Kata syari'ah dalam bahasa arab artinya jalan yg
lebar. Kata tariq artinya jalan yg sempit. Ibnu Taymiyyah mengartikan
keseluruhan ajaran Islam adalah syari'ah, karena ia adalah jalan yg lebar
menuju keridaan Allah dan kemaslahatan bagi umat manusia di muka bumi maupun di
akhirat kelak. Sementara tariq atau tariqah adalah jalan yg sempit dan berliku
yg ditempuh oleh para sufi untuk mendekatkan diri kepada Allah.
Dalam kajian hukum, pengertian syari'ah dibatasi hanya
pd ajaran2 Islam yg terkait dengan norma atau kaidah hukum. Norma2 hukum itu
ditemukan di dalam al Qur'an dan hadits Nabi Muhammad s.a.w yg merupakan dua
sumber utama ajaran Islam. Ayat2 al Qur'an yang mengandung norma hukum disebut
dengan istilah ayat2 hukum atau ayat2 ahkam. Begitu pula hadits2 yg jumlahnya
ribuan itu, jika mengandung norma hukum, maka hadits2 tsb dinamakan dengan
istilah hadits2 hukum.
Jumlah ayat2 hukum di dalam al Qur'an relatif tidak
banyak di banding ayat2 yg membahas masalah2 lainnya. Demikian pula hadits2
hukum. Abd Wahhab al Khallaf menyebutkan bahwa ada sekitar 3 persen dari
seluruh ayat2 al Qur'an yang dapat digolongkan sebagai ayat2 hukum.
Jumlah 3 persen itu diluar ayat2 hukum yang mengatur
bidang peribadatan spt shalat, puasa, haji dan sebagainya. Jumlah 3 persen itu
berisikan norma2 hukum yg terkait dengan norma hukum privat dan hukum publik.
Corak perumusan norma hukum dalam ayat2 al Qur'an
maupun hadits umumnya bersifat singkat, tidak rinci dan tdk dirumuskan dg
sistematik. Karena itu, meskipun al Qur'an mengandung norma hukum, namun al
Qur'an bukanlah sebuah kitab hukum, apalagi kodifikasi hukum. Kitab2 haditspun
bukan pula kitab2 hukum, karena ia berisi himpunan hadits yg mencakup semua hal
yg dicatat dari perkataan, perbuatan dan sikap diam Nabi Muhammad s.a.w semasa
hidup beliau.
AlQur'an memang bukan sebuah kitab hukum, karena
fungsinya adalah sebagai petunjuk, penjelasan dan pembeda antara kebenaran dg
kesalahan. Dlm konteks itu mk kt memahami bahwa di bidang hukum, fungsi
alQur'an adalah petunjuk, penjelasan dan pembeda dlm merumuskan norma hukum. Demikian
pula fungsi hadits adalah memberikan petunjuk dan arahan dalam merumuskan
norma2 hukum. Karena fungsi alQur'an dan hadits adalah demikian, maka lebih
tepat kita katakan bahwa syari'ah, yakni ayat2 alQur'an dan hadits2 hukum adalah
sumber hukum, yakni sumber tempat kita menggali dan merumuskan norma hukum utk
digunakan dalam ruang dan waktu tertentu.
Rumusan norma hukum yg singkat, tidak rinci dan tdk
sistematik di dalam syari'ah itu memang sengaja dirumuskan demikian mengingat kehidupan
umat manusia yg bersifat dinamis sehingga kebutuhan hukum mereka tumbuh dan
berkembang sesuai perkembangan zaman.
Hanya dua bidang hukum yg dirumuskan rinci dalam
syari'ah, yakni hukum perkawinan dan hukum kewarisan. Hukum perlawinan dan
kewarisan itupun masih memerlukan sistematisasi untuk memberlakukannya, juga
mempertimbangkan perkembangan zaman.
Pengertian 'akil baligh yg menentukan batas usia untuk
menikah bagi perempuan yg disebutkan dlm syari'ah misalnya, penerapannya ke
dalam usia yg kongkrit dikaitkan dengan kedewasaan utk menikah bisa berbeda
antara satu kelompok umat Islam dg umat Islam yg lain. Begitu pula kedudukan
ahli waris pengganti, penerapannya bisa berbeda antara sistem kekerabatan
patrilineal, matrilineal dan bilateral.
Karena syari'ah adalah sumber hukum, maka dlm
perjalanan sejarah, muncullah ribuan kitab2 yg membahas hukum dari para ulama
dan fuqaha. Para fuqaha itu telah berusaha keras merumuskan filosofi, metodologi,
tafsir dan bahkan merumuskan norma2 hukum yg bersifat terapan. Kajian2 hukum
itu tdk berhenti sampai sekarang, mengingat dinamika masyarakat di mana saja di
dunia ini. Mengingat perbedaan ruang dan waktu, timbullah aneka pendapat dan
aliran dalam hukum, yg disebut dengan istilah mazhab2 hukum dlm Islam. Perbedaan
pendekatan dalam memahami dan merumuskan norma2 hukum yg mengacu kpd syar 'ah
sbg sumber hukum adalah lumrah dalam dunia ilmu.
