SYARI’AH

Jumat, 28 Juni 2013

Kata syari'ah dalam bahasa arab artinya jalan yg lebar. Kata tariq artinya jalan yg sempit. Ibnu Taymiyyah mengartikan keseluruhan ajaran Islam adalah syari'ah, karena ia adalah jalan yg lebar menuju keridaan Allah dan kemaslahatan bagi umat manusia di muka bumi maupun di akhirat kelak. Sementara tariq atau tariqah adalah jalan yg sempit dan berliku yg ditempuh oleh para sufi untuk mendekatkan diri kepada Allah.

Dalam kajian hukum, pengertian syari'ah dibatasi hanya pd ajaran2 Islam yg terkait dengan norma atau kaidah hukum. Norma2 hukum itu ditemukan di dalam al Qur'an dan hadits Nabi Muhammad s.a.w yg merupakan dua sumber utama ajaran Islam. Ayat2 al Qur'an yang mengandung norma hukum disebut dengan istilah ayat2 hukum atau ayat2 ahkam. Begitu pula hadits2 yg jumlahnya ribuan itu, jika mengandung norma hukum, maka hadits2 tsb dinamakan dengan istilah hadits2 hukum.

Jumlah ayat2 hukum di dalam al Qur'an relatif tidak banyak di banding ayat2 yg membahas masalah2 lainnya. Demikian pula hadits2 hukum. Abd Wahhab al Khallaf menyebutkan bahwa ada sekitar 3 persen dari seluruh ayat2 al Qur'an yang dapat digolongkan sebagai ayat2 hukum.

Jumlah 3 persen itu diluar ayat2 hukum yang mengatur bidang peribadatan spt shalat, puasa, haji dan sebagainya. Jumlah 3 persen itu berisikan norma2 hukum yg terkait dengan norma hukum privat dan hukum publik.

Corak perumusan norma hukum dalam ayat2 al Qur'an maupun hadits umumnya bersifat singkat, tidak rinci dan tdk dirumuskan dg sistematik. Karena itu, meskipun al Qur'an mengandung norma hukum, namun al Qur'an bukanlah sebuah kitab hukum, apalagi kodifikasi hukum. Kitab2 haditspun bukan pula kitab2 hukum, karena ia berisi himpunan hadits yg mencakup semua hal yg dicatat dari perkataan, perbuatan dan sikap diam Nabi Muhammad s.a.w semasa hidup beliau.

AlQur'an memang bukan sebuah kitab hukum, karena fungsinya adalah sebagai petunjuk, penjelasan dan pembeda antara kebenaran dg kesalahan. Dlm konteks itu mk kt memahami bahwa di bidang hukum, fungsi alQur'an adalah petunjuk, penjelasan dan pembeda dlm merumuskan norma hukum. Demikian pula fungsi hadits adalah memberikan petunjuk dan arahan dalam merumuskan norma2 hukum. Karena fungsi alQur'an dan hadits adalah demikian, maka lebih tepat kita katakan bahwa syari'ah, yakni ayat2 alQur'an dan hadits2 hukum adalah sumber hukum, yakni sumber tempat kita menggali dan merumuskan norma hukum utk digunakan dalam ruang dan waktu tertentu.

Rumusan norma hukum yg singkat, tidak rinci dan tdk sistematik di dalam syari'ah itu memang sengaja dirumuskan demikian mengingat kehidupan umat manusia yg bersifat dinamis sehingga kebutuhan hukum mereka tumbuh dan berkembang sesuai perkembangan zaman.

Hanya dua bidang hukum yg dirumuskan rinci dalam syari'ah, yakni hukum perkawinan dan hukum kewarisan. Hukum perlawinan dan kewarisan itupun masih memerlukan sistematisasi untuk memberlakukannya, juga mempertimbangkan perkembangan zaman.

Pengertian 'akil baligh yg menentukan batas usia untuk menikah bagi perempuan yg disebutkan dlm syari'ah misalnya, penerapannya ke dalam usia yg kongkrit dikaitkan dengan kedewasaan utk menikah bisa berbeda antara satu kelompok umat Islam dg umat Islam yg lain. Begitu pula kedudukan ahli waris pengganti, penerapannya bisa berbeda antara sistem kekerabatan patrilineal, matrilineal dan bilateral.

Karena syari'ah adalah sumber hukum, maka dlm perjalanan sejarah, muncullah ribuan kitab2 yg membahas hukum dari para ulama dan fuqaha. Para fuqaha itu telah berusaha keras merumuskan filosofi, metodologi, tafsir dan bahkan merumuskan norma2 hukum yg bersifat terapan. Kajian2 hukum itu tdk berhenti sampai sekarang, mengingat dinamika masyarakat di mana saja di dunia ini. Mengingat perbedaan ruang dan waktu, timbullah aneka pendapat dan aliran dalam hukum, yg disebut dengan istilah mazhab2 hukum dlm Islam. Perbedaan pendekatan dalam memahami dan merumuskan norma2 hukum yg mengacu kpd syar 'ah sbg sumber hukum adalah lumrah dalam dunia ilmu.

