ANALISIS UNDANG-UNDANG TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH TERKAIT “MODEL HUBUNGAN KEWENANGAN DAN MODEL OTONOMI YANG DIANUT”

Senin, 04 Juni 2012

Oleh : Sigit Budhiarto E1A0 10234 Kelas C 1.    Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah v Model Hubungan Kewenangan Cenderung menganut “The Agency Model” (Model Agensi). Karena pada dasarnya Pemerintah Daerah hanya sebagai Agensi / pelaksana kebijakan / perwakilan dari Pemerintah Pusat. Segala tindakan yang akan dilakukan oleh Pemerintah Daerah harus atas persetujuan dari Pemerintah Pusat. Dan yang menanggung pertanggungjawaban adalah Pemerintah Pusat itu sendiri. v Model

ANALISIS “AKIBAT HUKUM EKSEKUSI BENDA JAMINAN GADAI YANG DILAKUKAN OLEH KREDITUR”

Senin, 04 Juni 2012

Oleh : Sigit Budhiarto E1A0 10 234 Kelas C Ketentuan dalam KUHPerdata, ada 2 (dua) cara untuk mengeksekusi “Benda Gadai” yang dapat dilakukan oleh Kreditur apabila Debitur “wanprestasi” antara lain : 1.    Jika hendak dijual secara tertutup (tidak di muka umum/privat sale), harus dilakukan melalui perantara pengadilan sesuai diatur dalam Pasal 1156 KUHPerdata. Tapi masih dengan catatan, para pihak memang telah sepakat bahwa kreditur diberikan kewenangan mengeksekusi atas benda jaminan tersebut secara penjuala
Pages (5)12345 Next
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Wonk Talok - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Inspired by Sportapolis Shape5.com
Proudly powered by Blogger