Ketika umat Islam mendirikan negara2, syari'ah itu
menjadi acuan utama dalam pembentukan hukum positif di zaman mereka. Seiring
dengan hal itu lahirlah sistem hukum yg dinamakan dengan istilah Sistem Hukum
Islam, lengkap dengan sistem peradilannya. Sistem Hukum Islam itu diakui dunia
sebagai salah satu sistem hukum yg hidup dan berkembang di dunia ini, disamping
sistem hukum yg lain seperti hukum Eropa Kontinental yg berasal dari Hukum
Romawi, Hukum Anglo Saxon dari Inggris dan Hukum Asia Timur yg berasal dari
Cina.
Hukum Islam sebagai sebuah sistem hukum itu berkembang
dari ajaran Islam, karena itu terkait erat dengan ajaran agama. Meskipun
terkait dengan ajaran agama, rumusan normanya bisa bersifat universal dan
mempengaruhi hukum privat dan publik internasional. Hukum perbankan Islam yg
sekarang digunakan di seluruh dinia, diakui sebagai sistem hukum khusus dalam
dunia perbankan. Hukum Perbankan Islam itu digunakan oleh banyak bank di
negara2 Eropa dan Asia, meski mereka bukan pemeluk Islam. Senat Philipina
misalnya mensahkan Republic Act on establishment of the Islamic Bank of
Philippine yg menggunakan hukum perbankan Islam. Padahal konsitusi Philipina
secara tegas menyebutkan bahwa Philipina adalah sebuah Republik Sekuler yg
memisahkan agama dengan negara.
Muchtar Kusumaatmadja mengakui bahwa sumbangan
terbesar hukum Islam kpd hukum intnasional publik adalah hukum perang dan damai.
Sebagian besar konvensi hukum perang internasional yg sekarang berlaku diadopsi
dari hukum Islam, karena syari'ah mengatur hal itu. Sementara bagi bangsa
Romawi, perang adalah bumi hangus, tdk ada hukum dalam perang, yg ada adalah
kemenangan atau kekalahan.
Hal yg sering menimbulkan kesalahpahaman adalah
syari'ah adalah norma hukum dalam ajaran Islam yg kemudian membentuk sistem
hukum dunia. Masalahnya tdk semua agama mempunyai norma hukum spt syari 'ah,
apalagi membentuk sistem hukum yg berdiri sejajar dg hukum dunia yg lain. Hanya
agama Islam, Yahudi dan Hindu yg membentuk sistem hukum. Diantara ketiganya,
hukum Islam yg paling betpengaruh sampai kini. Makanya matakuliah Hukum Islam diajarkan
dimana saja di fakultas hukum, termasuk di Eropa, Amerika dan Amerika Latin.
Sementara agama Kristen, Buddha dan Shinto tidak
mengandung norma hukum dan tidak melahirkan sistem hukum selam perkembangan
sejarahnya. Meskipun agama Kristen tdk membentuk sistem hkm, namun stlh
Imperium Romawi memeluk Kristen, doktrin Kristen mempengaruhi Romawi. Sistem
Hukum Kristen misalnya memang tidak ada di dunia ini. Jesus sendiri mengacu dan
mentaati hukum Taurat spt disebutkan dlm alKitab.
Doktrin dalam berbagai konsili itu dinamakan Hukum
Kanonik Gereja Katolik. Namun seiring dengan renesance pengaruh itu kian
berkurang. Proses sekularisasi Eropa mendorong sekularisasi di bidang hukum,
pengaruh gereja dalam pembentukan norma hkm makin memudar. Di fakultas hukum
manapun di dunia ini tdk diajarkan hukum Kristen, Hukum Buddha atau Hukum
Shinto. Agama2 tsb tdk membentuk sisem hkm
Secara
sosiologis dan historis, hukum Islam tetap mempengaruhi para pemeluknya dr dulu
sampai skrg. Hukum Islam adalah the living law. Bagaimanakah hukum Islam di
Indonesia? Sejak kedatangan Islam pengaruh hukum Islam itu cukup besar kpd
masyarakat suku di Nusantara. Ditingkat yg paling awal, pengaruh hukum Islam
itu terletak di bidang peribadatan dan hkm kekeluargaan. Ketika terbentuk kerajaan2
Islam Nusantara, pengaruh hukum Islam makin besar karena dijadikan sbg rujukan
utama pembentukan hukum. Pengaruh itu terasa di bidang hkm tatanegara, hkm
pidana, perfata dan publik lainnya. Transformasi syari'ah ke dalam hukum
kerajaan2 Nusantara dilakukan melalui kitab2 fiqih yg dijadikan pegangan oleh
para ulama sebagian lg ditransformasikan langsung ke dalam hukum positif
kerajaan tsb dalam bentuk Qanun, yg selanjutnya membentuk sistem peradilan.
