Oleh :
Sigit
Budhiarto
E1A0
10 234
Kelas
C
Ketentuan dalam KUHPerdata, ada 2 (dua) cara untuk
mengeksekusi “Benda Gadai” yang dapat dilakukan oleh Kreditur apabila Debitur “wanprestasi” antara lain :
1. Jika hendak dijual secara tertutup
(tidak di muka umum/privat sale), harus dilakukan melalui perantara
pengadilan sesuai diatur dalam Pasal
1156 KUHPerdata. Tapi masih dengan catatan, para pihak memang telah sepakat
bahwa kreditur diberikan kewenangan mengeksekusi atas benda jaminan tersebut
secara penjualan langsung.
2. Melalui bantuan kantor lelang negara
sebagai bentuk penjualan di muka umum. Dengan demikian apabila para pihak telah
menyepakati bahwa kreditur diberikan hak untuk mengeksekusi tanpa perantaraan
pengadilan, kreditur dapat langsung meminta bantuan kantor lelang negara untuk
menjual benda Gadai. Hal ini untuk memenuhi ketentuan ”menjual barangnya
gadai di muka umum” dalam Pasal 1155
KUHPerdata. Penjualan yang demikian tidak disyaratkan adanya “titel eksekutorial”, yaitu penjualan
tanpa melalui pengadilan, tanpa bantuan juru sita, tanpa perlu mendahuluinya
dengan sitaan. Hak pemegang gadai untuk menjual benda gadai untuk menjual benda
gadai tanpa titel eksekutorial yang demikian disebut dengan “parate executie (eigenmachtige verkoop)”
Namun apabila ternyata Debitur belum dinyatakan wanprestasi
tetapi Kreditur lantas menjual benda gadai tanpa sepengetahuan dari Debitur
maka hal itu tentu saja melanggar kewajiban Pemegang Gadai (Kreditur) seperti
yang tercantum dalam pasal 1156 ayat 2
dan 3 KUHPerdata yang mewajibkan Pemegang Gadai (Kreditur) untuk memberitahukan kepada Pemberi Gadai
(Debitur) jika benda gadai akan dijual. Maka setiap perbuatan hukum yang
dilakukan oleh kreditur untuk menjual benda gadai tersebut dapat dinyatakan “batal”.
Karena pada prinsipnya seorang Kreditur baru memiliki hak
untuk mengeksekusi benda gadai ketika debitur wanprestasi. Dan syarat seorang debitur
dinyatakan wanprestasi tersebut tercantum dalam pasal 1155 KUHPerdata, yaitu sebagai berikut :
1. Debitur atau pemberi gadai tidak
memenuhi kewajibannya
2. Setelah lampaunya jangka waktu yang
ditentukan, atau
3. Setelah dilakukan peringatan untuk
pemenuhan perjanjian dalam hal tidak ada ketentuan tentang jangka waktu yang
pasti,
Mengacu pada ketentuan pasal 1154 KUHPerdata yang menyatakan
bahwa “Dalam hal debitur atau pemberi
gadai tidak memenuhi kewajiban-kewajiban, kreditur tidak diperkenankan
mengalihkan barang yang digadaikan itu menjadi miliknya. Segala persyaratan
perjanjian yang bertentangan dengan ketentuan ini adalah batal.”
Dari ketentuan pasal tersebut dapat
diambil suatu pemahaman bahwa seorang kreditur dilarang untuk mengalihkan benda
gadai. Sehingga ketika kreditur menjual benda gadai kepada orang lain sedang ia
bukanlah pemilik yang sebenarnya (tidak dalam kapasitasnya sebagai pemilik)
maka perjanjian yang dibuat oleh kreditur ini dapat dinyatakan “batal”. Karena di mata hukum seorang
yang ingin menjual benda, haruslah orang yang mempunyai kekuasaan penuh atas
bendanya (hak milik) tidak lain adalah pemilik itu sendiri atau orang yang
diberi kuasa oleh pemilik. Sedangkan kreditur disini tidak memenuhi
kapasitasnya sebagai pemilik, ia hanya sebagai pemegang gadai yang dilarang
menjadikan benda gadai menjadi miliknya. Seorang kreditur baru mempunyai hak
untuk menjual gadai ketika debitur telah dinyatakan wanprestasi (pasal 1155 KUHPerdata) dan harus
memberitahukan dahulu kepada debitur ketika akan menjual benda gadai tersebut (pasal 1156 ayat 2 dan 3 KUHPerdata).
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !