Tanah Diam Bertuankan Penindasan

Sabtu, 05 Juli 2014

Kesedihan melanda impian dan hidup mereka,
mencuap dalam hati sanubari.
Sepertinya hidup sudah tak lagi bermakna,
ruang hidup terusik industri, persaudaraan pun renggang 
yang ada hasrat demi dunia, harta, dan kekuasaan.

Rakyat menangis, petani menangis dunia tertawa
Prihatin akan konflik yang menghempaskan,
namun petani siap dan tetap berjuang.
Dengan jeritan dan berlinang airmata,
mereka terkapar di atas tanahnya sendiri.

Hak Guna Usaha Pemicu Konflik Tanah Di Banyumas

Apa yang kalian ingat ketika mendengar istilah mendoan, Baturraden atau tokoh wayang yang namanya Ki Semar? Ya, semuanya itu mengingatkan kita pada suatu daerah yang bernama Banyumas. Namun sebenarnya bukan hanya itu saja bahan cerita yang bisa menggambarkan keberadaan Banyumas. Dan kita disini bukan hendak membahas mendoan, Baturraden ataupun Ki Semar, tetapi hal yang riil terjadi di masyarakat, hal yang mungkin belum kita sadari bahkan mungkin kita tidak percaya bahwa itu benar terjadi di masyarakat, yakni tentang konflik pertanahan yang terjadi di Kabupaten Banyumas yang berdampak pada matinya mata pencaharian kaum petani pribumi.

Berbicara tentang Banyumas, kini kita bisa tahu hanya dengan browsing di internet dengan meng-klik website Wikipedia.org. Hasilnya, disitu nampak bahwa sebenarnya Banyumas merupakan nama sebuah kecamatan sekaligus kabupaten yang terletak di Propinsi Jawa Tengah. Kabupaten Banyumas terdiri dari 27 kecamatan, yang dibagi lagi atas sejumlah 301 desa dan 30 kelurahan, dengan luas wilayah sekitar 1.327.759, 56 ha. Dari luasan wilayah tersebut, masing-masing kecamatan tersebut memiliki tanah pertanian yang sangat potensial untuk dikembangkan. Namun, dalam kenyataannya, tanah-tanah pertanian tersebut tidak diolah sesuai dengan peruntukkannya. Bahkan hal ini berujung pada sengketa bahkan konflik yang tak kunjung terselesaikan.

Berdasarkan data dalam rekapitulasi kasus pertanahan di Kantor Pertanahan Kabupaten (BPN) Banyumas, untuk tahun 2013 terdapat kasus pertanahan sebanyak 27 kasus. Terdiri dari 16 kasus tergolong sengketa, 10 kasus tergolong perkara dan 1 kasus tergolong konflik. Yang kesemuanya itu menurut pihak dari BPN Banyumas telah teratasi dengan baik. Sedangkan di tahun 2014 sendiri hingga tanggal 28 Februari 2014, baru masuk 6 permohonan pengaduan dari masyarakat kepada BPN Banyumas.

Berdasarkan data tersebut nampak bahwa ternyata di Banyumas juga banyak terdapat kasus  di bidang pertanahan. Dan yang menarik, disini hanya ada satu kasus yang tergolong konflik. Berdasarkan data yang terdaftar di BPN Banyumas, konflik yang dimaksud yaitu konflik antara masyarakat Desa Darmakradenan dengan PT. Rumpun Sari Antan (RSA) yang notabene adalah perusahaan yang dikelola oleh Yayasan Rumpun Diponegoro (YARDIP) Kodam IV Semarang. Dimana pemicu konflik sebenarnya adalah sertipikat Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki PT. Rumpun Sari Antan (RSA). Sertipikat inilah yang kemudian memicu terjadinya konflik. Dari sudut pandang BPN Banyumas dan pihak perusahaan, kronologi kasusnya diawali dari adanya penyerobotan lahan bersertipikat Hak Guna Usaha, namun menurut sudut pandang masyarakat, lahan tersebut adalah milik mereka sejak nenek moyang. Masyarakat menghendaki jangka waktu Hak Guna Usaha tersebut berakhir, tidak diperpanjang lagi dan untuk segera didistribusikan kepada masyarakat.

Jika berbicara sejarah, sebagaimana pernah ditulis oleh Elsam, sebuah Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, bahwa penguasaan lahan oleh yayasan yang dibentuk militer yaitu berawal di masa pemerintahan Orde Baru. Masa ini adalah masa kelam bagi para petani pribumi. Bagaimana tidak? Pada waktu itu militer mengambil-alih lahan yang dikuasai oleh orang-orang yang dituduh pro komunis (PKI). Siapapun yang mengolah lahan dianggap pro komunis (PKI). Maka dari itu, tak sedikit masyarakat yang merasa takut karenanya dan lebih memilih menyerahkan lahan mereka. Inilah awal penguasaan lahan oleh yayasan yang dibentuk oleh militer, yang hingga kini terus dipertahankan. Masuknya militer sebagai penguasa baru atas lahan inilah yang menjadi salah satu sebab terjadinya konflik agraria hingga kini. Lalu pasca rezim Soeharto, atau awal reformasi, tahun 1999, lahirlah perlawanan-perlawanan kaum petani dan masyarakat untuk merebut kembali (reclaiming) tanah-tanah yang dirampas pengusaha, penguasa, birokrat, maupun militer dengan baju Hak Guna Usaha. Kalau di Banyumas sendiri ada Paguyuban Petani Banyumas (PPB), STAN AMPERA (Serikat Petani Amanah Penderitaan Rakyat) dan lain sebagainya.

Usaha reklaim tersebut terjadi sebagai akibat dari kebijakan agraria yang dianggap tidak berpihak kepada rakyat khususnya para petani. Ironisnya, respon pemerintah dalam menghadapi perlawanan para petani justru mengedepankan kekerasan. Pola kekerasan yang dilakukan meliputi pembumihangusan wilayah perkampungan petani, penculikan, pembunuhan, penembakan, penyiksaan, dan kriminalisasi. Penyiksaan terhadap petani dilakukan oleh preman dan militer yang “disewa” pengusaha. Dalam perspektif hak asasi manusia, kekerasan yang dilakukan dalam bentuk penyiksaan terhadap petani merupakan bukti bahwa pemerintah tidak berkeinginan menuntaskan persoalan agraria, bahkan membungkam perjuangan petani yang hendak mencari keadilan. Konflik di Desa Darmakradenan inilah yang menjadi bukti riil bahwa peristiwa semacam ini pernah terjadi dan hingga kini belum ada titik temu penyelesaian permasalahan.

Selama perjuangannya, para petani Darmakradenan telah banyak menikmati berbagai macam kekerasan, baik secara fisik maupun psikis dari orang-orang yang mengaku aparat. Salah seorang warga Darmakradenan yang saat itu sempat terkena pukulan menceritakan, “Kejadian itu terjadi sekitar pukul setengah lima sore, dengan memberikan aba-aba, ada letusan senapan selama beberapa kali. Pada waktu itu banyak yang terkena luka. Termasuk saya sendiri terkena pukulan POLRI sampai beberapa kali. Kami dikejar bahkan sampai di luar perkebunan. Dari warga tadinya mau dituntut, tapi dari Tim 11 setuju hanya dengan pengobatan dan permintaan maaf,” ungkap Zaenal yang juga selaku Sekretaris STAN AMPERA.

Pasca kejadian itu, warga yang pada saat itu terkena dampak kekerasan merasa trauma atas kejadian tersebut, termasuk Zaenal. Bahkan hal ini sempat menyebabkan ia tak ingin lagi berjuang. Ia pasrah. Namun tak butuh waktu lama, ia bangkit dari traumanya dan membulatkan tekadnya untuk berjuang kembali dengan rekannya sesama petani, sesama warga Darmakradenan untuk memperjuangkan tanah leluhurnya.

Terhadap obyek yang menjadi konflik, pernah diadakan penyelesaian secara mediasi oleh BPN, Pemkab dan DPRD Kab. Banyumas pada tahun 1999, akan tetapi dalam mediasi tidak dapat dicapai kesepakatan antara kedua belah pihak. Perjuangan pun berlanjut melalui jalur hukum ke pengadilan. Sayangnya, hingga tingkat banding alhasil tetap dimenangkan oleh pihak PT. RSA. Atas hasil banding yang tidak memihak, masyarakat Darmakradenan sebenarnya sempat ingin mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun di tengah jalan hal itu tak kunjung terealisasikan. Karena masyarakat beranggapan bahwa jika melalui hukum mereka pasti akan kalah.

“Kalau kita berbicara masalah hukum pasti kita tetap kalah. Kalau kita berbicara tentang hukum, yang mana sih masyarakat dijamin oleh hukum ini? Dimana masyarakat ini terjamin dalam berbicara hukum? Ga ada loh Mas. Hukum itu untuk melindungi orang-orang yang punya kekuasaan, orang-orang yang punya duit. Kesannya undang-undang itu baik, tapi realistasnya apa? Kalau kita berbicara ‘pisau’ pasti tajamnya ke bawah,” ujar Darsum selaku Wakil Ketua STAN AMPERA.

Konsekuensi hukum dengan tidak diajukannya kasasi, maka sejak 30 Maret 2004 atas perkara ini sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Atas dasar inilah kemudian masyarakat tidak lagi percaya pada hukum. Dan lebih memilih melalui jalur politik petani, yakni reclaiming lahan.

Menanggapi tindakan reclaiming yang dilakukan oleh masyarakat tersebut, Kasi Sengketa Konflik dan Perkara BPN Banyumas, Suedi menyatakan “Tindakan reclaiming lahan yang dilakukan masyarakat, menurut kami dengan memperhatikan bahwa Negara Indonesia adalah Negara Hukum (UUD 45) maka segala tindakan masyarakat di Indonesia harus berpedoman berdasarkan hukum yang berlaku. Dengan demikian jika masyarakat melakukan tindakan reclaiming lahan dengan tidak memperhatikan aturan dalam hukum yang berlaku, maka demi tegaknya negara hukum kepada masyarakat tersebut harus diberi tindakan hukum,” ujar Suedi melalui wawancara tertulis kepada LPM Pro Justitia.

Pelaksanaan Reforma Agraria di Banyumas

Mengutip dari bukunya Gunawan Wiradi yang berjudul “Prinsip-Prinsip Reforma”, Reforma Agraria atau Agrarian Reform, dalam pengertian terbatas dikenal sebagai Land Reform, dimana dalam salah satu programnya adalah redistribusi (pembagian) tanah, pemerataan akses produktif kepada rakyat, namun untuk Agrarian Reform tidak sekedar Land Reform tetapi mempunyai maksud yang lebih luas, menempatkan rakyat sebagai penentu kehidupan mereka sendiri dalam mengurus sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan kini dan masa yang akan datang.

Program Reforma Agraria secara bertahap di Indonesia dilaksanakan mulai tahun 2007, sebagaimana dikutip dari tulisan Susilo Bambang Yudhoyono dalam BPN RI “Tanah Untuk Kesejahteraan Rakyat“, yaitu mengalokasikan tanah bagi rakyat miskin yang berasal dari hutan konversi dan tanah lain yang menurut hukum pertanahan diperbolehkan untuk kepentingan rakyat, hal itu dilaksanakan dengan dasar prinsip Tanah Untuk Kesejahteraan Rakyat.

Reforma Agraria di Indonesia dapat berupa Land Reform Plus, yaitu terdiri dari Asset Reform dan Access Reform. Asset Reform adalah penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan. Sedangkan Access Reform adalah kegiatan setelah masyarakat menerima tanah dengan mendapatkan Asset Reform selanjutnya masyarakat diberi akses dan integrasi dengan sistem ekonomi-politik dalam permodalan, pasar, teknologi, pendampingan peningkatan kemampuan sehingga memungkinkan masyarakat mampu mengembangkan tanahnya sebagai sumber kehidupan untuk meningkatkan kesejah-teraan hidupnya.

Namun ternyata dari prinsip Reforma Agraria tersebut, berdasarkan wawancara tertulis bersama pihak BPN Banyumas diperoleh data bahwa Pelaksanaan Reforma Agraria berdasarkan prinsip Reforma Agraria tersebut dalam uraian di atas, di Kabupaten Banyumas sejak tahun 2007 sampai 2014 ternyata tidak ada.

Hukum yang seharusnya memberikan perlindungan, keamanan dan ketertiban kepada masyarakat, tapi nyatanya masyarakat justru tidak percaya akan adanya hukum. Lantas masih perlukah hukum itu ada ketika masyarakat tidak lagi percaya pada hukum? Ini menjadi bahan renungan kita sebagai mahasiswa khususnya mahasiswa fakultas hukum, dalam menyikapi persoalan yang terjadi di tataran implementasi. Bukan hanya belajar di tataran teori, melainkan juga kita harus melihat kondisi riil yang terjadi di masyarakat, dalam artian  mencari, memahami dan memberikan solusi yang tepat untuk masyarakat demi terciptanya bangsa Indonesia yang lebih baik.

Tulisan ini juga dipublikasikan di Majalah Lembaga Pers Mahasiswa Pro Justitia Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, Edisi XXIII/th.XXIII 2014

Gempa dari Kebumen sampai ke Amerika Serikat

Sabtu, 25 Januari 2014

Malem ini aku terheran-heran, terkaget-kaget dan terkepo-kepo ketika Ummi SMS, "Git. Tadi di tempatmu ada gempa, gmn kabarmu". Sontak aku langsung memastikan, "Apa iya sih ???".
Aku nyari orang sekitar, namun sayang temen2 kosan sudah pada pulang liburan, yg punya kosan juga entah kemana. Ga ada orang. Masa mau nanya rumput yang bergoyang ??? haha...:D

Lantas sebagai remaja yg terpengaruh perkembangan gadget, aku langsung ambil HP lalu nanya sama mbah Gugel. Eh, sungguh terlalu... ternyata memang benar telah terjadi gempa disini tadi siang. Tepatnya pukul 12.14 WIB. Dan aku sadar, aku ga tahu tadi siang ada gempa karena pada saat itu aku sedang tertidur pulas di kamar kosan, setelah beberapa hari ga sempet tidur malem di kosan sendiri. Hahaha :D

Gempa atau kata orang jawa bilang "Lindu" kata BMKG melalui mbah Gugel ternyata terjadi di kedalaman 48 KM, 104 Barat Daya Kebumen, Jawa Tengah, dengan lokasi di 8,48 LS - 109,17 BT. Gempa dengan ukuran 6,5 skala richter ini katanya sih ngga mengakibatkan Tsunami.

Telusur demi telusur aku nyari di mbah Gugel, eh ternyata.... gempanya bukan hanya dirasakan di kawasan Barlingmascakeb (Banjar, Purbalingga, Banyumas, Cilacap, Kebumen) tetapi juga di 5 Provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, DIY, DKI Jakarta dan sekitarnya, hingga yg paling ga percaya sampai tercatat di BMKG Amerika Serikat. Weleh-weleh...

Semoga kejadian ini membuat kita semakin tabah, ikhlas dan meningkatkan amal ibadah kita :D
atas cobaan demi cobaan yg bangsa ini alami, mulai dari banjir, longsor, kecelakaan pengangkutan, hingga gunung meletus. Amiin.

Study Trip to LAPAS di Pulau Narapidana, Pulau Nusakambangan

Jumat, 17 Januari 2014

Pengantar

Negara Indonesia adalah negara hukum. Dalam rangka mewujudkan sebagai negara hukum, negara Indonesia berupaya untuk melakukan penegakkan hukum. Masalah demi masalah di bidang hukum yang marak terjadi belakangan ini, menunjukkan bahwa ternyata tidak mudah untuk menegakkan hukum. Sebagai contoh di bidang Hukum Pidana, eksistensi Sistem Peradilan Pidana mulai dipertanyakan. Karena ironis hampir seluruh tindak kejahatan yang ditangani oleh Sistem Peradilan Pidana Indonesia selalu berakhir di penjara. Padahal penjara bukan solusi terbaik dalam menyelesaikan masalah-masalah kejahatan, khususnya tindak kejahatan di mana “kerusakan” yang ditimbulkan oleh tindak kejahatan tersebut masih bisa di restorasi sehingga kondisi  yang telah “rusak” dapat dikembalikan menuju keadaan semula, di mana dalam keadilan restoratif mi dimungkinkan adanya penghilangan stigma dari individu pelaku.

Untuk menyikapi masalah tersebut, para ahli Hukum Pidana beranggapan bahwa ada suatu saat ketika tindak kejahatan dapat direstorasi kembali. Pemikiran akan paradigma penghukuman ini dikenal sebagai restorative justice, di mana pelaku kejahatan didorong untuk memperbaiki kerugian yang telah ditimbulkannya kepada korban, keluarganya dan juga masyarakat. Berkaitan dengan kejahatan yang kerusakannya masih bisa diperbaiki, pada dasarnya masyarakat menginginkan agar bagi pelaku diberikan “pelayanan” yang bersifat rehabilitatif. Masyarakat mengharapkan para pelaku kejahatan akan menjadi lebih baik dibanding sebelum mereka masuk ke dalam institusi penjara, inilah yang dimaksud proses rehabilitasi. Untuk itulah peran Lembaga Pemasyarakatan dibutuhkan.

Lembaga Pemasyarakatan (disingkat LP atau LAPAS) adalah tempat untuk melakukan pembinaan terhadap narapidana dan anak didik pemasyarakatan di Indonesia. Sebelum dikenal istilah LAPAS, di Indonesia tempat tersebut disebut dengan istilah penjara. Lembaga Pemasyarakatan merupakan Unit Pelaksana Teknis di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (dahulu Departemen Kehakiman). Penghuni Lembaga Pemasyarakatan bisa narapidana (napi) atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bisa juga yang statusnya masih tahanan, maksudnya orang tersebut masih berada dalam proses peradilan dan belum ditentukan bersalah atau tidak oleh hakim. Pegawai negeri sipil yang menangangi pembinaan narapidana dan tahanan di lembaga pemasyarakatan di sebut dengan Petugas Pemasyarakatan, atau dahulu lebih di kenal dengan istilah sipir penjara. Konsep pemasyarakatan pertama kali digagas oleh Menteri Kehakiman Sahardjo pada tahun 1962, dimana disebutkan bahwa tugas jawatan kepenjaraan bukan hanya melaksanakan hukuman, namun tugas yang jauh lebih berat adalah mengembalikan orang-orang yang dijatuhi pidana ke dalam masyarakat. Pada tahun 2005, jumlah penghuni LAPAS di Indonesia mencapai 97.671 orang, lebih besar dari kapasitas hunian yang hanya untuk 68.141 orang. Maraknya peredaran narkoba di Indonesia juga salah satu penyebab terjadinya over kapasitas pada tingkat hunian LAPAS.[1]

Salah satu dari sekian LAPAS yang ada di Indonesia, terselip nama LAPAS yang terkenal yaitu LAPAS Nusakambangan. Istilah "LAPAS Nusakambangan" sebenarnya adalah sebuah kerancuan dalam pengertian khalayak ramai. Karena secara fakta tidak satupun nama LAPAS yang ada di Pulau Nusakambangan yang bernama demikian, karena Nusakambangan hanyalah nama sebuah pulau di selatan Cilacap, Jawa Tengah.

“Nusakambangan” adalah nama sebuah pulau di Jawa Tengah yang lebih dikenal sebagai tempat terletaknya beberapa Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) berkeamanan tinggi (Super Maximum Security / SMS) di Indonesia. Secara geografis pulau ini terletak 7.30' Lintang Selatan - 7.35' Lintang Selatan dan 108.53' Bujur Timur - 109.3' Bujur Timur, dengan panjang pulau ± 36 KM dan lebar ± 5 KM, sehingga Luas Pulau Nusakambangan ± 121 KM2. Terletak diantara Pulau Jawa dengan Pulau Nusakambangan dipisahkan oleh Segara Anakan. Pulau ini masuk dalam wilayah administratif Kabupaten Cilacap dan tercatat dalam daftar pulau terluar Indonesia.

Selain terkenal sebagai LAPAS yang menerapkan Super Maximum Security, ternyata sering juga digunakan sebagai tempat latihan militer, seperti Kopasus (Komando Pasukan Khusus). Hal ini terbukti dengan keberadaan sebuah Tugu Kopasus beserta simbol Pisau khas Kopasus berukuran raksasa yang tertancap di batu yang terletak di pantai Permisan, Pulai Nusakambangan. Dan pada tahun 1996 terjadi kesepakatan antara Departemen Kehakiman dengan Departemen Pariwisata untuk membuka Pulau Nusakambangan untuk keperluan pariwisata. Untuk menuju ke Pulau Nusa Kambangan para pengunjung hanya dikenakan biaya kurang lebih Rp 30.000, yaitu untuk transportasi dan retribusi bagi Provinsi Jawa Tengah, Pemkab Cilacap, dan Departemen Kehakiman (retribusi LAPAS).