Dalam
melakukan transformasi itu, kaidah2 hukum kebiasaan atau hukum adat jg
dijadikan sbg sumber rujukan pembentukan norma hukum. Raja Melaka yg memeluk
Islam, Parameswara, membentuk hukum laut yg sangat menarik. Namanya Qanun Laut
Kesultanan Melaka. Qanun Laut Kesultanan Melaka itu sangat menarik, mengingat
posisi Melaka sebagai negara yg bertanggungjawab atas keamanan Selat Melaka.
Qanun yg
diciptakan oleh kerajaan2 Islam Nusantara itu sangat banyak, belum terhimpun dg
baik, walau sdh ada bbrp riset tentang hak itu. Kesultanan Cirebon misalnya
mempunyai Pepakem yg berisi hukum positif kesultanan itu.
Hukum
tatanegara pasti berlaku di kesultanan2 itu, mulai dari Kesultanan Ternate dan
Tidore, Buton, Goa Tallo dan Makassar. Penelitian tentang ketatanegaraan Demak,
Pajang dan Mataram Islam muga belum banyak dilakukan.
Namun pasti
norma2 hukum Islam dibidang perkawinan berlaku di Mataram Islam, juga hukum
jual beli. Ketika VOC mulai menguasai tanah Jawa, mereka meminta Prof De
Friejer untuk menghimpun hukum yg berlaku di tanah Jawa.
Prof Priejer
menerbitkan kompilasinya th 1660 yg ternyata kompediumnya itu berisi hukum
Islam yg disana sini mengadopsi hkm adat Jawa
Dari
berbagai iliustrasi tadi saya ingin menunjukkan bhw sejak ratusan thn yg lalu,
syari'ah itu telah menjadi sumber hukum dan rujukan dalam pembentukan hukum
dalam sejarah hukum di tanah air kita. Pertanyaannya kini adalah setelah kita
merdeka fan membentuk sebuah republik yg demokratis, dimanakah posisi syari'ah
itu?
Kemerdekaan
kita sbg sebuah bangsa belum banyak mengubah wajah hukum kita. Dri sdt pandang
hukum, negara RI adalah penerus Hindia Belanda. Semua peraturan kolonial, kita
nyatakan msh berlaku sebelum diadakan aturan yg baru menurut UUD45. Itu diatur
dlm pasal peralihan UUD45. Meski demikian, hindia belanda dahulu mengakui
keberlakuan hukum islam walau terbatas pd hukum perkawinan dan hukum kewarisan.
Sementara
hukum Islam di bidang peribadatan tdk dicampuri pemerintah kolonial. Bidang ini
mereka anggap sensitif kalau diintervensi. Sementara utk bidang hukum publik,
pemerintah kolonial merumuskan norma hukum berdasarkan konstitusi Belanda
Di bidang
hkm privat pemerintah kolonial membagi pendudik hindia belanda dalam 3
golongan. Gol Eropa tunduk pd BW dan aturan2 lainnya. Gol Timur Asing tunduk pd
hukum adat mereka, kecuali mereka sukarela menundukkan diri pd hukum gol Eropa.
Ketiga, Gol Inlander atau bumiputra mereka tunduk pada hukum adat mereka
masing2.
Pem Hindia
Belanda katakan gol Inlander tunduk pd hukum adatnya, bukan tunduk pd hkm
Islam, meskipun mrk taat kepada agama Islam. Kebijakan Belanda tsb terkait erat
dengan politik devide et impera utk memecah belah kaum bumiputra. Belanda tdk
akui hkm Islam berlaku. Karena jk hkm Islam berlaku akan menyatukan semua suku
bangsa yg beragama Islam. Dg mendukung hkm adat, mk belanda mudah memecahbelah
mrk
Sejak awal
abad 20, Pem Hindia Belanda mengikuti teori2 van Vollenhoven dan Snouck
Hurgronje yg mengatakan bhw yg berlaku di kalangan Inlander bukanlah hukum
Islam melainkan hukum adat. Hukum Islam baru berlaku apabila telah diterima atau
"direcipier" oleh hkm adat. Pendapat2 spt itu di alam kemerdekaan
dibantah oleh para ahli hukum adat sendiri spt Prof Hazairin. Beliau mengatakan
sebaliknya Hukum Adat baru berlaku sepanjang tidak brtentangan dengan hukum
Islam. Hal itu disadari oleh orang Islam.
