Sebagai Negara berkembang, Indonesia perlu mengupayakan adanya persaingan
yang tangguh dikalangan dunia usaha. Hal ini sejalan dengan kondisi global di
bidang perdagangan dan investasi. Daya saing yang semacam itu telah lama
dikenal dalam sistem Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).
Era globalisasi, inilah yang bisa dibilang menjadi salah satu penyebab
palanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Layaknya bom waktu yang
sewaktu-waktu bisa meledak dan efek ledakannya bisa mengenai seluruh yang ada
disekitarnya. Kemajuan disegala sektor, khususnya bidang industri dan
perdagangan menjadi salah satu korban dari globalisasi. Arus industrialisasi
yang semakin tinggi dan arus perdagangan yang dituntut ketepatan dan kecepatan
dalam bertransaksi adalah sebagiannya. Dan tentu saja banyak permasalahan yang
timbul di dalamnya, karena di setiap hal positif pasti ada sisi negatifnya.
Sebagai contoh adalah dalam hal “Industri Musik” (Music Industry) khususnya
dalam perdagangan kaset / DVD / VCD terkadang masyarakat yang posisinya sebagai
konsumen lebih memilih harga yang relatif murah ketimbang yang mahal. Meski
tentu saja yang mahal lebih punya kualitas tinggi.
Beberapa saat yang lalu, tepatnya pada bulan Juli 2012 seperti dikutip di
situs jogja.okezone.com Pemerintah melalui Direktorat Penyidikan
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Azasi
Manusia (HAM) menangani 44 kasus pelanggaran hak kekayaan inteletual (HKI) per Mei
2012. Ke-44 kasus tersebut terkait dengan domain HKI, yakni kasus pelanggaran
hak cipta, paten, merek, desain industri, dan Rahasia Dagang. Dan menurut
Direktur Penyidikan Kementerian Hukum dan HAM, Mohammad Adri, mengatakan, dari
44 kasus pelanggaran HKI tersebut, kasus yang paling banyak adalah kasus
pelanggaran merek yang mencapai 27 kasus. Terbanyak kedua, kasus pelanggaran
desain industri (7 kasus) dan kasus hak cipta (4 kasus). Sisanya kasus paten
dan Rahasia Dagang. Masalah software komputer ilegal atau bajakan,
terdapat dalam kasus hak cipta.
Dari
latar belakang di atas, kami selaku penulis tertarik untuk mengangkat
permasalahan mengenai Apa itu Rahasia Dagang ? dan Bagaimanakah
perlindungan terhadap Rahasia Dagang dan penyele-saiannya apabila terjadi
pelanggaran Rahasia Dagang ?
1.
Apa
itu Rahasia Dagang ?
1) Pengertian
Menurut Undang-Undang No. 30 Tahun 2000 tentang
Rahasia Dagang (UURD), khususnya pasal 1 angka 1 menyatakan bahwa “Rahasia
Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/
atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan
dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.” Sedangkan yang dimaksud dengan hak Rahasia Dagang adalah
hak atas Rahasia Dagang yang timbul berdasarkan Undang-Undang Rahasia Dagang[1].
Berdasarkan pengertian di atas, maka kita bisa melihat bahwa Rahasia Dagang
adalah sebuah informasi yang sangat berharga untuk perusahaan, karenannya harus
dijaga kerahasiaannya. Keberhargaan informasi ini, karena informasi tersebut
dapat mendatangkan keuntungan ekonomis kepada perusahaan[2].
2)
Perbedaan
antara “Rahasia Dagang” dengan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) lainnya ?
Ada 3 perbedaan pokok antara Rahasia Dagang dengan bentuk HAKI lainnya
seperti hak cipta, paten dan merek. Ketiga perbedaan itu dapat diuraikan
sebagai berikut[3] :
a)
Bentuk
HAKI lain tidak bersifat rahasia. Bentuk
HAKI lain mendapat perlindungan karena merupakan sejenis kekayaan yang dimiliki
orang lain. Memang, kecuali kalau informasi mengenai suatu penemuan
diungkapkan, perlindungan paten tidak dapat diperoleh dari negara.[4] Kalau karya-karya yang dilindungi hak cipta atau sebuah
merek tidak digunakan secara umum, maka tidak ada nilai komersialnya. Rahasia
Dagang mendapat perlindungan karena sifat rahasianya menyebabkan informasi itu
bernilai. Rahasia Dagang terdiri informasi yang hanya bernilai komersial kalau kerahasiannya
tidak hilang.