Berdasarkan latar belakang tersebut di atas, maka kami Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) yang mengambil Mata Kuliah Pilihan Penologi bersama dengan Dosen Pengampu yaitu Bapak Dr. Budiono, S.H, M,H berkeinginan untuk mengetahui kondisi riil proses dinamika kepenjaraan / pemasyarakatan yang ada di negara Indonesia, tepatnya di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Nusakambangan.

Sekelumit Cerita

Hari itu, tepatnya hari Senin tanggal 30 Desember 2013, kami sekumpulan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) pengambil mata kuliah Penologi bersama dengan dosen pengampu mata kuliah ini, Dr. Budiono, S.H, M.H mengadakan kunjungan belajar (Study Trip) ke Pulau Nusakambangan. Rencana kunjungan ini sebenarnya sudah diniatkan jauh-jauh hari, namun karena berbagai kendala agenda ini sempat mundur dari jadwal keberangkatan semula, namun akhirnya dapat direalisasikan.

Agenda ini merupakan salah satu unsur tugas terstruktur mata kuliah pilihan Penologi. Oleh karena itu setiap mahasiswa yang mengambil mata kuliah ini diwajibkan untuk turut serta. Meskipun begitu, kami mahasiswa tidak hanya memandang ini sebuah Study, tetapi juga liburan akhir tahun. Dengan hanya membayar kontribusi sebesar Rp. 70.000,- kami sudah bisa berlibur dan belajar di Pulau Nusakambangan, tempat para Narapidana dipenjara.

Senin pagi, tepatnya pukul 06.00 WIB, kami diwajibkan untuk berkumpul di kampus, dengan rencana keberangkatan adalah pukul 06.30 WIB. Waktu berlalu dan kami saling menunggu. Menunggu bus yang akan kami tunggangi menuju objek study trip dan menunggu kawan-kawan kami yang belum juga datang meski bus sudah tiba di kampus. Baru selang setengah jam dari jadwal keberangkatan, semuanya sudah lengkap dan perjalanan siap dimulai.

Perjalanan yang cukup lama dan melelahkan sepertinya. Entah mengapa, karena terlalu pagi atau kondisi lelah baru selang beberapa menit bus melaju, tidak sedikit yang mulai kelelahan dan mengantuk. Mungkin kurang tidur semalam, karena tidak sabar untuk segera ke Nusakambangan.

Selang sekitar 2 (dua) jam, bus berhenti. Yang tertidur sontak terbangun. Ternyata kami sudah sampai di Cilacap. Tepatnya di Pelabuhan Sodong, Cilacap. Kami lantas turun dari bus dan bersiap menunggu perahu motor pengangkut penumpang untuk menyeberang ke Pulau Nusakambangan. Dan hanya memakan waktu 10 (sepuluh) menit, kami sampai di Pelabuhan Wijayapura, Pulau Nusakambangan. Sesampainya di Pelabuhan, rombongan kami langsung dijemput oleh bus dari LAPAS yang biasanya mengantar para tamu yang akan mengunjungi LAPAS yang ada di Pulau Nusakambangan.

Berikut ini akan dijelaskan hasil studi yang bisa diperoleh selama kunjungan ke LAPAS yang di Pulau Nusakambangan :

A.      Sejarah Lahirnya LAPAS di Pulau Nusakambangan[2]

Tahun 1861 : Awal masuknya orang-orang yang terkena hukuman, yang dikirim ke Nusakambangan, ditempatkan dibarak dari kayu/bambu untuk membuka perkebunan karet.

Tahun 1862 : Penduduk asli Nusakambangan dievakuasi ke kampung Laut, Jojok dan Cilacap.

Tahun 1908 : Gubernur Jenderal Hindia Belanda saat itu menetapkan Nusakambangan sebagai poelaoe boei / bijzinderstraf gevangenis.

Tahun 1912 : Ordonansi Staatblad Nomor 25 Tahun 1912 pemerintah Hindia Belanda menetapkan Nusakambangan sebagai pulau penjara.

Tahun 1937 : Terbit Surat Keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda Nomor 32 tanggal 8 Juli 1937 yang mengatur secara hukum Pulau Nusakambangan adalah milik departemen van justitie.

Tahun 1962 : Terbit Surat Keputuan Kepala Jawatan Kepenjaraan yang mengeluarkan ketentuan mengenai narapidana yang di-kirim ke Pulau Nusakambangan narapidana harus diseleksi kemampuan dan ketrampilan dengan sisa pidana paling lama 5 tahun atau paling sedikit 1 tahun serta berkelakuan baik untuk merawat dan menyadap karet.

Tahun 1974 : Terbit Keputusan Presiden No. 34 tahun 1974 yang menetapkan Pulau Nusakambangan sebagai pulau terbuka untuk penelitian dan pengembangan potensi sumber daya alam.

Tahun 1983 : Terbit Surat Keputusan Menteri Kehakiman yang meng-intruksikan Nusakambangn sebagai tempat pembinaan bagi narapidana yang sulit dibina di LAPAS-LAPAS luar Nusakambangan.

Tahun 1985 : Terbit Surat Keputusan Menteri Kehakiman No. M-01-PR.07.03 tahun 1985 - 5 ( lima ) LAPAS yang kondisi bangunan kurang memadai yaitu : LAPAS Karang Tengah, LAPAS Gliger, LAPAS Limus Buntu, LAPAS Nirbaya dan LAPAS Karang Anyar.

Tahun 1995 : Terbit Surat Keptusan Menteri Kehakiman tanggal 24 april 1995 no. M-01-um.o1.06 – 17 tentang pemanfaatan Pulau Nusakambangan sebagai obyek dan daya tarik wisata.


B.            Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Di Nusakambangan
Ada 9 (sembilan) LAPAS yang dibangun di pulau, 4 (empat) diantaranya masih digunakan :
1.    LAPAS Permisan, dibangun pada tahun 1908,
2.    LAPAS Batu, dibangun pada tahun 1925,
3.    LAPAS Besi, dibangun pada tahun 1928,
4.    LAPAS Kembang Kuning, dibangun pada tahun 1950.

Ada juga 5 (lima) LAPAS tidak aktif:
1.    LAPAS Nirbaya, dibangun pada tahun 1912,
2.    LAPAS Karanganyar, dibangun pada tahun 1912,
3.    LAPAS Karangtengah, dibangun pada tahun 1928,
4.    LAPAS Gliger, dibangun pada tahun 1929,
5.    LAPAS Limusbuntu, dibangun pada tahun 1935.

Semua ini dibangun oleh Belanda, kecuali LAPAS Kembang Kuning, yang dibangun setelah kemerdekaan. Dari jumlah tersebut, Penjara Batu (secara harfiah berarti "penjara batu") dianggap yang paling terkenal.
Ada juga 3 (tiga) LAPAS baru yang dibangun setelah tahun 2000, yaitu;
1.    LAPAS Terbuka, beroperasi tahun 2003
2.    LAPAS Narkotika / Gladagan, dibangun pada tahun 2004 beroperasi tahun 2008
3.    LAPAS Pasir Putih / SMS (Super Maximum Security), beroperasi tahun 2004

Ada 7 (tujuh) LAPAS di Pulau Nusakambangan yang hingga saat ini masih aktif digunakan. Ke-7 LAPAS tersebut yaitu LAPAS Terbuka, LAPAS Batu, LAPAS Besi, LAPAS Kembang Kuning, LAPAS Narkotika, LAPAS Permisan dan LAPAS Pasir Putih. Dari 7 (tujuh) LAPAS yang ada tersebut, sayangnya kami hanya bisa berkesempatan mengunjungi 3 (tiga) LAPAS yaitu LAPAS Kelas I Batu Nusakambangan, LAPAS Kelas II A Pasir Putih dan LAPAS Terbuka.

Berikut ini hasil yang diperoleh saat mengunjungi LAPAS tersebut di atas :

1.    LAPAS Kelas I Batu Nusakambangan
Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) yang pertama kami kunjungi adalah LAPAS Klas I Batu Nusakambangan. LAPAS ini dibangun pada tahun 1925, dan terakhir direnovasi pada tahun 2008 silam. Kapasitas hunian pada saat pertama dibangun adalah 400 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), namun pada saat ini kapasitasnya adalah 223 WBP. Di LAPAS Batu ini terdiri dari 35 kamar yang terbagi ke dalam 4 (empat) blok, yaitu Blok Barat terdapat 6 kamar, Blok Utara tterdapat 8 kamar, Blok Timur terdapat 6 kamar dan Blok Sel / Mapenaling terdapat 15 kamar.
Jumlah Pegawai yang bekerja di LAPAS Batu ini sejumlah 98 orang, terdiri dari 91 orang laki-laki dan 7 orang perempuan. Dari 98 orang tersebut 1 orang menjadi Kalapas, 24 orang menjadi Pegawai Tata Usaha, 14 orang bertugas pada Pembinaan, 8 orang bertugas pada Kegiatan Kerja, 6 orang sebagai Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Kambtib) dan 45 orang bertugas di KPLP. Berdasarkan tingkat pendidikan dari para pegawai mayoritas adalah lulusan SLTA, yaitu sejumlah 55 orang. Sisanya 37 orang dari S 1, 4 orang dari S 2 serta dari SD dan D 3 masing-masing 1 orang.
Berikut ini tabel keadaan isi LAPAS Kelas I Batu Nusakambangan per 30 Desember 2013 :
Katagori Jenis Hukuman Penjara
WBP / Orang
Terpidana Mati
23
Terpidana Seumur Hidup
61
Narapidana B I (penjara di atas 1 tahun)
298
Narapidana B II A (penjara sampai dengan 1 tahun)
-
Narapidana B III S (kurungan pengganti denda)
-
Jumlah Total
382
Sumber : Data Statistik LAPAS Kelas I Batu Nusakambangan

LAPAS ini merupakan salah satu diantara 7 (tujuh) LAPAS di Pulau Nusakambangan yang dianggap sering paling sering kedapatan narapidana-nya kabur. Baru-baru ini saja ada 2 (orang) narapidana yang kabur. Namun beruntung keduanya berhasil ditangkap kembali.
Kepala LAPAS (Kalapas) Klas I Batu Nusakambangan sejak tanggal 14 September 2013, Bapak Drs. Liberti Sitinjak, M.M, M.Si., dalam kesempat-annya banyak bercerita pada saat acara penyambutan kunjungan kami. Beliau berpesan bahwa menjadi Kalapas adalah hal yang tidak mudah. Banyak godaan yang sangat menggiurkan yang ditawarkan oleh para narapidana yang ada. Mulai dari godaan uang, fasilitas ke luar negeri hingga godaan gratifikasi wanita. Beliau juga berpesan kepada kami sebagai mahasiswa, agar tetap memper-tahankan idealismenya bukan hanya ketika menjadi mahasiswa, tetapi juga kelak ketika terjun langsung dalam birokrasi pemerintahan. Jangan mudah mengikuti arus, karena ketika arus itu justru membawa kita pada jurang kehancuran maka kita harus melawan arus tersebut.

