Tahapan mewujudkan pidana penjara sebagai wadah pembinaan bagi Narapidana

Jumat, 08 November 2013

Francis Lieber (1829 – 1932) adalah orang yang pertama kali mempopuler-kan istilah “Penology”.[1] Dari asal kata, Penologi berasal dari bahasa Yunani, yaitu poena dan logos. Poena dalam Bahasa Inggris memiliki arti “pain” (kesakitan) atau suffering (penderitaan) atau hukuman. Sedangkan kata logos memiliki arti ilmu pengetahuan. Dengan demikian, penologi dapat didefinisikan sebagai ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang hukuman.
Sedangkan pengertian menurut Francis Lieber yaitu “Penology the part of the sciences of Criminology which studies the principles of punishment and the management of prison reformatories and other confinement unit”. Atau dalam Bahasa Indonesianya kurang lebih artinya “Penologi adalah bagian dari Ilmu Kriminologi yang mempelajari dasar-dasar pemberian pidana dan manajemen urusan kepenjaraan dengan unit-unit lembaganya”. Pengertian Penologi menurut Francis Lieber ini kemudian digolongkan sebagai Pengertian Luas dari Penologi. Pengertian Sempit Penologi bisa dilihat dalam Black Law Dictionary 1979 yang menyebutkan bahwa “Penologi adalah Ilmu pengetahuan tentang manajemen kepenjaraan dan rehabilitasi kriminal”.

Dari pengertian secara luas dan sempit di atas nampak 3 (tiga) poin pokok dalam mempelajari Penologi, yaitu mengenai dasar-dasar pemberian pidana, pengelolaan / manajemen kepenjaraan dan rehabilitasi kriminal. Melalui 3 (tiga) hal tersebut, kita dapat mengambil pelajaran bahwa fungsi pidana yang pada awal perjalanannya bersifat “pembalasan” berubah menjadi alat untuk melindungi individu dari gangguan individu lainnya dalam masyarakat serta perlindungan terhadap masyarakat itu sendiri dari gangguan kejahatan dan penjahat. Bahkan dalam perkembangan selanjutnya lebih mengarah pada fungsi hukuman (pidana), khususnya pidana penjara sebagai wadah pembinaan Narapidana sebelum mereka terjun kembali ke masyarakat.

Pembinaan adalah kegiatan untuk meningkatkan kualitas ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, intelektual, sikap dan perilaku, profesional, kesehatan jasmani dan rohani Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan.[2] Pembinaan yang dilaksanakan dalam sistem pemasyarakatan tidak terlepas dari instansi pelaksanaannya. Pembinaan yang dilakukan hanya dapat diberikan kepada Narapidana bukan kepada tahanan, karena disamping kasusnya belum tuntas dan belum memperoleh kekuatan hukum yang tetap (incracht) tetapi ia juga masih dalam tahap proses penyidikan, penuntutan maupun persidangan di pengadilan. Oleh karena itu kepadanya masih dikenakan Azas Praduga Tak Bersalah. 

Pembinaan yang dilakukan terhadap Narapidana dalam sistem pemasyarakatan bekerjasama dengan instansi atau lembaga yang terkait yaitu Departemen Hukum dan Hak Azasi Manusia, Departemen Sosial, Departemen Tenaga Kerja, Departemen Pendidikan, dan instansi lainnya. Jadi sebenarnya yang berhak melaksanakan pembinaan terhadap Narapidana adalah Lembaga Pemasyarakatan dan Balai Pemasyarakatan dengan metode pem-binaan yang dilaksanakan berupa pembinaan di dalam Lembaga Pemasyarakatan dan di luar Lembaga Pemasyarakatan. Pembinaan di dalam Lembaga Pemasya-rakatan dilaksanakan oleh Lembaga Pemasyarakatan sedangkan pembinaan di luar Lembaga Pemasyarakatan dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan. 

Dalam melaksanakan pembinaan tersebut, ada beberapa faktor yang perlu diperhatikan ketika menyusun program pembinaan yaitu : 

a. Tujuan kegiatan 
b. Target kegiatan 
c. Pelaksanaan kegiatan (petugas) 
d. Peseta kegiatan (warga binaan pemasyarakatan) 
e. Jenis kegiatan 
f. Sarana dan biaya 
g. Jangka waktu dan schedule kegiatan 
h. Monitoring dan evaluasi 

Poin penting yang hendak dicapai dalam pembinaan ini sebenarnya adalah memperbaiki diri dan tingkah laku Narapidana agar ia dapat kembali hidup di tengah-tengah masyarakat sebagaimana mestinya dan diharapkan tidak me-ngulangi lagi untuk melakukan tindak pidana, sehingga masyarakat dapat hidup dengan rasa aman, tertib dan damai. 