b)
Rahasia
Dagang mendapat perlindungan meskipun tidak mengandung nilai kreativitas atau
pemikiran baru. Yang penting adalah Rahasia Dagang tersebut tidak diketahui
secara umum. Misalnya, sebuah sistem kerja yang efektif, barangkali tidak
begitu kreatif, tetapi keefektifan dan kerahasiaannya menyebabkan informasi itu
bernilai komersial.
c) Bentuk HAKI lain selalu berupa bentuk tertentu yang dapat
ditulis, digambar atau dicatat secara persis sesuai dengan syarat pendaftaran
yang ditetapkan oleh instansi pemerintah. Rahasia Dagang tidak semestinya
ditulis. Yang penting, bukan bentuk tulisan atau pencatatan informasi yang
persis, tetapi penggunaan konsep, ide atau informasinya sendiri yang dapat
diberikan kepada pihak lain secara lisan. Hal ini berbeda dengan hak paten atau merek.
Meskipun ada perbedaan antara Rahasia Dagang dengan bentuk HAKI lainnya,
akan tetapi dari perbedaan tersebut ternyata masih ada hubungan tumpang tindih.
Hubungan tumpah tindih ini, sangat jelas dalam hal paten. Kalau sebuah perusaan
mempunyai suatu penemuan, mereka dapat memilih antara menjaga kerahasiaan dari
prinsip yang mendasari penemuan tersebut atau mempatenkan penemuan itu. Kalau
perusahaan tersebut memilih untuk menjaga kerahasiaan penemuannya, informasi
itu mendapat perlindungan hukum selama kerahasiaannya tidak hilang. Sebaliknya
apabila perusahaan tersebut memilih untuk mempatenkan penemuan-nya, maka sifat
kerahasiaannya hilang, namun perusahaan tersebut memperoleh perlindungan paten
selama jangka waktu terbatas. Selama masa berlaku paten
berakhir, perlindungan untuk penemuan tersebut juga hilang. Bagaimanapun juga,
pemegang ha katas paten diberikan jaminan perlindungan selama masa berlaku yang
terbatas, perlindungan dari hukum Rahasia Dagang juga membawa risiko
bahwa hak itu akan hilang sejalan dengan hilangnya sifat kerahasiaan informasi
tersebut.
Namun demikian, untuk penemuan yang mudah dibongkar atau dianalisis dan
diproduksi ulang, perlindungan paten adalah jenis perlindungan yang lebih aman,
meskipun ada jangka waktu perlindungan yang terbatas. Tentu ini tidak menjadi
soal, manakala langkah invensi dapat dilakukan secara terus-menerus terhadap
paten tersebut sehingga ketika hak itu akan berakhir sudah dapat dimintakan
paten baru.
Subjek hak atas Rahasia Dagang adalah pemilik rahasia itu sendiri.
Pemilik Rahasia Dagang dapat menggunakan dan memanfaatkan Rahasia Dagang
tersebut maupun mencegah pihak lain untuk menggunakannya. Akan tetapi, seperti
halnya dengan jenis HAKI lain, si pemilik juga boleh memberi lisensi kepada
pihak lain untuk menggunakan Rahasia Dagang itu selama jangka waktu tertentu,
melalui perjanjian lisensi. Perjanjian
lisensi menimbulkan kewajiban bagi si penerima lisensi untuk menjaga
kerahasiaannya.
2.
Bagaimanakah
perlindungan hukum terhadap Rahasia Dagang dan penyelesaiannya apabila terjadi
pelanggaran Rahasia Dagang ?
Kebutuhan akan perlindungan hukum terhadap Rahasia Dagang sesuai pula
dengan salah satu ketentuan dalam Agreement on Trade Related Aspects of
Intellectual Property Rights (Persetujuan TRIPs) yang merupakan
lampiran dari Agreement Establishing the World Trade Organization on Trade
Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia),
sebagaimana telah diratifikasi oleh Indonesia dengan UU No. 7 Tahun 1994.
Adanya perlindungan tersebut akan mendorong lahirnya temuan atau invensi baru
yang meskipun diperlakukan secara rahasia, tetap mendapat perlindungan hukum,
baik dalam rangka kepemilikan, penguasaan, maupun pemanfaatannya oleh
penemunya. Untuk mengelola administrasi Rahasia Dagang, pada saat ini
pemerintah menunjuk Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia c.q. Direktorat
Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual untuk melakukan pelayanan di bidang Hak Atas Kekayaan Intelektual[5].