2.    LAPAS Kelas II A Pasir Putih
LAPAS ini adalah tempat kedua yang kami kunjungi. LAPAS ini mulai beroperasi pada tahun 2007 dan konon merupakan LAPAS dengan tingkatan Super Maximum Security. Pengamanan ekstra ketat mulai dari pintu masuk LAPAS sampai dengan di dalam LAPAS. Struktur bangunan LAPAS ini hampir sama dengan LAPAS lain, kecuali LAPAS Terbuka. Hanya saja bangunan LAPAS ini dibuat dengan 3 (tga) tembok berlapis beton dan pagar kawat berduri yang tinngi, sehingga kecil kemungkinan ada narapidana yang masuk maupun keluar dari gedung LAPAS ini.
LAPAS ini kebanyakan diisi oleh para narapidana dengan ancaman pidana yang berat, kebanyakan dari mereka hukuman mati atau seumur hidup. Namun, meskipun terkesan angker dan menyeramkan, karena LAPAS ini berisi narapidana kelas berat namun rasa takut itu sedikit berkurang. Karena ketika kami masuk ke dala LAPAS ini, kami langsung disambut ramah oleh para pegawai LAPAS dan sebagian narapidana yang sedang berlatih musik di ruang aula LAPAS. Sekumpulan narapidana itu salah satunya adalah terpidana kasus narkotika. Meski belum kenal, mereka dengan roman bahagia dengan semangatnya mempersembahkan kepada kami beberapa penggal lagu dari 4 album yang berhasil mereka buat.  Kami pun terbawa suasana senang sekaligus haru. Seorang terpidana mati yang mestinya kita hibur dan diberikan semangat malah justru ia sendiri yang memberikan kita semangat untuk menghargai hidup.

3.    LAPAS Terbuka
Di LAPAS ini kami tidak sempat masuk ke dalam, karena waktu itu kondisi sedang hujan deras dan kondisi kawan-kawan kami yang terlihat kelelahan. Disamping juga indikator bensin bus yang tersisa sudah tidak bisa lagi melanjutkan perjalanan. Otomatis kami hanya berhenti di luar gapura pintu masuk LAPAS Terbuka. Dari luar nampak bahwa struktur bangunan LAPAS ini sangat jauh berbeda dengan LAPAS yang lain. Lebih pada semacam perumahan biasa, tidak ada tembok beton yang tinggi, kawat berduri, dan pengawalan seketat LAPAS yang lain.
Tingkat pengamanannya pun lebih pada Minimum Security. Karena di LAPAS Terbuka ini kebanyakan hanya terdapat narapidana yang sedang melalui masa asimilasi, yang 1-4 bulan lagi akan menghirup udara kebebasan.

C.           Tahap-Tahap Pembinaan oleh LAPAS di Pulau Nusakambangan
Dari 7 (tujuh) LAPAS yang berada di Pulau Nusakambangan pada dasarnya mempunyai kesamaan dalam upaya pembinaan terhadap para Warga Binaan Pemasyarakatan / Narapidana yang terdapat di masing-masing LAPAS. Tahapan pembinaan tersebut bisa dirinci sebagai berikut :

1.        Tahap Awal ( 0 - 1/3 Masa Pidana)
a.    Persiapan Program Pembinaan Kepribadian dan Kemandirian.
b.    Mapenaling / Admissie Orientasi ( masa pengamatan dan pengenalan lingkungan )
-       Peraturan dan Ketentuan.
-       Hak dan Kewajiban.
-       Program dan Kegiatan.
-       Interaksi Sosial Petugas dan WBP.
-       Pengamanan : Maximum Security.

2.        Tahap Lanjutan ( 1/3 - 1/2 Masa Pidana)
a.    Pelaksanaan Program Pembinaan Kepribadian dan Kemandirian.
(1)   Bimbingan Kepribadian
-       Bimbingan Agama
-       Bimbingan Olahraga
-       Bimbingan Kesadaran Berbangsa dan Bernegara
-       Bimbingan Generasi Muda
-       Penyuluhan Hukum
-       Perpustakaan / TBM
-       PKBM
(2    Bimbingan Kemandirian
-     Bimbingan Keterampilan : Pertukangan Kayu, Pertukangan Batu, Otomotif, Batu Akik, Hidropinik serta Tanaman Hias.
-     Budidaya : Perikanan, Pertanian, Peternakan serta Perkebunan Karet dan Kelapa.
b.    Pengamanan : Medium Security.

3.        Tahap Asimilasi ( 1/2 - 2/3 Masa Pidana)
-       Lingkungan Terbatas (dengan pengawalan)
-       Lingkungan Luas (dengan pengawasan)
-       Ditempatkan pada LAPAS Terbuka
-       Pengamanan : Minimum Security.

4.        Tahap Akhir (2/3 – Bebas)
a.    Integrasi
-       Pembebasan Bersyarat (PB)
-       Cuti Menjelang Bebas (CMB)
-       Cuti Bersyarat (CB)
                      b.  Bimbingan oleh Balai Pemasyarakatan (BAPAS)



[2] Sumber berasal Bahan Presentasi Perkenalan Nusakambangan yang diperoleh saat kunjungan ke LAPAS Kelas I Batu Nusakambangan pada hari Senin, tanggal 30 Desember 2013.

BERKUASA DAN MENGUASAI

Rabu, 27 November 2013

Saat setiap orang berbondong-bondong, berkompetisi utk menjadi yg berkuasa.
Menjadi yg paling berkuasa.
Melakukan segala cara demi mendapatkannya.
Namun saat masalah terjadi, mereka diam.
Mereka saling menunjuk satu sama lain utk menangani masalah tersebut.
Hanya memerintah orang lain, dan ia pun hanya diam di tempat.
Tidak ada yang mau melakukan satu apapun.

Hari Pahlawan bagiku adalah . . .

Minggu, 10 November 2013

Ketika melihat kalender masehi, baik kalender konvensional maupun di gadget kesayangan, disitu terlihat Angka 10, bulan menunjukkan bulan November. Apa yang terlintas di pikiran kita ?

Mungkin ada yang ingat ini hari ulang tahunnya, ulang tahun ibunya, bapaknya atau keluarganya atau juga pacarnya, atau ini hari jadiannya, ini hari Minggu...

Masih adakah yang mengingat ini sebagai hari Pahlawan ???
maybe yes, maybe no...

Tahapan mewujudkan pidana penjara sebagai wadah pembinaan bagi Narapidana

Jumat, 08 November 2013

Francis Lieber (1829 – 1932) adalah orang yang pertama kali mempopuler-kan istilah “Penology”.[1] Dari asal kata, Penologi berasal dari bahasa Yunani, yaitu poena dan logos. Poena dalam Bahasa Inggris memiliki arti “pain” (kesakitan) atau suffering (penderitaan) atau hukuman. Sedangkan kata logos memiliki arti ilmu pengetahuan. Dengan demikian, penologi dapat didefinisikan sebagai ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang hukuman.

Kisah Mursi pemimpin Mesir

Rabu, 03 Juli 2013

Situasi politik Mesir kini bagai buah simalakama. Mursi dituntut mundur oleh rakyatnya sendiri yg tdk puas dg pemerintahannya. Janjinya utk membangun perumahan di mesir tdk terwujud. Mursi yg diharapkan melakukan reformasi dan demokratisasi, justru dianggap meneruskan pemerntahan lama gaya Mubarak. Harapan utk memperbaiki ekonomi Mesir, atasi kemiskinan dan pengangguran juga tdk segera terwujud. Rakyat yg kecewa akhirnya ultimatum Mursi utk mundur. Namun akhirnya militer ambil alih kekuasaan.

Kebijakan E-KTP Seumur Hidup untuk "Efisiensi Anggaran"

Jumat, 28 Juni 2013

Staf Ahli Bidang Politik, Hukum, dan Hubungan Antar Lembaga Kemendagri, Reydonnyzar Moenek mengatakan salah satu urgensi pemberlakuan e-KTP seumur hidup untuk penghematan anggaran negara.
”Iya itu awalnya kan masukan dari Komisi II DPR. Kami menyambut baik itu, setelahdihitung tim perumus ada penghematan Rp4 triliun pertahun,” kata Reydonnyzarsaat dihubungi, Jumat (21/6).

SYARI’AH

Kata syari'ah dalam bahasa arab artinya jalan yg lebar. Kata tariq artinya jalan yg sempit. Ibnu Taymiyyah mengartikan keseluruhan ajaran Islam adalah syari'ah, karena ia adalah jalan yg lebar menuju keridaan Allah dan kemaslahatan bagi umat manusia di muka bumi maupun di akhirat kelak. Sementara tariq atau tariqah adalah jalan yg sempit dan berliku yg ditempuh oleh para sufi untuk mendekatkan diri kepada Allah.

Kompensasi Untuk Kenaikan Harga BBM

Sabtu, 22 Juni 2013

Seusai Menteri ESDM Jero Wacik menyampaikan pengumuman kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Armida Alisjahbana yang bersama-sama Menko Perekonomian Hatta Rajasa dan 17 menteri lainnya hadir dalam pengumuman di kantor Kementerian Perekonomian, Jakarta, Jumat (21/6) malam, menyampaikan program kompensasi yang akan diberikan kepada masyarakat, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah agar dapat mempertahankan tingkat kesejahteraannya.