Pembinaan yang dilaksanakan dalam sistem pemasyarakatan, di dalam ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Republik Indonesia No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan menyebutkan bahwa “Pembinaan dapat dilakukan secara intramural dan ekstramural yaitu di dalam Lembaga Pemasyarakatan dan di luar Lembaga Pemasyarakatan” dengan arti kata pembinaan itu dijalankan secara bertahap. 

Tahap dari pola pelaksanaan pembinaan tersebut terdiri dari 4 (empat) sebagai berikut : 

a. Pembinaan Tahap Awal 

Terhadap setiap Narapidana yang masuk di Lembaga Pemasyarakatan dilakukan penelitian untuk mengetahui segala hal ikhwal perihal dirinya, termasuk sebab-sebab ia melakukan pelanggaran dan segala keterangan mengenai dirinya yang dapat diperoleh dari keluarga, bekas majikan atau atasannya, teman sekerja, si korban dari perbuatannya serta dari petugas instansi lain yang telah menangani perkaranya. Pembinaan tahap ini disebut pembinaan tahap awal, dimana kegiatan masa pengamatan, pe-nelitian dan pengenalan lingkungan untuk menentukan perencanaan pelaksanaan program pembinaan kepribadian dan kemandirian yang waktunya dimulai pada saat yang bersangkutan berstatus sebagai narapidana sampai dengan 1/3 (sepertiga) dari masa pidananya. Pembina-an pada tahap ini masih dilakukan dalam Lembaga Pemasyarakatan, dan pengawasannya maksimum (maximum security). 

b. Pembinaan Tahap Lanjutan Pertama 

Apabila proses pembinaan terhadap Narapidana yang bersangkutan telah berlangsung selama 1/3 (sepertiga) dari masa pidana yang sebenarnya dan menurut pendapat Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) sudah di-capai cukup kemajuan, antara lain menunjukkan keinsyafan, perbaikan, disiplin dan patuh pada peraturan tata tertib yang berlaku di Lembaga Pe-masyarakatan, maka Narapidana yang bersangkutan diberikan kebebasan lebih banyak dan bisa ditempatkan pada Lembaga Pemasyarakatan dengan pengawasan medium security. 

c. Pembinaan Tahap Lanjutan Kedua 

Apabila proses pembinaan terhadap Narapidana telah dijalani 1/2 (seperdua) dari masa pidana yang sebenarnya dan menurut Tim Pengamat Pemasyarakatan telah dicapai cukup kemajuan-kemajuan, baik secara fisik ataupun mental dan juga segi keterampilannya, maka wadah proses pembinaan-nya diperluas dengan asimilasi dengan masyarakat (berada di luar tembok Lembaga Pemasyarakatan) antara lain : ber-ibadah, bekerja, bersekolah atau mengikuti kegiatan-kegiatan sosial di masyarakat dan pada sore harinya mereka kembali ke Lembaga Pemasya-rakatan. Pada tahap ini pengawasan kepada Narapidana sudah relatif berkurang atau dengan minimum security. 

d. Pembinaan Tahap Akhir 

Apabila proses pembinaan telah menjalani 2/3 (dua per tiga) dari masa pidana yang sebenarnya atau sekurang-kurangnya 9 (sembilan) bulan. Pembinaan ini disebut pembinaan tahap akhir, yaitu kegiatan berupa perencanaan dari pelaksanaan program integrasi yang dimulai sejak berakhirnya tahap lanjutan sampai dengan berakhirnya masa pidana dari Narapidana yang bersangkutan. Pembinaan pada tahap ini terhadap Narapidana yang memenuhi syarat diberikan Cuti Menjelang Bebas atau Pembebasan Bersyarat dan pembinaannya dilakukan di luar Lem-baga Pemasyarakatan oleh Balai Pemasyarakatan yang kemudian disebut Pembimbingan Klien Pemasyarakatan. Pembimbingan adalah pem-berian tuntutan untuk meningkatkan kualitas ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, intelektual, sikap dan perilaku professional kesehatan jasmani dan rohani klien pemasyarakatan. 

Dalam tahap-tahap tersebut pembinaan ditujukan ke arah diri pribadi Nara-pidana itu sendiri. Maka dari hal ini jelas terlihat bahwa inti dari pemasyarakatan adalah pembinaan. 


KESIMPULAN 

Pembinaan yang dilakukan dalam rangka mewujudkan pidana penjara sebagai wadah pembinaan bagi Narapidana dilakukan melalui 4 tahapan. Yaitu Pembinaan Tahap Awal, Pembinaan Tahap Lanjutan Pertama, Pembinaan Tahap Lanjutan Kedua, Pembinaan Tahap Akhir. Dari tahap-tahap tersebut pembinaan ditujukan ke arah diri pribadi Narapidana itu sendiri. Maka dari hal ini jelas terlihat bahwa inti dari pemasyarakatan adalah pembinaan. 



[1] Encyclopedia Amaricana
[2] Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Warga Binaan Pemasyarakatan 

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Wonk Talok - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Inspired by Sportapolis Shape5.com
Proudly powered by Blogger