Ketika umat Islam mendirikan negara2, syari'ah itu menjadi acuan utama dalam pembentukan hukum positif di zaman mereka. Seiring dengan hal itu lahirlah sistem hukum yg dinamakan dengan istilah Sistem Hukum Islam, lengkap dengan sistem peradilannya. Sistem Hukum Islam itu diakui dunia sebagai salah satu sistem hukum yg hidup dan berkembang di dunia ini, disamping sistem hukum yg lain seperti hukum Eropa Kontinental yg berasal dari Hukum Romawi, Hukum Anglo Saxon dari Inggris dan Hukum Asia Timur yg berasal dari Cina.

Hukum Islam sebagai sebuah sistem hukum itu berkembang dari ajaran Islam, karena itu terkait erat dengan ajaran agama. Meskipun terkait dengan ajaran agama, rumusan normanya bisa bersifat universal dan mempengaruhi hukum privat dan publik internasional. Hukum perbankan Islam yg sekarang digunakan di seluruh dinia, diakui sebagai sistem hukum khusus dalam dunia perbankan. Hukum Perbankan Islam itu digunakan oleh banyak bank di negara2 Eropa dan Asia, meski mereka bukan pemeluk Islam. Senat Philipina misalnya mensahkan Republic Act on establishment of the Islamic Bank of Philippine yg menggunakan hukum perbankan Islam. Padahal konsitusi Philipina secara tegas menyebutkan bahwa Philipina adalah sebuah Republik Sekuler yg memisahkan agama dengan negara.

Muchtar Kusumaatmadja mengakui bahwa sumbangan terbesar hukum Islam kpd hukum intnasional publik adalah hukum perang dan damai. Sebagian besar konvensi hukum perang internasional yg sekarang berlaku diadopsi dari hukum Islam, karena syari'ah mengatur hal itu. Sementara bagi bangsa Romawi, perang adalah bumi hangus, tdk ada hukum dalam perang, yg ada adalah kemenangan atau kekalahan.

Hal yg sering menimbulkan kesalahpahaman adalah syari'ah adalah norma hukum dalam ajaran Islam yg kemudian membentuk sistem hukum dunia. Masalahnya tdk semua agama mempunyai norma hukum spt syari 'ah, apalagi membentuk sistem hukum yg berdiri sejajar dg hukum dunia yg lain. Hanya agama Islam, Yahudi dan Hindu yg membentuk sistem hukum. Diantara ketiganya, hukum Islam yg paling betpengaruh sampai kini. Makanya matakuliah Hukum Islam diajarkan dimana saja di fakultas hukum, termasuk di Eropa, Amerika dan Amerika Latin.

Sementara agama Kristen, Buddha dan Shinto tidak mengandung norma hukum dan tidak melahirkan sistem hukum selam perkembangan sejarahnya. Meskipun agama Kristen tdk membentuk sistem hkm, namun stlh Imperium Romawi memeluk Kristen, doktrin Kristen mempengaruhi Romawi. Sistem Hukum Kristen misalnya memang tidak ada di dunia ini. Jesus sendiri mengacu dan mentaati hukum Taurat spt disebutkan dlm alKitab.

Doktrin dalam berbagai konsili itu dinamakan Hukum Kanonik Gereja Katolik. Namun seiring dengan renesance pengaruh itu kian berkurang. Proses sekularisasi Eropa mendorong sekularisasi di bidang hukum, pengaruh gereja dalam pembentukan norma hkm makin memudar. Di fakultas hukum manapun di dunia ini tdk diajarkan hukum Kristen, Hukum Buddha atau Hukum Shinto. Agama2 tsb tdk membentuk sisem hkm

Secara sosiologis dan historis, hukum Islam tetap mempengaruhi para pemeluknya dr dulu sampai skrg. Hukum Islam adalah the living law. Bagaimanakah hukum Islam di Indonesia? Sejak kedatangan Islam pengaruh hukum Islam itu cukup besar kpd masyarakat suku di Nusantara. Ditingkat yg paling awal, pengaruh hukum Islam itu terletak di bidang peribadatan dan hkm kekeluargaan. Ketika terbentuk kerajaan2 Islam Nusantara, pengaruh hukum Islam makin besar karena dijadikan sbg rujukan utama pembentukan hukum. Pengaruh itu terasa di bidang hkm tatanegara, hkm pidana, perfata dan publik lainnya. Transformasi syari'ah ke dalam hukum kerajaan2 Nusantara dilakukan melalui kitab2 fiqih yg dijadikan pegangan oleh para ulama sebagian lg ditransformasikan langsung ke dalam hukum positif kerajaan tsb dalam bentuk Qanun, yg selanjutnya membentuk sistem peradilan.

Dalam melakukan transformasi itu, kaidah2 hukum kebiasaan atau hukum adat jg dijadikan sbg sumber rujukan pembentukan norma hukum. Raja Melaka yg memeluk Islam, Parameswara, membentuk hukum laut yg sangat menarik. Namanya Qanun Laut Kesultanan Melaka. Qanun Laut Kesultanan Melaka itu sangat menarik, mengingat posisi Melaka sebagai negara yg bertanggungjawab atas keamanan Selat Melaka.

Qanun yg diciptakan oleh kerajaan2 Islam Nusantara itu sangat banyak, belum terhimpun dg baik, walau sdh ada bbrp riset tentang hak itu. Kesultanan Cirebon misalnya mempunyai Pepakem yg berisi hukum positif kesultanan itu.
Hukum tatanegara pasti berlaku di kesultanan2 itu, mulai dari Kesultanan Ternate dan Tidore, Buton, Goa Tallo dan Makassar. Penelitian tentang ketatanegaraan Demak, Pajang dan Mataram Islam muga belum banyak dilakukan.

Namun pasti norma2 hukum Islam dibidang perkawinan berlaku di Mataram Islam, juga hukum jual beli. Ketika VOC mulai menguasai tanah Jawa, mereka meminta Prof De Friejer untuk menghimpun hukum yg berlaku di tanah Jawa.

Prof Priejer menerbitkan kompilasinya th 1660 yg ternyata kompediumnya itu berisi hukum Islam yg disana sini mengadopsi hkm adat Jawa

Dari berbagai iliustrasi tadi saya ingin menunjukkan bhw sejak ratusan thn yg lalu, syari'ah itu telah menjadi sumber hukum dan rujukan dalam pembentukan hukum dalam sejarah hukum di tanah air kita. Pertanyaannya kini adalah setelah kita merdeka fan membentuk sebuah republik yg demokratis, dimanakah posisi syari'ah itu?

Kemerdekaan kita sbg sebuah bangsa belum banyak mengubah wajah hukum kita. Dri sdt pandang hukum, negara RI adalah penerus Hindia Belanda. Semua peraturan kolonial, kita nyatakan msh berlaku sebelum diadakan aturan yg baru menurut UUD45. Itu diatur dlm pasal peralihan UUD45. Meski demikian, hindia belanda dahulu mengakui keberlakuan hukum islam walau terbatas pd hukum perkawinan dan hukum kewarisan.

Sementara hukum Islam di bidang peribadatan tdk dicampuri pemerintah kolonial. Bidang ini mereka anggap sensitif kalau diintervensi. Sementara utk bidang hukum publik, pemerintah kolonial merumuskan norma hukum berdasarkan konstitusi Belanda

Di bidang hkm privat pemerintah kolonial membagi pendudik hindia belanda dalam 3 golongan. Gol Eropa tunduk pd BW dan aturan2 lainnya. Gol Timur Asing tunduk pd hukum adat mereka, kecuali mereka sukarela menundukkan diri pd hukum gol Eropa. Ketiga, Gol Inlander atau bumiputra mereka tunduk pada hukum adat mereka masing2.

Pem Hindia Belanda katakan gol Inlander tunduk pd hukum adatnya, bukan tunduk pd hkm Islam, meskipun mrk taat kepada agama Islam. Kebijakan Belanda tsb terkait erat dengan politik devide et impera utk memecah belah kaum bumiputra. Belanda tdk akui hkm Islam berlaku. Karena jk hkm Islam berlaku akan menyatukan semua suku bangsa yg beragama Islam. Dg mendukung hkm adat, mk belanda mudah memecahbelah mrk

Sejak awal abad 20, Pem Hindia Belanda mengikuti teori2 van Vollenhoven dan Snouck Hurgronje yg mengatakan bhw yg berlaku di kalangan Inlander bukanlah hukum Islam melainkan hukum adat. Hukum Islam baru berlaku apabila telah diterima atau "direcipier" oleh hkm adat. Pendapat2 spt itu di alam kemerdekaan dibantah oleh para ahli hukum adat sendiri spt Prof Hazairin. Beliau mengatakan sebaliknya Hukum Adat baru berlaku sepanjang tidak brtentangan dengan hukum Islam. Hal itu disadari oleh orang Islam.