Perkembangan Politik Hukum Di Indonesia Dan Pengaruhnya Serta Solusinya Terhadap Berlakunya Hukum Waris Positif

Kamis, 09 Mei 2013


PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Hukum adalah seperangkat peraturan tingkah laku yang berisi perintah/ anjuran, larangan, dan ada sanksi (upaya pemaksa) bagi para pelanggarnya. Untuk dapat memenuhi kebutuhan hukum bagi masyarakat Indonesia di masa ini dan masa yang akan datang dalam rangka membangun masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan pancasila dan UUD 1945 yang mempunyai tujuan negara yang berorientasi pada konsep negara kesejahteraan dengan sendirinya hukumnya akan mengarah pada pencapaian tujuan hukum tersebut.
Berdasarkan pasal II AP UUD 1945 yang sekarang telah berubah menjadi pasal I AP UUD 1945 amandemen telah mengisyaratkan kepada pembentuk undang-undang di Indonesia agar dapat mewujudkan cita-cita hukum nasional. Untuk dapat memenuhi cita-cita hukum diperlukan pembangunan hukum dan pembinaan hukum. Pembangunan hukum mengarah kepada pengertian pembentukan hukum baru dengan antara lain dengan mengadakan pembaharuan kodifikasi serta unifikasi hukum di bidang-bidang tertentu, sedangkan pembinaan hukum berorientasi dengan melakuakan sebuah pembinaan terhadap hukum-hukum yang berlaku dalam masyarakat dan dilakukan sebagai langkah yang strategis untuk mencapai pembangunan hukum nasional yang tidak lagi mengenal penggolongan penduduk dan bersifat unifikasi.
Hukum sebagai sarana pembaharuan masyarakat ditandai dengan adanya perubahan masyarakat dan perubahannya tersebut sudah terarahkan atau diarahkan tercapainya politik hukum dibidang hukum yang ditetapkan oleh pembentuk undang-undang.
Dalam Hukum Waris politik hukumnya dimulai dengan melakukan perubahan pada aspek hukum keluarga dan perkawinan melalui Undang-Undang No 1 Tahun 1974.
Maka untuk penyusunan hukum nasional diperlukan adanya konsepsi-konsepsi dan asas-asas hukum yang berasal dari hukum adat. Hukum adat merupakan salah satu sumber yang penting untuk memperoleh bahan-bahan bagi pembangunan hukum nasional yang menuju ke arah Unifikasi Hukum yang terutama akan dilaksanakan melalui pembuatan peraturan perundang-undangan.
Salah satu inti dari unsur hukum adat guna pembinaan hukum  waris nasional dalam Hukum Waris Adat, oleh karenanya bahan-bahan hukum waris adat perlu diketengahkan dengan jalan melakukan penelitian kepustakaan yang ada maupun penelitian di lapangan untuk dapat mengetahui dari berbagai system dan asa hukum waris adat yang terdapat di seluruh wawasan nusantara ini dapat di cari titik temu.dan kesesuainya dengan kesadaran hukum nasional
Menurut perkiraan kita kesadaran hukum nasional yang menyangkut hukum waris adat adalah pada tempatya apabila hak-hak kebendaan atau warisan tidak lagi dibedakan antara pria dan wanita untuk sebagian besar bangsa Indonesia dalam hal ini kita berada pada garis demokrasi antara hukum adat dengan Islam yang mana hukum Islam itu pada sebagian besar masyarakat yang beragama Islam belum berlaku sebagaimana mestinya. Di sebagian besar masyarakat kecuali di beberapa daerah atau pada kelompok terbatas masih berpegang pada hukum waris adat kemudian mengenai hukum waris adat itu sendiri terhadap sistem dan asas-asas hukumnya yang berbeda-beda.

B.       Permasalahan
Berdasarkan latar belakang tersebut diatas dapat di ambil rumusan masalah :
1.    Bagaimanakah Perkembangan Politik Hukum di Indonesia ?
2.    Apa pengaruh Perkembangan Politik Hukum terhadap Hukum Waris Positif ?
3.    Apa solusi yang dapat diambil ?


PEMBAHASAN
A.           Perkembangan Politik Hukum
Dilihat dari perubahan masyarakat karena pengaruh hukum, maka kajian ini sudah menyentuh sudut pandang Politik Hukum Nasional. Menurut Bellefroid politik hukum adalah suatu disiplin ilmu hukum yang mengatur tentang cara bagaimana merubah ius constitutum menjadi ius constituendum, atau menciptakan hukum baru untuk mencapai tujuan mereka. Selanjutnya kegiatan politik hukum meliputi mengganti hukum dan menciptakan hukum baru karena adanya kepentingan yang mendasar untuk dilakukan perubahan sosial dengan membuat suatu regeling (peraturan) bukan beschiking (penetapan).
Dalam kajian politik hukum dengan sendirinya akan memperhatikan fungsi hukum, seperti yang disebutkan oleh Roscou Pond:
1.        Law as a tool of social control, yaitu hukum sebagai alat pengendali masyarakat. Artinya hukum berfungsi sebagai penjaga tata tertib masyarakat.  Apabila ada yang melanggar akan dikenai sanksi sebagai wujud dari fungsi kontrol sosialnya. Dalam hal ini hukum berposisi di belakang masyarakat.
2.        Law as a tool of social engineering, yaitu hukum sebagai alat untuk merubah masyarakat. Dalam hal ini hukum berposisi berada didepan masyarakat, hukum membawa dan menggerakkan masyarakat untuk berubah dan bergerak kearah yang telah ditentukan.

Selain kedua fungsi hukum tersebut di atas, oleh Muchsan ditambah dengan satu fungsi lagi, yaitu sebagai law as a tool of social empowering, yaitu hukum berfungsi sebagai yang memberdayakan masyarakat, agar masyarakat ikut berperan/ berpartisipasi dalam pembangunan. Dalam hal ini hukum berposisi di dalam masyarakat.
 Dalam politik hukum ada salah satu fungsi hukum yang menonjol, yaitu sebagai law as a tool of social engineering. Artinya hukum sebagai produk politik hukum akan menjadi sangat berpengaruh dalam perubahan masyarakat, sebab melalui hukum tersebut masyarakat berubah secara menyeluruh pola perilakunya untuk menyesuaikan dengan ketentuan hukum yang diberlakukan.
Hukum waris di Indonesia sejak dahulu sampai saat ini masih beraneka-ragam bentuknya, masing-masing golongan penduduk tunduk kepada aturan-aturan hukum yang berlaku kepadanya sesuai dengan ketentuan Pasal 163 IS Jo. Pasal 131 IS. Golongan penduduk tersebut terdiri dari :
-    Golongan Eropa
-    Golongan Timur Asing
-    Golongan Bumi Putera.
Dan untuk hukum waris positif atau hukum waris yang sedang berlaku di Indonesia terbagi menjadi 3 macam hukum waris. Hukum waris tersebut adalah :
-    Hukum waris adat.
-    Hukum waris Islam.
-    Hukum waris BW/ perdata.

Dalam pemakaian hukum waris di setiap golongan-golongan tersebut diberlakukan berbeda-beda, hal ini dapat dilihat sebagai berikut :
1.    Golongan Eropa : menggunakan hukum waris BW/ perdata.
2.    Golongan Timur Asing :
- Cina : menggunakan hukum waris BW/ perdata.
- Bukan : Cina menggunakan hukum waris adat.
3.    Golongan bumi putera : menggunakan hukum waris adat/ hukum waris Islam.
  
Dasar hukumnya dan juga dapat diambil beberapa teaching point yaitu :
1.    Secara normatif bahwa hukum waris adalah bagian dari tata hukum Hindia Belanda yang berlaku di Indonesia.
2.    Adanya ketentuan pasal 163 IS yo pasal 131 IS, yang dimana pasal-pasal tersebut mengatur mengenai pergolongan rakyat dan pluralisme hukum. Dan juga dalam pasal-pasal ini politik hukum ikut diberlakukan.

Atas pertimbangan secara historis sejak pemerintahan Hindia Belanda sampai dengan sekarang ternyata terdapat pergeseran dan perbedaan arah politik hukumnya. Pada jaman pemerintahan Hindia Belanda Politik Hukumnya terlihat pada adanya Politik Pergolongan Rakyat, yang dibagi dalam 3 golongan yaitu: Golongan Eropa, Golongan Timur Asing, dan Golongan Bumi Putera. Selanjutnya keadaan tersebut diteruskan oleh pemerintah Republik Indonesia dengan sedikit-sedikit dan secara bertahap dilakukan perubahan ke arah hanya ada 1 golongan masyarakat yaitu Masyarakat Nasional.
Arah politik hukum dari pemerintah Republik Indonesia dalam menghadapi masih adanya golongan rakyat tersebut dan adanya perkembangan kewenangan Pengadilan Negeri maupun kewenangan Pengadilan Agama, khususnya di bidang Hukum Kewarisan yang dihadapkan pada adanya Pemilihan Hukum, ternyata menggambarkan adanya cara berfikir yang tidak lagi didasarkan pergolongan rakyat, akan tetapi berorientasi pada hak yang dimiliki Pengadilan Negeri maupun oleh Pengadilan Agama. Dan di sisi lain apabila menyinggung pembicaraan tentang Hukum Adat pandangan kita akan tertuju pada gambaran adanya masyarakat setempat yang di Indonesia terdapat banyak sekali corak dan bentuk dari masyarakat setempat dan terdapat pula adanya aneka ragam agama yang dianut oleh masyarakat. 

B.       Pengaruh Perkembangan Politik Hukum terhadap berlakunya Hukum Waris Positif
Dengan dihapuskan penggolongan warga negara Indonesia berdasarkan keturunan atau class menjadi hanya hanya 1 (satu) golongan warga negara            yakni golongan warga negara Indonesia tanpa diembel-embeli, maka sudah pada tempatnya berlaku pula hukum kodifikasi untuk golongan warga negara tersebut. Akan tetapi di dalam kenyataannya sampai saat ini cita-cita untuk membentuk Hukum Kewarisan Nasional belum juga terwujud.
Suasana pluralistis Hukum Kewarisan, kenyataannya masih tetap mewarnai sistem dan penerapan Hukum Kewarisan di Indonesia. Pada hal sebagai negara yang telah lama merdeka sudah pada tempatnya apabila Hukum Kewarisan yang berlaku di dalam masyarakat berbentuk kodifikasi dan unifikasi. Karena dengan hukum kodifikasi dan unifikasi dapat menjadi sarana efektif di dalam mempererat  rasa  persatuan  dan  kesatuan bangsa, di samping untuk menciptakan kepastian dan ketertiban hukum di dalam masyarakat tanpa meninggalkan prinsip-prinsip atau kaedah-kaedah agama dan kepercayaan yang dianut masyarakat.
Agar lebih memudah memahami bagaimana pengaruh dari perkembangan poltik hukum, kita dapat menganalisanya melalui produk hukumnya yaitu Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Undang-Undang No 7 Tahun 2009.

