahasia Dagang dan penyelesaiannya apabila terjadi pelanggaran Rahasia Dagang ?
Kebutuhan akan perlindungan hukum terhadap Rahasia Dagang sesuai pula dengan salah satu ketentuan dalam Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (Persetujuan TRIPs) yang merupakan lampiran dari Agreement Establishing the World Trade Organization on Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), sebagaimana telah diratifikasi oleh Indonesia dengan UU No. 7 Tahun 1994. Adanya perlindungan tersebut akan mendorong lahirnya temuan atau invensi baru yang meskipun diperlakukan secara rahasia, tetap mendapat perlindungan hukum, baik dalam rangka kepemilikan, penguasaan, maupun pemanfaatannya oleh penemunya. Untuk mengelola administrasi Rahasia Dagang, pada saat ini pemerintah menunjuk Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia c.q. Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual untuk melakukan pelayanan di bidang  Hak Atas Kekayaan Intelektual[5].
Undang-Undang Rahasia Dagang No. 30 Tahun 2000 memberikan lingkup perlindungan Rahasia Dagang yaitu meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum[6].
Suatu Rahasia Dagang akan mendapatkan perlindungan apabila informasi tersebut sejatinya bersifat rahasia, mempunyai nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya melalui upaya-upaya sebagaimana mestinya[7].
·         Bersifat rahasia, maksudnya bahwa informasi tersebut hanya diketahui oleh pihak tertentu atau tidak diketahui secara umum oleh masyarakat.
·         Mempunyai nilai ekonomi, maksudnya bahwa sifat kerahasiaan informasi tersebut dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha yang bersifat komersial atau dapat meningkatkan keuntungan secara ekonomi.
·         Informasi dianggap dijaga kerahasiaannya apabila pemilik atau para pihak yang menguasainya telah melakukan langkah-langkah yang layak dan patut.

Dalam ranah HAKI pada dasarnya perlindungannya berintikan pengakuan terhadap hak atas kekayaan dan hak untuk menikmati kekayaan itu dalam waktu tertentu[8]. Artinya selama waktu tertentu pemilik atau pemegang hak atas HAKI dapat mengijinkan atau melarang untuk mengetahui atau menyebarluaskan informasi (Rahasia Dagang).
Pelanggaran Rahasia Dagang terjadi apabila seseorang dengan sengaja mengungkapkan Rahasia Dagang, mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga Rahasia Dagang yang bersangkutan[9]. Untuk mengatasi adanya pelanggaran tersebut maka amat diperlukan perlindungan hukum bagi pemilik dan atau pemegang HAKI yang bersangkutan.
Apabila seseorang merasa pihak lain telah melanggar hak Rahasia Dagang yang dimilikinya, maka ia sebagai pemegang hak Rahasia Dagang atau pihak lain sebagai penerima lisensi dapat menggugat siapapun yang dengan sengaja dan tanpa hak Rahasia Dagang[10]. Sebagai contoh, menurut pasal 4 UURDpemilik hak Rahasia Dagang memiliki hak untuk menggunakan sendiri Rahasia Dagang yang dimilikinya, memberikan lisensi atau melarang pihak lain untuk menggunakan Rahasia Dagang atau mengungkapkan Rahasia Dagang itu kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial”.  Terhadap pasal tersebut, gugatan yang kita ajukan dapat berupa gugatan ganti rugi dan / atau penghentian semua perbuatan. Dan berbeda dengan gugatan HAKI lainnya, gugatan mengenai perkara Rahasia Dagang diajukan ke Pengadilan Negeri[11].
Berkaitan dengan hal di atas, harus ditentukan pula kapan sebenarnya suatu perbuatan dikatakan telah melanggar Rahasia Dagang milik orang atau pihak lain. Seseorang dianggap melanggar Rahasia Dagang pihak lain apabila ia memperoleh atau menguasai Rahasia Dagang tersebut dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku[12].
Disamping itu juga ada perbuatan yang tidak dianggap pelanggaran Rahasia Dagang yakni apabila[13] :
·         Tindakan pengungkapan Rahasia Dagang atau penggunaan Rahasia Dagang tersebut didasarkan pada kepentingan pertahanan dan keamanan, kesehatan atau keselamatan masyarakat ;
·         Tindakan rekayasa ulang atas produk yang dihasilkan dari penggunaan Rahasia Dagang milik orang lain yang dilakukan semata-mata untuk kepentingan pengembangan lebih lanjut produk yang bersangkutan. Yang dimaksud dengan rekayasa ulang (reverse engineering) dalam hal ini adalah suatu tindakan analisis dan evaluasi untuk mengetahui informasi tentang suatu teknologi yang sudah ada[14].

