Eksekusi Jaminan Gadai Oleh Kreditur

Rabu, 08 Mei 2013


Ketentuan dalam KUHPerdata, ada 2 (dua) cara untuk mengeksekusi “Benda Gadai” yang dapat dilakukan oleh Kreditur apabila Debitur “wanprestasi” antara lain :
1.    Jika hendak dijual secara tertutup (tidak di muka umum/privat sale), harus dilakukan melalui perantara pengadilan sesuai diatur dalam Pasal 1156 KUHPerdata. Tapi masih dengan catatan, para pihak memang telah sepakat bahwa kreditur diberikan kewenangan mengeksekusi atas benda jaminan tersebut secara penjualan langsung.
2.    Melalui bantuan kantor lelang negara sebagai bentuk penjualan di muka umum. Dengan demikian apabila para pihak telah menyepakati bahwa kreditur diberikan hak untuk mengeksekusi tanpa perantaraan pengadilan, kreditur dapat langsung meminta bantuan kantor lelang negara untuk menjual benda Gadai. Hal ini untuk memenuhi ketentuan ”menjual barangnya gadai di muka umum” dalam Pasal 1155 KUHPerdata. Penjualan yang demikian tidak disyaratkan adanya “titel eksekutorial”, yaitu penjualan tanpa melalui pengadilan, tanpa bantuan juru sita, tanpa perlu mendahuluinya dengan sitaan. Hak pemegang gadai untuk menjual benda gadai untuk menjual benda gadai tanpa titel eksekutorial yang demikian disebut dengan “parate executie (eigenmachtige verkoop)

Namun apabila ternyata Debitur belum dinyatakan wanprestasi tetapi Kreditur lantas menjual benda gadai tanpa sepengetahuan dari Debitur maka hal itu tentu saja melanggar kewajiban Pemegang Gadai (Kreditur) seperti yang tercantum dalam pasal 1156 ayat 2 dan 3 KUHPerdata yang mewajibkan Pemegang Gadai (Kreditur)  untuk memberitahukan kepada Pemberi Gadai (Debitur) jika benda gadai akan dijual. Maka setiap perbuatan hukum yang dilakukan oleh kreditur untuk menjual benda gadai tersebut dapat dinyatakan “batal”.
Karena pada prinsipnya seorang Kreditur baru memiliki hak untuk mengeksekusi benda gadai ketika debitur wanprestasi. Dan syarat seorang debitur dinyatakan wanprestasi tersebut tercantum dalam pasal 1155 KUHPerdata, yaitu sebagai berikut :
1.    Debitur atau pemberi gadai tidak memenuhi kewajibannya
2.    Setelah lampaunya jangka waktu yang ditentukan, atau
3.    Setelah dilakukan peringatan untuk pemenuhan perjanjian dalam hal tidak ada ketentuan tentang jangka waktu yang pasti,

Mengacu pada ketentuan pasal 1154 KUHPerdata yang menyatakan bahwa “Dalam hal debitur atau pemberi gadai tidak memenuhi kewajiban-kewajiban, kreditur tidak diperkenankan mengalihkan barang yang digadaikan itu menjadi miliknya. Segala persyaratan perjanjian yang bertentangan dengan ketentuan ini adalah batal.

Dari ketentuan pasal tersebut dapat diambil suatu pemahaman bahwa seorang kreditur dilarang untuk mengalihkan benda gadai. Sehingga ketika kreditur menjual benda gadai kepada orang lain sedang ia bukanlah pemilik yang sebenarnya (tidak dalam kapasitasnya sebagai pemilik) maka perjanjian yang dibuat oleh kreditur ini dapat dinyatakan “batal”. Karena di mata hukum seorang yang ingin menjual benda, haruslah orang yang mempunyai kekuasaan penuh atas bendanya (hak milik) tidak lain adalah pemilik itu sendiri atau orang yang diberi kuasa oleh pemilik. Sedangkan kreditur disini tidak memenuhi kapasitasnya sebagai pemilik, ia hanya sebagai pemegang gadai yang dilarang menjadikan benda gadai menjadi miliknya. Seorang kreditur baru mempunyai hak untuk menjual gadai ketika debitur telah dinyatakan wanprestasi (pasal 1155 KUHPerdata) dan harus memberitahukan dahulu kepada debitur ketika akan menjual benda gadai tersebut (pasal 1156 ayat 2 dan 3 KUHPerdata).
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Wonk Talok - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Inspired by Sportapolis Shape5.com
Proudly powered by Blogger