1.         Pengaruh Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan sebagai produk unifikasi hukum terhadap Hukum Waris Positif di Indonesia
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, maka dalam hal ini berlaku asas “Lex Posterior Derogate Lex Priori“, yaitu bahwa undang-undang baru membatalkan undang-undang terdahulu sejauh undang- undang tersebut mengatur hal yang sama.
 Dan sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan tersebut maka tidak diberlakukan lagi hukum perkawinan yang diatur dalam KUHPerdata. Dan konsekuensinya adalah bagi orang- orang yang melakukan perkawinan sebelum diberlakukan UU Nomor 1 Tahun 1974 mereka tunduk pada sistem hukum waris KUHPerdata (BW), dan bagi orang- orang yang melakukan perkawinan setelah adanya UU No 1 Tahun 1974 maka tidak diberlakukan lagi hukum waris menurut KUHPerdata.
Indonesia mengenal tiga macam sistem hukum waris sebagai hukum positif yaitu Sistem Hukum Waris KUH Perdata (BW), Sistem Hukum Waris Adat dan Sistem Hukum Waris Islam. Hal ini berdasarkan atas ketentuan Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945, secara yuridis yang dimaksud dengan peralihan yaitu berlaku sementara sepanjang belum ditentukan hukum yang baru atas dasar UUD 1945 sebagai Hukum Nasional. Sistem hukum waris positif saat ini hanya berlaku sementara atas dasar Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945, sampai terbentuk peraturan baru yang bersumber dan berdasarkan atas UUD 1945 dan Pancasila. Sebagai suatu sistem, hukum waris mempunyai hubungan yang bersifat sistemik dan sebagai akibat dari Sistem Hukum Keluarga dan dan Hukum Perkawinan. Dengan berlakunya Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mengatur Hukum Keluarga, Hukum Perkawinan, Kedudukan suami Isteri di dalam perkawinan dan Harta Benda Perkawinan yang berbeda dengan prinsip KUH Perdata (BW).
Sejak berlakunya Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, ketiga Sistem Hukum Waris Positif posisinya mulai terlihat bersifat sementara, terutama Sistem Hukum Waris BW. Sebagai konsekuensinya, Hukum Perkawinan yang diatur dalam KUH Perdata (BW) dinyatakan tidak berlaku lagi sejak saat di undangkannya Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Maka Sistem Hukum Waris KUH Perdata (BW) hanya berlaku bagi orang yang semula tunduk kepada KUH Perdata (BW) yang melangsungkan perkawinannya sebelum di berlakukannya Undang-undang No. 1 Tahun 1974, sedangkan mereka yang yang melakukan perkawinan seteleh di berlakukannya Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tidak lagi diberlakukan ketentuan hukum waris menurut KUH Perdata (BW). Untuk Sistem Hukum Islam dan Sistem Hukum Adat masih berlaku sebagai hukum positif karna secara historis kedua sistem tersebut telah lama hidup dan berlaku dalam masyarakat yang sama yaitu masyarakat Indonesia yang beragama Islam, khususnya dalam bidang Hukum waris kedua sistem tersebut memegang peranan penting dalam mewujudkan cita-cita hukum yaitu sebagai sumber hukum terbentuknya Hukum Nasional. Berbeda dengan posisi Sistem Hukum Waris KUH Perdata (BW), Sistem Hukum Waris Islam dan Sistem Hukum Waris Adat kedepan akan menjadi sumber hukum potensial dalam terbentuknya Hukum Waris Nasional.
Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan merupakan salah satu bentuk produk Hukum Nasional yang bersumber dan berdasarkan atas UUD 1945 dan Pancasila. Berkaitan dengan bidang hukum waris, maka dalam hal ini pembentuk Undang-undang melalui UU No. 1 Tahun 1974  melakukan perubahan politik hukum terhadap aspek hukum keluarga dan perkawinan.
Perkawinan bertujuan membentuk keluarga, dan keluarga akan menjadi dasar pembentukan masyarakat nasional (basic sosial structure). Dengan di tetapkannya politik hukum di bidang hukum keluarga dan perkawinan maka prinsip-prinsip dasar keluarga yang di berlakukan secara nasional merupakan nilai baru yang menjadi arah dalam melakukan sosial engeneering. Perubahan yang dimaksud ialah perubahan masyarakat secara revolusioner yang berorientasi pada politik hukum nasional yaitu unifikasi hukum dan tidak adanya pergolongan penduduk dengan prinsip persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan bagi setiap warga negara Indonesia sehingga tidak lagi berorientasi pada politik hukum Pemerintahan Hindia Belanda yaitu pluralisme hukum dan adanya pergolongan penduduk di Indonesia.
Undang-undang No. 1 Tahun 1974 merupakan bentuk unifikasi hukum berdasarkan politik hukum nasional dan di berlakukan bagi seluruh warga negara Indonesia di seluruh wilayah hukum Republik Indonesia. secara normatif terjadi perubahan revolusioner dan mendasar terhadap sistem hukum perkawinan dan struktur hukum keluarga masyarakat Indonesia karena Undang-undang tersebut di berlakukan secara serentak bagi seluruh warga negara Indonesia sejak saat di berlakukan.
Dengan telah di berlakukannya Undang-undang No. 1 Tahun 1974 bagi seluruh warga negara Indonesia termasuk yang beragama Islam, maka para ulama membentuk Kompilasi Hukum Islam (KHI) sebagai hasil dari interpretasi hukum mengenai hukum keluarga dan perkawinan serta hukum waris dengan berlandaskan Inpres No. 1 Tahun 1991.
UU No. 1 tahun 1974 ini sangat berarti dalam perkembangan Peradilan Agama di Indonesia, karena selain menyelamatkan keberadaan Peradilan Agama sendiri, sejak disahkan UU No. 1 tahun 1974 tentanng Perkawinan jo. PP No. 9 tahun 1975 tentang peraturan Pelaksanaanya, maka terbit pulalah ketentuan Hukum Acara di Peradilan Agama, biarpun baru sebagian kecil saja. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menampak menjelaskan kedudukan Peradilan Agama dalam sistem peradilan di Indonesia. Hanya saja putusan dan penetapan Pengadilan Agama tidak dapat dilaksanakan sebelum ada pengukuhan dari Peradilan Umum.
Sebelum Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 Tentang Pengadilan Agama Hukum Waris Positif masih berorientasi pada politik hukum Pemerintah Hindia Belanda yaitu, adanya pluralisme hukum dan pergolongan penduduk. Satu-satunya pengadilan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara warisan adalah Pengadlan Negeri, opsi hukum atau choice of law terjadi karena golongan penduduk dari masyarakat Bumi Putera yang beragama Islam berada pada dua wilayah hukum, yaitu Hukum Islam dan Hukum Adat.
Jika mereka tidak menggunakan haknya untuk melakukan pilihan hukum maka oleh Pengadilan Negeri akan diterapkan Hukum Adat dan dalam pandangan Pemerintah Hindia  Belanda Hukum Islam bukan Undang-undang melainkan hanya bagian dari Hukum Adat. dalam hal ini para pihak dapat mengajukan permohonan pada hakim agar perkara warisnya di periksa dan di adili dengan menggunakan Hukum Islam. Pada waktu itu Pengadilan Agama hanya mempunyai kewenangan dalam aspek NTR (Nikah, Talak, dan Rujuk).
Dalam kaitannya dengan opsi hukum atau choice of law maka persyaratan yang harus di penuhi pada saat itu untuk adanya hak melakukan pilihan hukum ialah ;
1)   Semua pihak dalam perkara yang di ajukan harus beragama Islam, Hukum Waris Islam hanya di terapkan bagi orang-orang yang beragama Islam saja, jika salah satu pihak tidak beragama Islam maka dalam perkaranya akan diterapkan Hukum Waris Adat.
2)   Semua pihak sepakat perkara warisnya diperiksa dan diadili dengan Hukum Waris Islam. dalam hal ini perkara perdata oleh hukum diberikan pilihan hukum untuk memilih hukum yang merefleksikan rasa keadilannya.

Konsep keluarga parental-bilateral sebagaimana yang dimaksudkan dalam Undang-Undang No. 1 tahun 1974 telah menggambarkan arah yang jelas dari politik hukum Indonesia. Bahwa di dalamnya terdapat Asas Monogami dan Asas Tujuan Perkawinan di mana:
a)    Suami Isteri saling bantu-membantu serta saling lengkap melengkapi.
b)   Masing-masing dapat mengembangkan kepribadiannya, dan untuk pengembangan kepribadian itu Suami Isteri harus saling bantu-membantu.
c)    Tujuan akhir yang dikejar oleh keluarga bangsa Indonesia ialah keluarga bahagia yang sejahtera spiritual dan materiil.

Arah politik hukum dari pemerintah Republik Indonesia dalam menghadapi masih adanya golongan rakyat dan adanya perkembangan kewenangan Pengadilan Negeri maupun kewenangan Pengadilan Agama, khususnya di bidang Hukum Kewarisan yang dihadapkan pada adanya Pemilihan Hukum, ternyata menggambarkan adanya cara berfikir yang tidak lagi didasarkan pergolongan rakyat, akan tetapi berorientasi pada hak yang dimiliki Pengadilan Negeri maupun oleh Pengadilan Agama. Dan di sisi lain apabila menyinggung pembicaraan tentang Hukum Adat pandangan kita akan tertuju pada gambaran adanya masyarakat setempat yang di Indonesia terdapat banyak sekali corak dan bentuk dari masyarakat setempat dan terdapat pula adanya aneka ragam agama yang dianut oleh masyarakat.
Dengan berlakunya Undang-Undang tentang Peradilan Agama maka hal itu semakin menegaskan bahwa Politik Hukum di Indonesia tidak lagi mengenal Penggolongan Penduduk dengan diperluasnya kewenangan mengadili dari Pengadilan Agama untuk memeriksa, dan menyelesaikan pembagian warisan bagi WNI yang beragama Islam, dan kepada mereka diperkenalkan Opsi Hukum (pasal 49 Undang-Undang No 7 tahun 1989).
Tetapi kemudian dengan lahirnya Undang-Undang No 3 tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang No 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama maka semakin menambah kejelasan Politik Hukum di Indonesia/Nasional dengan mempertegas diterapkannya Pengadilan Agama dengan menghilangkan Opsi Hukumnya.

2.         Pengaruh Undang-Undang No 7 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama sebagai produk unifikasi hukum terhadap Hukum Waris Positif di Indonesia
Pada tahun 1989, pemerintah menetapkan UU No. 7 tahun 1989 yakni UU Peradilan Agama (UUPA). Undang-Undang ini menetapkan wewenang Pengadilan Agama untuk menyelesaikan hal-hal yang berhubungan dengan warisan atau faraid. UUPA telah diamandemen menjadi UU No. 3 tahun 2006. Kewenangan Peradilan Agama diperluas. Tidak hanya sebatas mengadili masalah perkawinan, waris, wasiat, hibah, sedekah, wakaf orang Islam, tetapi juga bidang usaha ekonomi syari’ah. 

Sebelum berlakunya UU tentang Peradilan Agama
Pengadilan Negeri berwenang memeriksa perkara waris menurut Hukum Waris KUH Perdata/BW, Hukum Waris Islam dan Hukum Waris Adat. Dan berlakunya Hukum Waris Islam di sini terjadi karena adanya permohonan dari para pihak agar perkara mereka diperiksa dan diputus dengan menggunakan Hukum Waris Islam.