Secara
faktual hukum Islam adalah hukum yg hidup atau the living law dalam masyarakat
Indonesia. Sebagai the living law, hukum Islam itu menjadi bagian dari
kesadaran hukum rakyat yg tdk bisa diabaikan. Sebagai kesadaran hukum, maka
negara demokratis manapun di dunia ini tidak dapat mengabaikan kesadaran hukum
itu. Sebab apa? Sebab mayorotas penduduk yg beragama Katolik menentang
kontrasepsi sesuai doktrin gereja yg diyakini mayoritas rakyat. Karena itu,
Republik Philipina yang konstitusinya menyatakan dirinya sbg negara sekular,
belum lama ini mencabut UU Kontrasepsi.
Tugas negara
dalam merumuskan kaidah hukum adalah mengangkat kesadaran hkm yg hidup
dikalangan rakyatnya sendiri menjadi hkm positif. Dengan demikian, negara tdk
melawan kesadaran hukum rakyatnya sendiri, apalagi negara itu menganut
kedaulatan rakyat dan demokrasi. Dalam konteks seperti itu jugalah hendaknya
negara RI. Negara adalah satu2nya institusi yg diberi wewenang utk
memformulasikan norma hkm. Karena itu, alm Ismail Saleh mengatakan sumber hukum
dalam pembentukan hukum nasional kita adalah hukum Islam (syari'ah), hukum
adat, Hukum eks kolonial Hindia Belanda yg telah diterima oleh masyrkt
Indonesia, serta konvensi2 internasional yg sdh kita ratifikasi.
Kebijakan
pembangunan norma hukum di negara kita ini haruslah mempertimbangkan
kemajemukan bangsa kita. Karena itu di bidang hukum privat, khususnya hukum
kekeluargaan, kita harus memberlakukan berbagai jenis hukum sesuai kemajemukan
tsb.
Hukum
Perkawinan dan Kewarisan misalnya mustahil utk dapat disatukan dan diberlakukan
kepada semua orang. Maka biarlah ada kemajemukan.
Bg orang
Islam, negara memberlakukan hukum perkawinan dan kewarisan Islam yg harus
dituangkan dlm bentuk undang2. Begitu juga negara dapat mengangkat hkm kewarisan
adat bagi kominitas adat tertentu, sesuai kesadaran hukum mereka. Sejalan dg
konsep negara kesatuan, di bidang hkm publik, sejauh mungkin negara merumuskan
satu jenis hukum yg belaku buat semua orang. Hukum Lalu Lintas misalnya tidak
mungkin ada beberapa jenis hukum yg diberlakukan secara bersamaan. Begitu pula
di bidang hukum pidana dan hukum administrasi negara harus ada satu jenis hukum
yg berlaku bagi semua orang.
Dengan
demikian, di bidang hukum publik kita memberlakukan unifikasi hukum. Sedang di
bidang hukum privat kita hormati kemajemukan. Dalam konteks merumuskab norma
hukum publik yg betsifat unifikasi itu, kita merujuk kepada sumber2 hukum,
yakni syari'ah, hkm adat, Hukum eks kolonial yg sdh diterima dan konvensi2
internasional yg sdh kita ratifikasi. Ketika sdh disahkan menjadi undang2, maka
yg berlaku itu tdk lagi disebut syari'ah, hkm adat atau hkm eks kolonial,
tetapi UU RI. Undang2 Rep Indonesia itulah hukum positif yg berlaku di negara
ini yg asalnya digali dari sumber2 hukum dg mengingat kebutuhan hukum.
Apakah dg
berlakunya hkm Islam di bidang privat dan transformasi asas2 syari'ah ke dalam
hkm publik, Indonesia kemudian menjadi sebuah "negara Islam"?. Bagi
saya tidak. Negara ini tetaplah Negara RI dengan landasan falsafah bernegara
Pancasila. Sama halnya dengan dijadikannya hukum adat di bdg privat dan
ditransformasikannha hkm adat ke dlm hkm publik, tidaklah menjadikan Negara RI
ini berubah menjadi Negara Adat. Negara ini tetaplah Negara RI dengan Pancasila
sbg landasan falsafah bernegaranya. Selama ini kita gunakan KUHP yg asalnya
adalah Code Penal Napoleon yg diadopsi oleh Belanda dan diberlakukan di sini. Tokh
negara kita tdk pernah berubah menjadi Negara Napoleon. Tetap saja negara kita
Negara RI.
Itulah
penjelasan saya tentang syari'ah dalam konteks pembangunan hukum nasional di
negara kita. Semoga anda manfaatnya. Selesai.
Diambil dari TL Akun Twitter Resmi
Prof. Yusril Ihza Mahendra
Prof. Yusril Ihza Mahendra
Professor of Law, Lawyer, Former MP, Former Minister of Justice, Former Minister of Secretary of State, Republic of Indonesia.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !