Nama : SIGIT BUDHIARTO
NIM : E1A0 10 234
Kelas : C
v
Yang berlaku Nasional
1) Pasal 2 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
a. Asas Demokrasi
ð
Pers harus memegang prinsip demokrasi, yaitu dengan
menjunjung tinggi nilai demokrasi dengan menghormati dan menjamin adanya hak
asasi manusia dan menjunjung tinggi kemerdekaan dalam penyampaian pikiran/pendapatnya,
baik secara lisan maupun tulisan.
b.
Asas Keadilan
ð Dalam penyampaian
informasi
14 Tahun Reformasi
Sabtu, 26 Mei 2012
14 Tahun Reformasi
14
Tahun Indonesia lalui Reformasi
Namun
rentan waktu hanya berjalan setengah hati
Tanpa
realisasi…
Reformasi
bukan hanya perubahan dari era Friendster menjadi era Twitter
Reformasi
bukan hanya era Android ataupun Blackberry
Reformasi
bukan hanya perubahan menjadi superhero, cuma ganti kostum
Bukan
cuma itu…
Ini
adalah upaya menjadi lebih baik
Bukan
hanya teknologi tapi juga ideologi
Datang
dari hati nurani
Beri
bukti bukan sekedar janji…
{Sigit}
ANALISIS dan KOMENTAR tentang kasus "Malpraktek"
Rabu, 09 Mei 2012
Malpraktek
adalah suatu istilah yang mempunyai konotasi buruk, bersifat stigmatis,
menyalahkan. Praktek buruk dari seseorang yang memegang suatu profesi dalam
arti umum. Tidak hanya profesi medis saja, tetapi juga ditujukan kepada profesi
lainnya. Jika ditujukan pada profesi medis, seharusnya juga disebut sebagai “malpraktek medis”
A.
Dilihat dari Aspek Unsur-Unsurnya
Pasal
1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum yang menyatakan bahwa “tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa
kerugian