Sesudah berlakunya UU tentang Peradilan Agama
Setelah berlakunya Undang-Undang No 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama peta Hukum Waris Positif di Indonesia menjadi diinterpretasi menjadi:
ร˜ Hukum Waris BW berlaku bagi WNI yang beragama non Islam, baik yang berasal dari keturunan Eropa maupun yang berasal dari keturunan Tionghoa. Dan Pengadilan yang diberi kewenangan untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di bidang waris adalah Pengadilan Negeri.
ร˜ Hukum Waris Adat berlaku bagi WNI Bumi Putera atau Indonesia Asli yang beragama non-Islam. Dan Pengadilan yang diberi kewenangan untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di bidang waris adalah Pengadilan Negeri.
ร˜ Hukum Waris Islam berlaku bagi WNI keturunan Eropa, keturunan Timur Asing Tionghoa dan Timur Asing lainnya, Bumi Putera atau Indonesia Asli yang beragama Islam. Dan Pengadilan yang diberi kewenangan untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di bidang waris adalah Pengadilan Agama.

Pengadilan Negeri hanya berwenang memeriksa perkara waris menurut Hukum Waris KUH Perdata/BW bagi orang yang semula tunduk pada KUH Perdata/BW dan Hukum Waris Adat.
Sedangkan Pengadilan Agama menjadi berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara waris bagi orang-orang yang beragama Islam. Sehubungan bagi orang-orang yang beragama Islam selama ini telah terbiasa dengan Hukum Waris Adat sebagai kebiasaan mereka selama ini, maka persoalan yang timbul diberi jalan keluar dalam Kompilasi Hukum Islam.
UU No 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama disebutkan dalam pasal 49 bahwa: “Pengadilan agama berwenang memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara waris bagi orang yang beragama Islam.”

Dari bunyi pasal di atas dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa:

1)      UU ini berorientasi tidak ada penggolongan rakyat.
2)      Siapa yang dimaksud dengan mereka yang beragama Islam.
3)      Dikenalkan opsi hukum / pilihan hukum.
-     Adanya hak memilih, jadi pembentuk undang- undang menitikberatkan pada aspek keadilan bukan pada aspek kepastian.
-     Keadilan dipandang adil oleh yang bersangkutan.
-     Implementasi opsi hukum, yaitu memilih hukum dari waris Islam dan waris adat. Memilih 1 dari 2 opsi hukum, karena historisnya orang Indonesia dahulu ada golongan.
4)      Argumentasi opsi hukum itu apa.
5)      Permasalahan keadilan.
-     Masalah yang timbul dari keadilan, antara lain : ahli waris laki- laki dan perempuan, ahli waris janda dan anak, ahli waris anak dan anak angkat.

Mengenai opsi hukum / pilihan hukum ini oleh Mahkamah Agung RI telah mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 2 tahun 1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan UU No 7 tahun 1989, khususnya pada point 4.2 yang berbunyi: “Perkara-perkara antara orang-orang yang beragama Islam di bidang kewarisan yang juga berkaitan dengan masalah hukum, hendaknya diketahui bahwa ketentuan pilihan hukum merupakan masalah yang terletak di luar badan Peradilan, dan berlaku bagi mereka atau golongan rakyat yang Hukum Warisnya tunduk pada Hukum Adat dan/atau Hukum Islam, atau tunduk pada Hukum Perdata Barat/BW dan/atau Hukum Islam di mana mereka boleh memilih Hukum Adat atau Hukum Perdata Barat/BW yang menjadi wewenang Pengadilan Negeri atau memilih Hukum Waris Islam yang menjadi wewenang Pengadilan Agama.

C.      Solusi
Dari produk hukum yang mencerminkan politik hukum nasional dan berpengaruh terhadap Hukum Waris Adat dan terlihat sebagai hukum yang mengubah masyarakat ( social engineering) antara lain :
Upaya Kodifikasi dan unifikasi Hukum Kewarisan secara bilateral harus diartikan sebagai wujud pembinaan hukum kekeluargaan nasional, yang pada  tataran selanjutnyberfungsi untuk menyempurnakan tatanan hukum nasional dengamelalui penciptaan perangkat peraturan perundang-undangan yang sesuatuntutan zaman. Karena itu, dalam upaya pembentukan hukum kewarisan nasional berdasarkan sistem bilateral, dengan pola differensiasi sebagai kerangk pembinaan Hukum Nasional harus mengandung setidak-tidaknya 3 (tiga) dimensi yaitu:
  1. Dimensi Pemeliharaan berarti, tatanan hukum kewarisan yang bersifat prinsipil berdasarkan agama dan kepercayaan masyarakat yang tidak dapadisatukan harus tetap dipeliharadihargai dan dihormati agar tidak timbul kekosongan   hukum, seperti keberadaan harta pusaka, kedudukan anak angkat pada masyarakat tertentu dan sebagainya.
  1. Dimensi Pembaharuan berarti, dalam usaha meningkatkan dan menyempurnakan  sistem hukum kewarisan yang terasa pluralistis   itu, karena berasal dari ke tiga (3) sistem Hukum Kewarisan  menjad hukum  kewarisa nasiona haru dilakukan terutam pada  bagian - bagian  yangkemungkinannya   dapat disatukan (diseragamkan), seperti; pengertian hukum kewarisan, unsur dan syarat terjadinya pewarisan, harta warisan, serta beberapa asas yang memiliki  kesamaan   dari    ke  tiga (3) sistem kewarisan,  seperti asas individual; asapenderajatanasas keadilan berimbang;  asabilateralasas hubungan darah dan perkawinan; maupun asas yang kelihatanberbeda namun dapat saling melengkapi sepertasaplaatvervulling/mawaly (KUPerdata danhukum kewarisan Islam) dengan asas musyawarah dalam hukum kewarisan adat; asas individual dalam hukum kewarisan KUH Perdata dan hukum kewarisan Islam dengan asas kollektif dalamhukum kewarisan adat, dan sebagainya, sehingga akan membuat kuat substansi dan sistem hukum kewarisan nasional secara bilateral nantinya.
  2. Dimensi Penciptaan, pada dimensi ini diciptakan peraturan perundang-undangan yang baru di bidang Hukum Kewarisan Nasional yang sebelumnya belum pernah ada guna menghadaptuntutan kemajuan  zaman dan pengaruh  dari masyaraka dunia yang lebibersifat  terbuk atas  nilai -nilai bar di dalam  masyaraka modern seperti;  tuntutan  di dalam kesetaraan pria dan wanita, dan sebaliknymenolak  ketidakadilan genderpenegakan Hak Asasi Manusia, dan sebaliknya menolak akan sifat diskriminatif.
Garis Politik Hukum Nasional untuk dewasa ini menghendaki  terbentuknya kodifikasi dan unifikasi pada tiap-tiap bidang hukum yang sesuai dengan kesadaran hukum masyarakat. Adapun unifikasi adalah penyatuan atau  penyeragaman jenis hukum tertentu, sehingga jenis   hukum   tertentu   itu berlaku untuk seluruh  warga  negara  (Sudarsono, 1999:528). Unifikasi hukum terkait dengan upaya pembentukan hukum pada bidang hukum tertentu menjadi seragam, oleh karena itu unifikasi dapat dilakukan melalui jalan kodifikasi dan pembaharuan hukum.
Kodifikasi hukum dilakukan untuk memenuhi dan mencapai tujuan tertentu, (Soekanto, dan Mustafa Abdullah, 1980:74), yaitu; pertama, untuk mencapai kesatuan dan keseseragaman hukum (rechseenheid); kedua, untuk mencapai kepastian hukum (rechszekerheid); dan yang ketiga, untuk penyederhanaan hukum (rechsvereenvoudiging). Di dalam mengadakan kodifikasi hukum, maka ketiga dari tujuan minimal kodifikasi seperti dikemukakan di atas tidak berdiri sendiri, karena tujuan   kodifikasi tidak  akan  mungkin  tercapai,  bila  hanya satu  atau  dua  tujuan  yang  dalam kenyataan benar-benar terwujud (Soekanto, dan Mustafa Abdullah, 1980: 74).
Dalam konteks kodifikasi Hukum Kewarisan, maka tujuan yang dimaksudkan (A . Nuzul, Tesis, 2001 : 132) adalah, pertama, agar tercipta keseragaman pedoman bagi masyarakat dalam  waris  mewaris;   kedua,  agar  lahir nilai-nilai hukum Kewarisan sesuai yang diinginkan  secara  bersama  dari kesadaran hukum masyarakat; dan ketiga, agar ada pedoman secara seragam sebagai rujukan bagi aparat penegak hukum (Hakim Peradilan) di Indonesia.
Keinginan untuk kodifikasi dan unifikasi pada  bidang Hukum Kewarisan adalah sesuai dengan amanat Garis-Garis Besar Haluan Negara telah tertuang di dalam berbagai Ketetapan MPR (MPRS) misalnya pada TAP MPRS No. II/MPRS/1960, TAP No. IV/MPR/1973, TAP MPR.No. IV/MPR/1978, TAP MPR. No. II/MPR/1983, dan TAP MPR. No. IV/MPR/1999).   
Misalnya di dalam TAP MPR. No. IV/MPR/1973 disebutkan bahwa: “Pembinaan bidang hukum harus mampu mengarahkan dan menampung kebutuhan-kebutuhan hukum sesuai dengan kesadaran hukum rakyat yang berkembang ke arah modernisasi menurut tingkat-tingkat kemajuan pembangunan disegala bidang sehingga tercipta ketertiban dan kepastian hukum sebagai prasarana yang harus ditunjukkan ke arah peningkatan pembinaan kesatuan   bangsa sekaligus berfungsi sebagai sarana penunjang perkembangan modernisasi dan pembangunan yang menyeluruh, dilakukan dengan:
1.        Peningkatan dan penyempurnaan Pembinaan Hukum Nasional antara lain dengan mengadakan pembaharuan,kodifikasi serta unifikasi hukum di bidang–bidang tertentu dengan jalan memperhatikan kesadaran hukum dalam masyarakat.
2.        Menertibkan fungsi lembaga-lembaga hukum menurut proporsinya masing - masing.
3.        Peningkatan kemampuan dan kewibawaan penegak hukum.
Kemudian pokok-pokok kebijaksanaan dalam   bidang   pembinaan   hukum selanjutnya dimuat dalam setiap rencana  pembangunan nasional di bidang hukum tertentu beserta proyeknya.
Selanjutnya di dalam TAP MPRS. No. II/MPRS/1960  pada lampiran A   angka 402 huruf c  2  dan  4  dalam nomor  38  disebutkan  bahwa; “Mengenai penyempurnaan Undang-Undang Hukum Perkawinan dan Hukum Kewarisan supaya diperhatikan adanya faktor-faktor agama, adat, dan lain- lainnya” (Panitia Pembina Djiwa Revolusi: Tudjuh Bahan-Bahan Pokok Indoktrinasi, Bagian Ringkasan TAP MPRS.No. II/MPRS/1960: 83).
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa dengan keluarnya TAP MPRS. No. II/MPRS/1960 ini merupakan dasar hukum di dalam pembentukan  Hukum Kewarisan Nasional, meskipun TAP MPRS ini sudah dicabut berdasarkan TAP MPRS No. XXXVIII/1968, akan tetapi secara substansi hukum dalam membentuk hukum kewarisan nasional berdasarkan sistem bilateral, semangat TAP MPRS No. II/MPRS/1960 di atas tetap relevan.
Disadari adanya, bahwa sampai saat ini Hukum Kewarisan yang berlaku bagi masyarakat Indonesia masih bersifat pluralistis, yaitu:
1.        Hukum Kewarisan yang terdapat dalam Hukum Adat dan berlaku bagi golongan Indonesia Asli (bumiputra).
2.        Hukum Kewarisan yang terdapat di dalam Hukum Islam dan berlaku bagi golongan Indonesia Asli yang bergama Islam dan golongan–golongan bangsa lain yang beragama Islam di luar dari golongan  Indonesia  asli yang bergama Islam.
3.        Hukum Kewarisan yang terdapat di dalam KUH Perdata dan berlaku bagi golongan Eropa dan mereka yang dipersamakan dengan orang Eropa, orang-orang Timur Asing Tionghoa dan orang-orang  Timur asing lainnya, serta orang-orang Indonesia asli yang melakukan penundukan diri pada Hukum Eropa.