Undang-Undang Rahasia Dagang No. 30 Tahun 2000 memberikan lingkup
perlindungan Rahasia Dagang yaitu meliputi metode produksi, metode pengolahan,
metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang
memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum[6].
Suatu Rahasia Dagang akan mendapatkan perlindungan apabila informasi
tersebut sejatinya bersifat rahasia, mempunyai nilai ekonomi, dan dijaga
kerahasiaannya melalui upaya-upaya sebagaimana mestinya[7].
·
Bersifat
rahasia, maksudnya
bahwa informasi tersebut hanya diketahui oleh pihak tertentu atau tidak
diketahui secara umum oleh masyarakat.
·
Mempunyai
nilai ekonomi, maksudnya
bahwa sifat kerahasiaan informasi tersebut dapat digunakan untuk menjalankan
kegiatan usaha yang bersifat komersial atau dapat meningkatkan keuntungan
secara ekonomi.
·
Informasi
dianggap dijaga kerahasiaannya apabila pemilik atau para pihak yang menguasainya telah melakukan
langkah-langkah yang layak dan patut.
Dalam ranah HAKI pada dasarnya perlindungannya berintikan pengakuan
terhadap hak atas kekayaan dan hak untuk menikmati kekayaan itu dalam waktu tertentu[8]. Artinya selama waktu tertentu pemilik atau pemegang
hak atas HAKI dapat mengijinkan atau melarang untuk mengetahui atau
menyebarluaskan informasi (Rahasia Dagang).
Pelanggaran Rahasia Dagang terjadi apabila seseorang dengan sengaja
mengungkapkan Rahasia Dagang, mengingkari kesepakatan atau mengingkari
kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga Rahasia Dagang yang
bersangkutan[9]. Untuk
mengatasi adanya pelanggaran tersebut maka amat diperlukan perlindungan hukum
bagi pemilik dan atau pemegang HAKI yang bersangkutan.
Apabila seseorang
merasa pihak lain telah melanggar hak Rahasia Dagang yang dimilikinya, maka ia
sebagai pemegang hak Rahasia Dagang atau pihak lain sebagai penerima lisensi
dapat menggugat siapapun yang dengan sengaja dan tanpa hak Rahasia Dagang[10].
Sebagai contoh, menurut pasal 4 UURD ”pemilik hak Rahasia Dagang
memiliki hak untuk menggunakan sendiri Rahasia Dagang yang dimilikinya,
memberikan lisensi atau melarang pihak lain untuk menggunakan Rahasia Dagang
atau mengungkapkan Rahasia Dagang itu kepada pihak ketiga untuk kepentingan
yang bersifat komersial”. Terhadap pasal tersebut, gugatan yang kita ajukan dapat
berupa gugatan ganti rugi dan / atau penghentian semua perbuatan. Dan berbeda
dengan gugatan HAKI lainnya, gugatan mengenai perkara Rahasia Dagang diajukan
ke Pengadilan Negeri[11].
Berkaitan dengan hal di atas, harus ditentukan pula kapan sebenarnya suatu
perbuatan dikatakan telah melanggar Rahasia Dagang milik orang atau pihak lain.
Seseorang dianggap melanggar Rahasia Dagang pihak lain apabila ia memperoleh
atau menguasai Rahasia Dagang tersebut dengan cara yang bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku[12].
Disamping itu juga ada perbuatan yang tidak dianggap pelanggaran Rahasia
Dagang yakni apabila[13]
:
·
Tindakan
pengungkapan Rahasia Dagang atau penggunaan Rahasia Dagang tersebut didasarkan
pada kepentingan pertahanan dan keamanan, kesehatan atau keselamatan masyarakat
;
·
Tindakan
rekayasa ulang atas produk yang dihasilkan dari penggunaan Rahasia Dagang milik
orang lain yang dilakukan semata-mata untuk kepentingan pengembangan lebih
lanjut produk yang bersangkutan. Yang dimaksud dengan rekayasa ulang (reverse engineering)
dalam hal ini adalah suatu tindakan analisis dan evaluasi untuk mengetahui
informasi tentang suatu teknologi yang sudah ada[14].