Disamping dapat melakukan upaya gugatan melalui pengadilan, pemilik Rahasia Dagang atau pihak yang merasa dirugikan dapat menempuh upaya lain yakni melalui penyelesaian sengketa melalui Arbitrase atau Alternatif Penyelesaian Sengketa (ADR)[15].


KESIMPULAN

Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/ atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
Dalam ranah HAKI pada dasarnya perlindungannya berintikan pengakuan terhadap hak atas kekayaan dan hak untuk menikmati kekayaan itu dalam waktu tertentu. Artinya selama waktu tertentu pemilik atau pemegang hak atas HAKI dapat mengijinkan atau melarang untuk mengetahui atau menyebarluaskan informasi (Rahasia Dagang).
Apabila seseorang merasa pihak lain telah melanggar hak Rahasia Dagang yang dimilikinya, maka ia sebagai pemegang hak Rahasia Dagang atau pihak lain sebagai penerima lisensi dapat menggugat siapapun yang dengan sengaja dan tanpa hak Rahasia Dagang maka kita dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri. Gugatan yang kita ajukan dapat berupa gugatan ganti rugi dan / atau penghentian semua perbuatan. Disamping itu juga dapat ditempuh upaya lain yakni melalui penyelesaian sengketa melalui Arbitrase atau Alternatif Penyelesaian Sengketa (ADR).


[1] Pasal 1 angka 2 UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (mulai berlaku tanggal 20 September Tahun 2000)
[2] Adrian Sutedi, S.H, M.H. 2009. Hak Atas Kekayaan intelektual. Jakarta : Sinar Grafika. hlm. 122
[3] H. OK. Saidin, S.H., M. Hum. 1995. Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights). Jakarta : Rajawali Pers. hlm. 453
[4] Misalnya dalam UU Paten Indonesia UU No. 14 Tahun 2001, Pasal 7 disebutkan antara lain  metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia tidak dapat diberikan paten. Agar temuan itu mempunyai nilai komersial, maka si penemu dapat melindungi haknya dalam bentuk Rahasia Dagang.
[5] Adrian Sutedi, S.H, M.H. 2009. Hak Atas Kekayaan intelektual. Jakarta : Sinar Grafika. hlm. 121
[6] Pasal 2 UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
[7] Pasal 3 UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
[8] Bambang Kesowo. 1995. Pengantar Hak Atas Kekayaan Intelektual. UGM-Yogyakarta. hlm. 10
[9] Op. cit. H. OK. Saidin, S.H., M. Hum. hlm. 464
[10] Pasal 11 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
[11] Pasal 11 ayat (2) UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
[12] Op. cit. H. OK. Saidin, S.H., M. Hum. hlm. 464
[13] Pasal 15 UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
[14] Yusran Isnaini. 2010.  Buku Pintar HAKI – Tanya Jawab Seputar Hak Kekayaan Intelektual. Bogor : Ghalia Indonesia. hlm. 102
[15] Pasal 12 UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang

ANALISIS UNDANG-UNDANG TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH TERKAIT “MODEL HUBUNGAN KEWENANGAN DAN MODEL OTONOMI YANG DIANUT”

Senin, 04 Juni 2012


Oleh :
Sigit Budhiarto
E1A0 10234
Kelas C

1.    Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah
v Model Hubungan Kewenangan
Cenderung menganut “The Agency Model” (Model Agensi). Karena pada dasarnya Pemerintah Daerah hanya sebagai Agensi / pelaksana kebijakan / perwakilan dari Pemerintah Pusat. Segala tindakan yang akan dilakukan oleh Pemerintah Daerah harus atas persetujuan dari Pemerintah Pusat. Dan yang menanggung pertanggungjawaban adalah Pemerintah Pusat itu sendiri.

v Model Otonomi
UU No. 5 tahun 1974 yang mengatur pokok-pokok penyelenggaraan pemerintahan yang menjadi tugas Pemerintah Pusat di daerah. Prinsip yang dipakai bukan “otonomi yang riil dan seluas-luasnya”, tetapi “otonomi yang nyata dan bertanggungjawab”. Alasannya, pandangan otonomi daerah yang seluas-luasnya dapat menimbulkan kecenderungan pemikiran yang dapat membahayakan keutuhan NKRI, dan tidak serasi dengan maksud dan tujuan pemberian otonomi.
Sehingga UU No. 5 Tahun 1974 ini lebih cenderung menganut “Otonomi Terbatas” daripada “Otonomi Luas”. Seperti yang tercantum dalam pasal 68 UU No. 5 Tahun 1974 bahwa semua kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah Daerah baik berupa Peraturan Daerah maupun Keputusan Kepala Daerah baru bisa diberlakukan setelah ada pengesahan pejabat yang berwenang, sehingga Pemerintah Pusat dapat lebih mudah mengintervensi Pemerintah Daerah dalam membuat kebijakannya tersebut.