Secara faktual hukum Islam adalah hukum yg hidup atau the living law dalam masyarakat Indonesia. Sebagai the living law, hukum Islam itu menjadi bagian dari kesadaran hukum rakyat yg tdk bisa diabaikan. Sebagai kesadaran hukum, maka negara demokratis manapun di dunia ini tidak dapat mengabaikan kesadaran hukum itu. Sebab apa? Sebab mayorotas penduduk yg beragama Katolik menentang kontrasepsi sesuai doktrin gereja yg diyakini mayoritas rakyat. Karena itu, Republik Philipina yang konstitusinya menyatakan dirinya sbg negara sekular, belum lama ini mencabut UU Kontrasepsi.

Tugas negara dalam merumuskan kaidah hukum adalah mengangkat kesadaran hkm yg hidup dikalangan rakyatnya sendiri menjadi hkm positif. Dengan demikian, negara tdk melawan kesadaran hukum rakyatnya sendiri, apalagi negara itu menganut kedaulatan rakyat dan demokrasi. Dalam konteks seperti itu jugalah hendaknya negara RI. Negara adalah satu2nya institusi yg diberi wewenang utk memformulasikan norma hkm. Karena itu, alm Ismail Saleh mengatakan sumber hukum dalam pembentukan hukum nasional kita adalah hukum Islam (syari'ah), hukum adat, Hukum eks kolonial Hindia Belanda yg telah diterima oleh masyrkt Indonesia, serta konvensi2 internasional yg sdh kita ratifikasi.

Kebijakan pembangunan norma hukum di negara kita ini haruslah mempertimbangkan kemajemukan bangsa kita. Karena itu di bidang hukum privat, khususnya hukum kekeluargaan, kita harus memberlakukan berbagai jenis hukum sesuai kemajemukan tsb.

Hukum Perkawinan dan Kewarisan misalnya mustahil utk dapat disatukan dan diberlakukan kepada semua orang. Maka biarlah ada kemajemukan.

Bg orang Islam, negara memberlakukan hukum perkawinan dan kewarisan Islam yg harus dituangkan dlm bentuk undang2. Begitu juga negara dapat mengangkat hkm kewarisan adat bagi kominitas adat tertentu, sesuai kesadaran hukum mereka. Sejalan dg konsep negara kesatuan, di bidang hkm publik, sejauh mungkin negara merumuskan satu jenis hukum yg belaku buat semua orang. Hukum Lalu Lintas misalnya tidak mungkin ada beberapa jenis hukum yg diberlakukan secara bersamaan. Begitu pula di bidang hukum pidana dan hukum administrasi negara harus ada satu jenis hukum yg berlaku bagi semua orang.

Dengan demikian, di bidang hukum publik kita memberlakukan unifikasi hukum. Sedang di bidang hukum privat kita hormati kemajemukan. Dalam konteks merumuskab norma hukum publik yg betsifat unifikasi itu, kita merujuk kepada sumber2 hukum, yakni syari'ah, hkm adat, Hukum eks kolonial yg sdh diterima dan konvensi2 internasional yg sdh kita ratifikasi. Ketika sdh disahkan menjadi undang2, maka yg berlaku itu tdk lagi disebut syari'ah, hkm adat atau hkm eks kolonial, tetapi UU RI. Undang2 Rep Indonesia itulah hukum positif yg berlaku di negara ini yg asalnya digali dari sumber2 hukum dg mengingat kebutuhan hukum.

Apakah dg berlakunya hkm Islam di bidang privat dan transformasi asas2 syari'ah ke dalam hkm publik, Indonesia kemudian menjadi sebuah "negara Islam"?. Bagi saya tidak. Negara ini tetaplah Negara RI dengan landasan falsafah bernegara Pancasila. Sama halnya dengan dijadikannya hukum adat di bdg privat dan ditransformasikannha hkm adat ke dlm hkm publik, tidaklah menjadikan Negara RI ini berubah menjadi Negara Adat. Negara ini tetaplah Negara RI dengan Pancasila sbg landasan falsafah bernegaranya. Selama ini kita gunakan KUHP yg asalnya adalah Code Penal Napoleon yg diadopsi oleh Belanda dan diberlakukan di sini. Tokh negara kita tdk pernah berubah menjadi Negara Napoleon. Tetap saja negara kita Negara RI.

Itulah penjelasan saya tentang syari'ah dalam konteks pembangunan hukum nasional di negara kita. Semoga anda manfaatnya. Selesai.

Diambil dari TL Akun Twitter Resmi
 Prof. Yusril Ihza Mahendra
Professor of Law, Lawyer, Former MP, Former Minister of Justice, Former Minister of Secretary of State, Republic of Indonesia.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Wonk Talok - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Inspired by Sportapolis Shape5.com
Proudly powered by Blogger