Disamping dapat melakukan upaya gugatan melalui
pengadilan, pemilik Rahasia Dagang atau pihak yang merasa dirugikan dapat
menempuh upaya lain yakni melalui penyelesaian sengketa melalui Arbitrase atau
Alternatif Penyelesaian Sengketa (ADR)[15].
KESIMPULAN
Rahasia Dagang adalah
informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/ atau bisnis,
mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga
kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
Dalam ranah HAKI pada
dasarnya perlindungannya berintikan pengakuan terhadap hak atas kekayaan dan
hak untuk menikmati kekayaan itu dalam waktu tertentu. Artinya selama waktu
tertentu pemilik atau pemegang hak atas HAKI dapat mengijinkan atau melarang
untuk mengetahui atau menyebarluaskan informasi (Rahasia Dagang).
Apabila seseorang merasa pihak lain telah
melanggar hak Rahasia Dagang yang dimilikinya, maka ia sebagai pemegang hak
Rahasia Dagang atau pihak lain sebagai penerima lisensi dapat menggugat
siapapun yang dengan sengaja dan tanpa hak Rahasia Dagang maka kita dapat
mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri. Gugatan yang kita ajukan dapat berupa
gugatan ganti rugi dan / atau penghentian semua perbuatan. Disamping itu juga
dapat ditempuh upaya lain yakni melalui penyelesaian sengketa melalui Arbitrase
atau Alternatif Penyelesaian Sengketa (ADR).
[1] Pasal 1 angka 2 UU No. 30 Tahun 2000
tentang Rahasia Dagang (mulai berlaku tanggal 20 September Tahun 2000)
[2]
Adrian Sutedi, S.H, M.H. 2009. Hak Atas Kekayaan intelektual.
Jakarta : Sinar Grafika. hlm. 122
[3] H. OK. Saidin, S.H., M. Hum. 1995. Aspek Hukum
Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights). Jakarta : Rajawali Pers.
hlm. 453
[4]
Misalnya dalam UU Paten
Indonesia UU No. 14 Tahun 2001, Pasal 7 disebutkan antara lain metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan
atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia tidak dapat diberikan paten. Agar temuan itu mempunyai nilai komersial,
maka si penemu dapat melindungi haknya dalam bentuk Rahasia Dagang.
[5]
Adrian Sutedi, S.H, M.H. 2009. Hak Atas Kekayaan intelektual.
Jakarta : Sinar Grafika. hlm. 121
[6]
Pasal 2 UU No. 30 Tahun 2000
tentang Rahasia Dagang
[7]
Pasal 3 UU No. 30 Tahun 2000
tentang Rahasia Dagang
[8]
Bambang Kesowo. 1995. Pengantar
Hak Atas Kekayaan Intelektual. UGM-Yogyakarta. hlm. 10
[10]
Pasal 11 ayat (1) UU No. 30
Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
[11]
Pasal 11 ayat (2) UU No. 30
Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
[13]
Pasal 15 UU No. 30 Tahun 2000
tentang Rahasia Dagang
[14]
Yusran Isnaini. 2010. Buku Pintar HAKI – Tanya Jawab Seputar
Hak Kekayaan Intelektual. Bogor : Ghalia Indonesia. hlm. 102
[15]
Pasal 12 UU No. 30 Tahun 2000
tentang Rahasia Dagang
Semoga info ini bermanfaat juga, memang banyak orang yang ingin sukses udaha dagang nya tanpa dibarengi dengan kualitas produk & pelayanan yang dijualnya. Bagaimana bisa? Karena yang namanya cara dagang memang perlu adanya peningkatan kualitas barang dagangannya. Tak perlu melakukan hal yang repot seperti belajar bisnis atau kursus online. Umumnya orang dagang sudah punya banyak pengalaman sebagai usaha nyata (lahir) nya, tapi terkadang masih kurang mengerti ilmu pelarisan seperti dalam usaha batin nya. Maka dari itu silakan coba mengimbangi dengan sarana batin, seperti menggunakan sarana pelarisan. Banyak orang yang bilang sebaiknya memang usaha nyata (lahiriah) dengan usaha batiniahnya harus seimbang. Berbicara masalah pelarisan dagang, ada yang pernah menyarankan menggunakan sebuah JIMAT yang katanya AMPUH. Informasi selengkapnya
BalasHapussaya peroleh dari DISINI>> JIMAT PELARISAN
Semoga bermanfaat.
kursus online