2.    Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
v Model Hubungan Kewenangan
Menurut UU No. 22 Tahun 1999 kewenangan daerah provinsi hanya me-miliki kewenangan yang terbatas sedangkan daerah kabupaten dan kota memiliki kewenangan yang luas. Sehingga lebih condong menganut “The Relative Autonomy Model” karena disini daerah sudah diberikan kewenangan yang lebih luas dalam hal mengatur dan mengurus urusan rumah tangganya sendiri (pasal 7 UU No. 22 Tahun 1999). Sebagai contoh dalam hal membuat kebijakan atau aturan sendiri sehingga meminimalisir intervensi dari Pemerintah Pusat.

Pembagian Kewenangan urusan pemerintahan, berdasarkan UU No. 22 Tahun 1999 dapat dijumpai dalam Bab IV yang mengatur tentang ke-wenangan daerah. Pasal 7 UU tersebut menegaskan bahwa :[1]
(1)     Kewenangan Daerah mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta ke-wenangan bidang lain.
(2)     Kewenangan bidang lain, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro, dana perimbangan keuangan, sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara, pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia, pendayagunaan sumber daya alam serta  teknologi tinggi yang strategis, konservasi, dan standardisasi nasional.

v Model Otonomi
Di dalam UU No. 22 Tahun 1999 mengatur bahwa daerah yang menganut asas dekonsentrasi dan desentralisasi adalah provinsi. Adapun daerah kabupaten dan kota hanya menganut asas desentralisasi. Konsekuensi strukturalnya, daerah provinsi menjadi wilayah administrasi sekaligus daerah otonom sedangkan daerah kabupaten dan kota menjadi daerah otonom penuh. Sehingga dengan kata lain UU No. 22 Tahun 1999 menganut “Otonomi Luas, nyata dan bertanggungjawab” meskipun otonomi daerah yang luas dan utuh diletakkan pada daerah kabupaten dan kota.

Berdasarkan pasal 7 UU No. 22 Tahun 1999 yang telah memberikan kewenangan yang cukup luas kepada daerah otonom, hal ini mencerminkan dianutnya “Otonomi Luas[2]
  
3.    Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
v Model Hubungan Kewenangan
UU No. 32 Tahun 2004 tidak lagi menggunakan istilah kewenangan tapi urusan pemerintahan. Berbeda dengan UU No. 22 Tahun 1999 yang tidak secara spesifik menentukan urusan pemerintahan yang menjadi kewe-nangannya, UU No. 32 Tahun 2004 menentukan bahwa urusan pemerintah yang menjadi kewenangan provinsi secara jelas sama dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota. Hal yang mem-bedakan hanya lingkupnya saja dilihat dari kriteria eksternalitas, akun-tabilitas, dan efisiensi. Sehingga menurut saya UU No. 32 Tahun 2004 ini lebih condong menganut “The Relative Autonomy Model

v Model Otonomi
Pada dasarnya konsep Otonomi yang dipakai oleh UU No. 32 Tahun 2004 hampir sama dengan UU No. 22 Tahun 1999 yaitu mengatur bahwa daerah yang menganut asas dekonsentrasi dan desentralisasi adalah provinsi. Adapun daerah kabupaten dan kota hanya menganut asas desentralisasi. Konsekuensi strukturalnya, daerah provinsi menjadi wilayah administrasi sekaligus daerah otonom sedangkan daerah kabupaten dan kota menjadi daerah otonom penuh. Sehingga Model Otonomi yang dianut lebih condong menganut “Otonomi Luas”. Karena didalam ketentuan Undang-Undang ini mengatur bahwa pada prinsipnya otonomi daerah yang dianut adalah “Otonomi Luas, nyata dan bertanggungjawab
-  Otonomi luas : daerah memiliki kewenangan membuat kebijakan daerah untuk memberi pelayanan, peningkatan peranserta, prakarsa, dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
- Otonomi nyata : penanganan urusan pemerintahan dilaksanakan berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban yg senyatanya telah ada dan berpotensi untuk tumbuh, hidup dan berkembang sesuai dg potensi dan kekhasan daerah.
- Otonomi bertanggungjawab : dalam penyelenggaraan otonomi harus sejalan dengan tujuan dan maksud pemberian otonomi, yang pada dasarnya untuk memberdayakan daerah, termasuk meningkatkan kesra.


[1]     Lihat buku Muhammad Fauzan “Hukum Pemerintahan Daerah. Kajian tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah” hal 87
[2]     Ibid.
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Wonk Talok - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Inspired by Sportapolis Shape5.com
Proudly powered by Blogger