Menyusun Hukum Kewarisan Nasional untuk seluruh warga negara, memang terasa berat dan memerlukan waktu serta kehati-hatian, mengingat akan sifat pekanya bidang hukum ini karena erat hubungannya dengan faktor agama, kepercayaan dan kebudayaan masyarakat. Selain  itu,  agar  tidak  menimbulkan  keresahan  di dalam  masyarakat  di mana nantinya  bidang  hukum  ini berlaku.
Lebih dari itu pula sistem kekeluargaan yang berlaku bagi penduduk Indonesia, tidak hanya bersifat bilateral atau parental  melainkan  terdapat juga sistem kekeluargaan yang bersifat patrilineal dan matrilineal. Pada hal sistem kekeluargaan atau kekerabatan itu sendiri mempengaruhi sifat hukum kewarisan, sebagaimana dikemukakan  Hazairin (1982: 11) bahwa “sistem kekeluargaan  yang berlaku di dalam suatu masyarakat akan mencerminkan hukum kewarisan dan hukum perkawinannya.
Gambaran Hukum Kewarisan yang masih bersifat pluralistis itu, adalah sebagai akibat  dari keberanekaragaman hukum (Hukum Adat, Hukum Eropa, dan Hukum Islam) yang berlaku bagi setiap penduduk (masyarakat) di Indonesia, di samping karena kebijakan politik Pemerintah Penjajah sejak lama pernah membagi-bagi  penduduk  Indonesia  ke dalam berbagai golongan.
Pada zaman Hindia Belanda, penduduk Indonesia (Hindia Belanda) dibagi kepada 3 (tiga) golongan sesuai dengan Pasal 163 IS tahun 1925  yang  mulai  berlaku  1  Januari 1926 yaitu Golongan EropaGolongan Timur Asing, dan Golongan Bumiputra (Soepomo, 1997: 25).
Akan tetapi pada saat ini penduduk Indonesia telah diatur berdasarkan Undang-Undang Kewarganegaraan RI Nomor  62 Tahun  1958  j.o UU.No.  3 Tahun 1976;  j.o  UU.  RI  No.  12  Tahun  2006  yang pada intinya mengatur bahwa  penduduk Indonesia hanya dibedakan kepada; pertama,   Warga   negara Indonesia dan kedua, Orang Asing (penduduk yang bukan warga negara Indonesia). Dengan undang-undang  tersebut  berarti  di Indonesia  saat ini   sudah   tidak ada lagi penggolongan warga negara seperti masa sebelum Undang-Undang  tersebut dibentuk. Apalagi dengan adanya penegasan melalui Instruksi Presidium Kabinet No. 31/U/IN/12/1966 menyangkut hal untuk tidak menggunakan penggolongan-penggolongan  warga negara Indonesia, serta Surat   Edaran bersama Departemen Kehakiman RI dan Departemen Dalam  Negeri No. Pemdes 51/1/3J.A.2/2/5 tanggal 28 Januari 1967 perihal Perlaksanaan Keputusan Instruksi Presidium Kabinet No. 31/U/IN/12/1966.
 Persoalan keadilan sebagai akibat diperkenalkannya pilihan hukum untuk menyelesaikan perkara waris sehubungan dengan perkembangan politik hukum nasional yang tidak lagi mengenal pergolongan penduduk, akan tetapi masih adanya pluralisme hukum waris dan belum terbentuknya hukum waris nasional, maka oleh pembentuk undang–undang diatasi dengan melakukan perubahan pada pasal 49 ayat 1 Undang–Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Pengadilan Agama dengan meniadakan opsi hukum atau choice of law pada pasal 49 Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Pengadilan Agama.
Peta hukum waris positif di Indonesia menjadi di interpretasi menjadi :
·      Hukum waris BW berlaku warganegara Indonesia yang beragama non-Islam baik keturunan eropa maupun keturunan tionghoa dan menjadi kewenangan pengadilan negeri.
·      Hukum waris adat berlaku warganegara Indonesia Bumiputera atau Indonesia asli yang beragama non-Islam dan menjadi kewenangan pengadilan negeri.
·      Hukum waris Islam berlaku bagi warga negara Indonesia keturunan eropa, keturunan timur asing tionghoa dan timur asing lainnya, bumiputera atau Indonesia asli yang beragama Islam dan menjadi kewenangan pengadilan agama.

Disisi praktis persoalan keadilan dalam penerapan hukum waris positif di Indonesia telah ada pemecahannya, akan tetapi disisi akademis muncul persoalan baru juga masih pada aspek keadilan, yaitu dengan telah dipilihnya keputusan politik yang dijelmakan dalam politik hukum yang menjadi dasar pemikiran pembentuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 adalah secara revolusioner ada pemaksaan berlakunya kaidah hukum waris Islam bagi seluruh warga negara Indonesia yang beragama Islam. Dilihat dari aspek empiris kesadaran hukum waris BW bagi warga negara Indonesia keturunan eropa dan keturunan tiong hoa dan kesadaran hukum waris adat bagi warga negara Indonesia Bumiputera atau Indonesia asli sudah internal menjadi kesadaran hukum secara turun temurun yang telah menjelma menjadi perasaan hukum masyarakat yang telah berjalan ratusan tahun atau ribuan tahun, dengan seketika (revolusioner) harus menggunakan hukum waris Islam untuk menyelesaikan perkara waris diantara orang – orang yang beragama Islam. Kemudian berlakunya hukum waris BW bagi warganegara Indonesia keturunan eropa atau keturunan tionghoa yang beragama Islam hanya untuk pembagian warisan tanpa sengketa atau musyawarah diluar pengadilan, demikian juga hukum waris adat bagi warga negara Indonesia Bumiputera atau Indonesia asli yang beragama Islam hanya untuk pembagian warisan tanpa sengketa atau secara musyawarah dan terjadi diluar pengadilan. Atau secara ekstrim dilihat dari aspek kewenangan mengadili perkara waris, pengadilan negeri melayani proses penyelesaian sengketa waris bagi warga negara Indonesia non Islam ( minoritas ) dan pengadilan agama melayani proses penyelesaian sengketa waris bagi warga negara Indonesia yang beragama Islam ( mayoritas ). 

KESIMPULAN

1.        Perkembangan Politik Hukum terhadap hukum waris positif di Indonesia
Politik hukum di Indonesia mengalami perkembangan, dari yang awalnya menganut konsep Penggolongan Penduduk dan Pluralisme Hukum berkembang menjadi hanya ada 1 Golongan Penduduk dan Unifikasi Hukum.

2.        Pengaruh Perkembangan Politik Hukum terhadap Hukum Waris Positif
Dengan dihapuskan penggolongan warga negara Indonesia berdasarkan keturunan atau class menjadi hanya hanya 1 (satu) golongan warga negara yakni golongan warga negara Indonesia tanpa diembel-embeli, maka sudah pada tempatnya berlaku pula hukum kodifikasi untuk golongan warga negara tersebut. Akan tetapi di dalam kenyataannya sampai saat ini cita-cita untuk membentuk Hukum Kewarisan Nasional belum juga terwujud.

3.        Solusi
Persoalan keadilan sebagai akibat diperkenalkannya pilihan hukum untuk menyelesaikan perkara waris sehubungan dengan perkembangan politik hukum nasional yang tidak lagi mengenal pergolongan penduduk, akan tetapi masih adanya pluralisme hukum waris dan belum terbentuknya hukum waris nasional, maka oleh pembentuk undang–undang diatasi dengan melakukan perubahan pada pasal 49 ayat 1 Undang–Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Pengadilan Agama dengan meniadakan opsi hukum atau choice of law pada pasal 49 Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Pengadilan Agama. 

DAFTAR PUSTAKA

Afandi, Ali. 1997. Hukum Waris, Hukum Keluarga, Hukum Pembuktian. Jakarta : Rineka Cipta.
Ahlan Sjarif, Surini. 1986. Intisari Hukum Waris Menurut Burgerlijk Wetboek (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata). Jakarta : Ghalia Indonesia.
E.M. Meyers, hal. 1; H.F.A. Vollmar, hal 284; Jac Kalma, Privaatrecht, handeling by the studie van het Nederlands Privaatrecht”, cetakan ketiga
Hadikusuma, Hilman. 1996. Hukum Waris Indonesia Menurut : Perundangan Hukum Adat, Hukum Agama Hindu-Islam. Bandung : PT. Citra Aditya Bakti. Cet. II.
Mohd. Idris Ramulyo. 1996. Beberapa Masalah Pelaksanaan Hukum Kewarisan Perdata Barat (Burgerlijk Wetboek). Jakarta : Sinar Grafika.
Satrio, J. 1992. Hukum Waris. Bandung : Alumni.
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Wonk Talok - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Inspired by Sportapolis Shape5.com
Proudly powered by Blogger