Oleh :
Sigit
Budhiarto
E1A0
10234
Kelas
C
1.
Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Pemerintahan di Daerah
v Model Hubungan
Kewenangan
Cenderung menganut “The Agency Model” (Model Agensi). Karena pada dasarnya Pemerintah
Daerah hanya sebagai Agensi / pelaksana kebijakan / perwakilan dari Pemerintah
Pusat. Segala tindakan yang akan dilakukan oleh Pemerintah Daerah harus atas
persetujuan dari Pemerintah Pusat. Dan yang menanggung pertanggungjawaban
adalah Pemerintah Pusat itu sendiri.
v Model
ANALISIS UNDANG-UNDANG TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH TERKAIT “MODEL HUBUNGAN KEWENANGAN DAN MODEL OTONOMI YANG DIANUT”
Senin, 04 Juni 2012
ANALISIS “AKIBAT HUKUM EKSEKUSI BENDA JAMINAN GADAI YANG DILAKUKAN OLEH KREDITUR”
Senin, 04 Juni 2012
Oleh :
Sigit
Budhiarto
E1A0
10 234
Kelas
C
Ketentuan dalam KUHPerdata, ada 2 (dua) cara untuk
mengeksekusi “Benda Gadai” yang dapat dilakukan oleh Kreditur apabila Debitur “wanprestasi” antara lain :
1. Jika hendak dijual secara tertutup
(tidak di muka umum/privat sale), harus dilakukan melalui perantara
pengadilan sesuai diatur dalam Pasal
1156 KUHPerdata. Tapi masih dengan catatan, para pihak memang telah sepakat
bahwa kreditur diberikan kewenangan mengeksekusi atas benda jaminan tersebut
secara penjuala